Terlibat Kasus Pembakaran, Kapolsek Pancur Batu Pimpin Penangkapan Roy Sitepu Menantu Kades Betimus Sibolangit

Senin, 30 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Menantu Kades Betimus Pasrah Diangkut Polsek Pancur Batu

Roy Menantu Kades Betimus Pasrah Diangkut Polsek Pancur Batu

DELI SERDANG, detikkota.com – Kerja keras Polsek Pancur Batu akhirnya membuahkan hasil yang manis. Setelah sebulan melakukan penyelidikan terhadap kasus pembakaran sebuah rumah yang berada di Dusun II, Desa Betimus Lama, Kecamatan Sibolangit

Satu persatu pelaku pembakaran akhirnya berhasil diringkus Polsek Pancur Batu. Roy Sitepu dan Edo berhasil ditangkap sementara (K) masi sedang dalam pengejaran.

Penangkapan pelaku dan otak pelaku pembakaran dipimpin langsung oleh Kapolsek Pancur Batu AKP Dedy Dharma, SH didampingi Kanit Reskrim AKP Syahril Siregar, SH serta tim Opsnal lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana Roy Sitepu yang diduga menjadi otak pelaku menyuruh rekan nya Edo dan (K) untuk membakar sebuah rumah di perladangan dengan imbalan Rp 5.000.000.

Informasi yang dihimpun bahwa Roy Sitepu merupakan menantu Matius Sembiring yang merupakan Kades Desa Betimus Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Pancur Batu AKP Dedy Dharma, SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu AKP Syahril Siregar, SH usai meringkus Roy Sitepu menjelaskan bahwa,’ Roy Sitepu ditangkap karena diduga kuat sebagai Otak Pelaku yang menyuruh E dan K untuk melakukan pembakaran .

“Roy Sitepu berjanji memberikan sejumlah uang jutaan rupiah kepada E dan K untuk membakar sebuah rumah di Dusun II Desa Betimus dan permintaan tersebut pun akhirnya dipenuhi oleh E dan K,” tutur Kapolsek Pancur Batu.

Lanjut Kapolsek, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya langsung menangkap Edo pada tanggal 24 November 2020 pukul 01.00 Wib dan hasil dari keterangan dari Edo kami melakukan penangkapan terhadap Roy Sitepu pada malam hari ini 28 November 2020 bersama barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamah Jenis Mio dengan nomor Polisi BK 3996 IY.

“Untuk sementara ini kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Tersangka Roy Sitepu yang diduga menjadi otak pelaku serta kami akan melakukan penyelidikan dari mana Roy bisa memperoleh jutaan uang yang dijanjikan kepada rekan rekan nya untuk melakukan pembakaran rumah dan untuk pelaku yang lain nya (K) masi dalam pengejaran,” jelas Mantan Kasat Reskrim Polres Langkat Dedy Dharma.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 187 dengan ancaman hukuman kurungan badan selama 12 Tahun penjara. (Leodepari)

Berita Terkait

Polres Sumenep Selidiki Temuan 27,83 Kg Diduga Kokain di Pesisir Giligenting
Kapolres Sumenep Turun ke Sawah Dukung Percepatan Tanam Hadapi El Nino
Prabowo Dorong Pencak Silat Mendunia hingga Tembus Olimpiade
Operasi Besar Rokok Ilegal di Madura, Ratusan Pengusaha dan 271 PR UMKM Disebut Akan Diperiksa
Kolaborasi Dua Terminal Selamatkan Anak Hilang Asal Sumenep
Polres Sumenep dan UPT PPD Perluas Layanan Pajak hingga Pulau Raas
Ratusan Casis Polri 2026 di Polres Sumenep Lolos Rikmin Awal
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 07:47 WIB

Polres Sumenep Selidiki Temuan 27,83 Kg Diduga Kokain di Pesisir Giligenting

Minggu, 12 April 2026 - 12:17 WIB

Prabowo Dorong Pencak Silat Mendunia hingga Tembus Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 - 19:49 WIB

Operasi Besar Rokok Ilegal di Madura, Ratusan Pengusaha dan 271 PR UMKM Disebut Akan Diperiksa

Sabtu, 11 April 2026 - 11:21 WIB

Kolaborasi Dua Terminal Selamatkan Anak Hilang Asal Sumenep

Jumat, 10 April 2026 - 12:22 WIB

Polres Sumenep dan UPT PPD Perluas Layanan Pajak hingga Pulau Raas

Berita Terbaru