Sopir Asal Raas Sumenep Ditangkap Bawa 2,99 Gram Sabu di Gang Perum BTN

Rabu, 2 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Satresnarkoba Polres Sumenep telah melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu di gang Perum BTN Arya Wiraraja Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, pada hari Selasa, tanggal 1 Oktober 2024, sekira Pukul 13.00 Wib.

Terlapor atas nama SB (22) yang merupakan seorang Sopir beralamat Desa Ketupat, Kecamatan Ra’as, Kabupaten Sumenep.

Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat kotor 2,99 gram dengan rincian 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,68 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,85 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,83 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,63 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu juga 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna Legit Nira, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A11 warna hitam dengan kartu sim card XL nomor 087862030818.

Dalam rilis Humas Polres Sumenep, kronologi kejadian berawal pada hari Selasa, tanggal 01 Oktober 2024, sekira pukul 13.00 Wib, di gang Perum BTN Arya Wiraraja Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

“Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor SB (22),” ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti, Rabu (02/10/2024).

Widi menjelaskan, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa bungkusan rokok yang didalamnya berisi 4 poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang disimpan disaku celana sebelah kanan yang dikenakan oleh terlapor.

“Ketika dilakukan intrograsi terlapor mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelas Widi.

Selanjutnya, kata Widi, terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya terlapor SB dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 8 (delapan) tahun.

Berita Terkait

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi
Buron ke Cirebon, Pelaku Asusila Anak Asal Lenteng Akhirnya Ditangkap
Mantan Karyawan Toko di Pamanukan Ditangkap Usai Curi Uang Rp50 Juta
Oknum PNS Kesbangpol Subang Terlibat Penipuan Proyek Fiktif Nasi Kotak, Kerugian Capai Rp15 Juta
Polres Sumenep Ungkap Kasus Curanmor di Tiga TKP
Kericuhan Warnai Turnamen Voli Piala Bupati Cup Sumenep, Suporter Terlibat Tawuran
Lansia di Bluto Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur, Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Pidana

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:12 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:23 WIB

Buron ke Cirebon, Pelaku Asusila Anak Asal Lenteng Akhirnya Ditangkap

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:15 WIB

Mantan Karyawan Toko di Pamanukan Ditangkap Usai Curi Uang Rp50 Juta

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:12 WIB

Oknum PNS Kesbangpol Subang Terlibat Penipuan Proyek Fiktif Nasi Kotak, Kerugian Capai Rp15 Juta

Senin, 4 Mei 2026 - 16:21 WIB

Polres Sumenep Ungkap Kasus Curanmor di Tiga TKP

Berita Terbaru