Terkuaknya Dugaan Penyerobotan Tanah Melalui Pengajuan Sertifikasi program PTSL

Jumat, 25 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI, detikkota.com – Berawal dari anak Boinem yang bernama Anik Rahmawati, yang mengurus dan mendaftarkan sebidang tanah dan rumah yang terletak di Dusun Ringinmulyo, Desa Pesanggaran, dengan No.SPPT :023-0055 Persil:D167 atas nama Aib dengan luasan kurang lebih 1003 M2 ke panitia PTSL yang ada di Desa Pesanggaran.

Akan tetapi seiring berjalannya waktu sertifikat tidak kunjung terbit, atas inisiatif Anik Rahmawati, anak Boinem, menanyakan perkembangan pengajuan sertifikat ke panitia PTSL.

Anik Rahmawati terkejut setelah mendengar dari panitia PTSL ternyata pengajuan sertifikasi melalui PTSL tidak dapat dilanjutkan dikarenakan bidang tanah dan rumah yang diajukan terdeteksi sudah bersertifikat atas nama Badriyah dengan No.SHM: 06024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu tidak bisa diterbitkan kembali sertifikat di bidang tanah dan rumah yang diajukan dikarenakan sudah bersertifikat yang diterbitkan oleh BPN.

Dengan adanya hasil penjelasan tersebut sangat bingung dan khawatir, dikarenakan sebelumnya belum pernah memohonkan untuk pembuatan sertifikat, Anik Rahmawati semakin bingung timbul sertifikat atas nama Badriyah.

Akhirnya Anik Rahmawati selaku anak dari Boinem memberikan kuasa terhadap Prajit Dwi Prasetyo untuk menelusuri kejanggalan yang terjadi. Prajit dengan kuasa yang diterima dari Anik menelusuri ke rumah Badriyah untuk meminta keterangan.

Ditempat Badriyah, Prajit juga diberi penjelasan oleh Badriyah bahwa dirinya menerangkan bahwa mengetahui sertifikat yang dimiliki memang bermasalah, yaitu kesalahan bidang didalam sertifikat yang dia miliki.

Menurut Badriyah meskipun dirinya mengetahui sertifikatnya bermasalah tetap dipinjamkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk modal usaha, dengan cara meminta surat keterangan dari Desa Pesanggaran, tentang status tanah yang dimana isi surat keterangan menerbangkan, bahwa status obyek tanah No SHM.06024. Atas nama Badriyah tidak dalam sengketa atau perkara, dan betul bahwa obyek tersebut hak milik Badriyah, agar pinjaman yang di ajukan bisa cair meskipun sertifikatnya bermasalah.

Dengan surat keterangan tersebutlah maka Badriyah dapat mencairkan pinjaman yang diajukan.

Atas penelusuran tersebut akhirnya Boinem melaporkan Badriyah ke Mapolresta Banyuwangi tertanggal 06 Juli 2022 terkait Dugaan penggelapan bidang Tanah dan Rumah, dan dengan sengaja dipinjamkan ke pihak Bank oleh terlapor yaitu Badriyah, dengan alamat Dusun Ringinmulyo RT.04 RW.05 Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, untuk ke untungan pribadinya.

Meskipun mengetahui sertifikat tersebut bermasalah, atas perkara ini menuntut kepada semua pihak yang mengetahui jika sertifikat atas nama Badriyah bermasalah. Akan tetapi masih dipaksakan dan dengan sengaja agar bisa diproses dalam pengajuan akad kredit di Bank BRI Cabang Genteng.

Untuk itu agar siapapun yang terlibat dalam hal ini pihak pihak tersebut harus bertanggung jawab akan perbuatannya, merubah kesalahan sertifikat atas nama Badriyah, memberikan kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp.250.000.000 (Dua ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Ketika awak media melakukan konfirmasi Kanit Harda Polresta Banyuwangi terkait perkara tersebut. Iptu Prasetyo Wicaksono selaku Kanit Harda menjelaskan, bahwa pihaknya akan terus berupa menindaklanjuti perkara tersebut.

“Bahwa pihak kami akan terus menyelidiki dan terus menindaklanjuti perkara ini, dan selalu memberitahukan kepada pelapor hasil perkembangan dan penyelidikan terhadap perkara yang dilaporkan,” terang Iptu Prasetyo Wicaksono. Kamis 24/11/22. (Tim)

Berita Terkait

Nenek di Pasean Pamekasan Hilang Usai Tinggalkan Rumah
Kebakaran di Pamekasan Hanguskan Dapur dan Kandang, Seekor Sapi Mati
Wali Kota Ajak Warga Probolinggo Tingkatkan Kewaspadaan dan Jaga Kondusivitas
Pemkab Sumenep Gelar FGD Pengendalian Inflasi Daerah
Diskominfo Sumenep Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H
Pemkot Surabaya Beri Penghargaan kepada 37 Warga Penjaga Ketertiban Kota
Menjaga Masa Kini, Menyelamatkan Masa Depan: Penolakan Survei Seismik di Laut Kangean
Ngopi Bareng Wartawan, Wali Kota Aminuddin Paparkan Capaian Ekonomi dan Ajak Jaga Kondusivitas

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 15:08 WIB

Nenek di Pasean Pamekasan Hilang Usai Tinggalkan Rumah

Kamis, 18 September 2025 - 15:04 WIB

Kebakaran di Pamekasan Hanguskan Dapur dan Kandang, Seekor Sapi Mati

Kamis, 18 September 2025 - 15:02 WIB

Wali Kota Ajak Warga Probolinggo Tingkatkan Kewaspadaan dan Jaga Kondusivitas

Kamis, 18 September 2025 - 13:50 WIB

Pemkab Sumenep Gelar FGD Pengendalian Inflasi Daerah

Kamis, 18 September 2025 - 13:48 WIB

Diskominfo Sumenep Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

Berita Terbaru

Nenek Khotijah (59), warga Dusun Bajur Barat, Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Pamekasan, yang dilaporkan hilang sejak Rabu malam (17/9/2025).

Peristiwa

Nenek di Pasean Pamekasan Hilang Usai Tinggalkan Rumah

Kamis, 18 Sep 2025 - 15:08 WIB