Soal 7000 Pemilih Tak Dikenal dan Meninggal Dunia Masuk DPSHP Pemilu 2024, Ini Penjelasan KPU Sumenep

Soal 7000 Pemilih Tak Dikenal dan Meninggal Dunia Masuk DPSHP Pemilu 2024, Ini Penjelasan KPU Sumenep
Pengumuman DPSHP Pemilu 2024 di Sekretariat PPS Desa Masalima, Kacamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep.
Banner

SUMENEP, detikkota.com – Banyaknya orang tidak dikenal dan orang meninggal di Kecamatan Masalembu yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024 mendapat perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Komisioner KPU Sumenep, Divisi Perencanaan dan Data, Syaifurrahman mengaku pihaknya belum mengroscek langsung soal 7000 lebih pemilih tidak dikenal dan orang meninggal di Kecamatan Masalembu masuk dalam DPSHP.

Banner

“Saya belum kroscek langsung, tapi informasi ini sudah sampai ke kami tadi pagi,” katanya, Jumat (26/5/2023).

Menurutnya, kasus daftar pemilih orang yang telah meninggal dan masih masuk dalam DPSHP juga terjadi di beberapa wilayah di Sumenep, namun bisa diselesaikan dengan baik.

Caranya, lanjutnya, saat Pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dan menemukan pemilih meninggal, maka nama-nama tersebut tetap didata. Selanjutnya, data itu diserahkan ke PPS untuk diurus surat kematian secara kolektif ke pemerintah desa.

“Jadi kami sudah instruksikan ke PPK dan PPS untuk melakukan pengurusan surat kematian secara kolektif jika ditemukan pemilih yang meninggal dan sudah diketahui, karena kami tahu di pelosok atau desa jarang warga yang mengurus surat kematian,” ucap Syaifurrahman.

Pihaknya menegaskan, tanpa surat kematian, KPU tidak bisa menghapus nama pemilih di DPSHP berdasarkan aturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umim (PKPU).

Adapun untuk pemilih yang tidak dikenal, lanjut Syaifurrahman, juga tidak bisa dihapus karena pihaknya tidak punya landasan aturan. Artinya, aturan di PKPU tak ada yang membolehkan menghapus data tak dikenal.

“Secara aturan, kami tak punya landasan untuk menghapus itu. Jika misalnya orang tak dikenal itu masuk dalam daftar pemilih di tempat lain, lalu terjadi pemilih ganda, itu baru bisa kami hapus,” imbuhnya.

Lebih rinci Syaifurrahman menjelaskan, jika ada orang baru mendaftar pada PPS untuk menjadi pemilih lalu tak dikenal atau tak ada datanya di DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) dan tak punya KTP dan KK, maka orang itu tidak boleh didata.

“Atau sebaliknya, data yang ada dalam DP4 namun setelah dicoklit oleh Pantarlih tidak ada orangnya maka data itu juga tidak boleh dihapus. Alasannya kami tak punya landasan,” ujarnya.

Di sisi lain, pihaknya mengaku kaget karena jumlah pemilih tidak dikenal dan orang meninggal dalam DPSHP Masalembu sampai 7.000 orang lebih.

“Mengapa angkanya sebanyak itu, saya jadi heran. Padahal, nama-nama yang dicoklit berdasarkan data yang ada di DP4,” ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya menyatakan bahwa proses perbaikan masih panjang. Apa yang menjadi persoalan di DPSHP Masalembu akan segera dicari solusinya.

“Ini penetapannya kan masih lama, nanti kami akan membahas permasalahan yang ada di Masalembu bersama para komisioner,” tegasnya.

title="banner"