Sopir Asal Raas Sumenep Ditangkap Bawa 2,99 Gram Sabu di Gang Perum BTN

Rabu, 2 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Satresnarkoba Polres Sumenep telah melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu di gang Perum BTN Arya Wiraraja Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, pada hari Selasa, tanggal 1 Oktober 2024, sekira Pukul 13.00 Wib.

Terlapor atas nama SB (22) yang merupakan seorang Sopir beralamat Desa Ketupat, Kecamatan Ra’as, Kabupaten Sumenep.

Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat kotor 2,99 gram dengan rincian 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,68 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,85 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,83 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,63 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu juga 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna Legit Nira, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A11 warna hitam dengan kartu sim card XL nomor 087862030818.

Dalam rilis Humas Polres Sumenep, kronologi kejadian berawal pada hari Selasa, tanggal 01 Oktober 2024, sekira pukul 13.00 Wib, di gang Perum BTN Arya Wiraraja Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

“Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor SB (22),” ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti, Rabu (02/10/2024).

Widi menjelaskan, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa bungkusan rokok yang didalamnya berisi 4 poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang disimpan disaku celana sebelah kanan yang dikenakan oleh terlapor.

“Ketika dilakukan intrograsi terlapor mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelas Widi.

Selanjutnya, kata Widi, terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya terlapor SB dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 8 (delapan) tahun.

Berita Terkait

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pesisir Pantai Sepanjang Sapeken
Pria Tewas Dibacok di Lenteng, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
Plafon Kelas SMPN 60 Surabaya Ambruk, Siswa Selamat dan Belajar Dipindah
Miliki dan Edarkan Sabu, Warga Gapurana Diamankan Polres Sumenep
Diduga Mengantuk, Mobil Tabrak Dua Motor dan PKL di Jalan Raya Sumenep–Kalianget
Lima Kru Tongkang TK Indo Ocean Marine Dievakuasi Usai Alami Kebocoran di Perairan Giliyang
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk
Keluarga Bantah Dugaan Pencabulan di Ganding, Akui Terjadi Kekerasan terhadap Anak

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:27 WIB

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pesisir Pantai Sepanjang Sapeken

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:20 WIB

Pria Tewas Dibacok di Lenteng, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:09 WIB

Plafon Kelas SMPN 60 Surabaya Ambruk, Siswa Selamat dan Belajar Dipindah

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:14 WIB

Miliki dan Edarkan Sabu, Warga Gapurana Diamankan Polres Sumenep

Selasa, 27 Januari 2026 - 09:16 WIB

Diduga Mengantuk, Mobil Tabrak Dua Motor dan PKL di Jalan Raya Sumenep–Kalianget

Berita Terbaru