Terkuaknya Dugaan Penyerobotan Tanah Melalui Pengajuan Sertifikasi program PTSL

Jumat, 25 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI, detikkota.com – Berawal dari anak Boinem yang bernama Anik Rahmawati, yang mengurus dan mendaftarkan sebidang tanah dan rumah yang terletak di Dusun Ringinmulyo, Desa Pesanggaran, dengan No.SPPT :023-0055 Persil:D167 atas nama Aib dengan luasan kurang lebih 1003 M2 ke panitia PTSL yang ada di Desa Pesanggaran.

Akan tetapi seiring berjalannya waktu sertifikat tidak kunjung terbit, atas inisiatif Anik Rahmawati, anak Boinem, menanyakan perkembangan pengajuan sertifikat ke panitia PTSL.

Anik Rahmawati terkejut setelah mendengar dari panitia PTSL ternyata pengajuan sertifikasi melalui PTSL tidak dapat dilanjutkan dikarenakan bidang tanah dan rumah yang diajukan terdeteksi sudah bersertifikat atas nama Badriyah dengan No.SHM: 06024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu tidak bisa diterbitkan kembali sertifikat di bidang tanah dan rumah yang diajukan dikarenakan sudah bersertifikat yang diterbitkan oleh BPN.

Dengan adanya hasil penjelasan tersebut sangat bingung dan khawatir, dikarenakan sebelumnya belum pernah memohonkan untuk pembuatan sertifikat, Anik Rahmawati semakin bingung timbul sertifikat atas nama Badriyah.

Akhirnya Anik Rahmawati selaku anak dari Boinem memberikan kuasa terhadap Prajit Dwi Prasetyo untuk menelusuri kejanggalan yang terjadi. Prajit dengan kuasa yang diterima dari Anik menelusuri ke rumah Badriyah untuk meminta keterangan.

Ditempat Badriyah, Prajit juga diberi penjelasan oleh Badriyah bahwa dirinya menerangkan bahwa mengetahui sertifikat yang dimiliki memang bermasalah, yaitu kesalahan bidang didalam sertifikat yang dia miliki.

Menurut Badriyah meskipun dirinya mengetahui sertifikatnya bermasalah tetap dipinjamkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk modal usaha, dengan cara meminta surat keterangan dari Desa Pesanggaran, tentang status tanah yang dimana isi surat keterangan menerbangkan, bahwa status obyek tanah No SHM.06024. Atas nama Badriyah tidak dalam sengketa atau perkara, dan betul bahwa obyek tersebut hak milik Badriyah, agar pinjaman yang di ajukan bisa cair meskipun sertifikatnya bermasalah.

Dengan surat keterangan tersebutlah maka Badriyah dapat mencairkan pinjaman yang diajukan.

Atas penelusuran tersebut akhirnya Boinem melaporkan Badriyah ke Mapolresta Banyuwangi tertanggal 06 Juli 2022 terkait Dugaan penggelapan bidang Tanah dan Rumah, dan dengan sengaja dipinjamkan ke pihak Bank oleh terlapor yaitu Badriyah, dengan alamat Dusun Ringinmulyo RT.04 RW.05 Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, untuk ke untungan pribadinya.

Meskipun mengetahui sertifikat tersebut bermasalah, atas perkara ini menuntut kepada semua pihak yang mengetahui jika sertifikat atas nama Badriyah bermasalah. Akan tetapi masih dipaksakan dan dengan sengaja agar bisa diproses dalam pengajuan akad kredit di Bank BRI Cabang Genteng.

Untuk itu agar siapapun yang terlibat dalam hal ini pihak pihak tersebut harus bertanggung jawab akan perbuatannya, merubah kesalahan sertifikat atas nama Badriyah, memberikan kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp.250.000.000 (Dua ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Ketika awak media melakukan konfirmasi Kanit Harda Polresta Banyuwangi terkait perkara tersebut. Iptu Prasetyo Wicaksono selaku Kanit Harda menjelaskan, bahwa pihaknya akan terus berupa menindaklanjuti perkara tersebut.

“Bahwa pihak kami akan terus menyelidiki dan terus menindaklanjuti perkara ini, dan selalu memberitahukan kepada pelapor hasil perkembangan dan penyelidikan terhadap perkara yang dilaporkan,” terang Iptu Prasetyo Wicaksono. Kamis 24/11/22. (Tim)

Berita Terkait

Polres Sumenep Gelar Rikkes Berkala 2026, Pastikan Kesehatan Personel Tetap Prima
Koordinator SPPG Sumenep Pastikan Laporan MBG Kalianget dan Pragaan Segera Dikirim ke KPPG Surabaya
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Jaringan dalam Kasus Kredit BRI Sumenep
Bunga Desa Jadi Solusi Layanan Dekat bagi Warga Tiga Desa di Banyuwangi
Bupati Sumenep Ingatkan Kades, Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan dan Akuntabel
Polres Sumenep Perketat Pengawasan Layanan SIM, Pastikan Proses Transparan dan Profesional
Alih-alih Bergizi, Siswa SDN Karanganyar Dapat Makanan Busuk
Kericuhan Warnai Turnamen Voli Piala Bupati Cup Sumenep, Suporter Terlibat Tawuran

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:07 WIB

Polres Sumenep Gelar Rikkes Berkala 2026, Pastikan Kesehatan Personel Tetap Prima

Rabu, 29 April 2026 - 23:17 WIB

Koordinator SPPG Sumenep Pastikan Laporan MBG Kalianget dan Pragaan Segera Dikirim ke KPPG Surabaya

Rabu, 29 April 2026 - 19:06 WIB

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Jaringan dalam Kasus Kredit BRI Sumenep

Rabu, 29 April 2026 - 15:42 WIB

Bunga Desa Jadi Solusi Layanan Dekat bagi Warga Tiga Desa di Banyuwangi

Rabu, 29 April 2026 - 13:29 WIB

Bupati Sumenep Ingatkan Kades, Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan dan Akuntabel

Berita Terbaru

Prosesi Ritual Hong Bahhong yang digelar masyarakat Kecamatan Geger, Bangkalan, sebagai tradisi turun-temurun yang kini diusulkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.

SosBud

Ritual Hong Bahhong dari Geger Diajukan ke WBTbI

Kamis, 30 Apr 2026 - 14:41 WIB