Terlibat Kasus Pembakaran, Kapolsek Pancur Batu Pimpin Penangkapan Roy Sitepu Menantu Kades Betimus Sibolangit

Senin, 30 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Menantu Kades Betimus Pasrah Diangkut Polsek Pancur Batu

Roy Menantu Kades Betimus Pasrah Diangkut Polsek Pancur Batu

DELI SERDANG, detikkota.com – Kerja keras Polsek Pancur Batu akhirnya membuahkan hasil yang manis. Setelah sebulan melakukan penyelidikan terhadap kasus pembakaran sebuah rumah yang berada di Dusun II, Desa Betimus Lama, Kecamatan Sibolangit

Satu persatu pelaku pembakaran akhirnya berhasil diringkus Polsek Pancur Batu. Roy Sitepu dan Edo berhasil ditangkap sementara (K) masi sedang dalam pengejaran.

Penangkapan pelaku dan otak pelaku pembakaran dipimpin langsung oleh Kapolsek Pancur Batu AKP Dedy Dharma, SH didampingi Kanit Reskrim AKP Syahril Siregar, SH serta tim Opsnal lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana Roy Sitepu yang diduga menjadi otak pelaku menyuruh rekan nya Edo dan (K) untuk membakar sebuah rumah di perladangan dengan imbalan Rp 5.000.000.

Informasi yang dihimpun bahwa Roy Sitepu merupakan menantu Matius Sembiring yang merupakan Kades Desa Betimus Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Pancur Batu AKP Dedy Dharma, SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu AKP Syahril Siregar, SH usai meringkus Roy Sitepu menjelaskan bahwa,’ Roy Sitepu ditangkap karena diduga kuat sebagai Otak Pelaku yang menyuruh E dan K untuk melakukan pembakaran .

“Roy Sitepu berjanji memberikan sejumlah uang jutaan rupiah kepada E dan K untuk membakar sebuah rumah di Dusun II Desa Betimus dan permintaan tersebut pun akhirnya dipenuhi oleh E dan K,” tutur Kapolsek Pancur Batu.

Lanjut Kapolsek, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya langsung menangkap Edo pada tanggal 24 November 2020 pukul 01.00 Wib dan hasil dari keterangan dari Edo kami melakukan penangkapan terhadap Roy Sitepu pada malam hari ini 28 November 2020 bersama barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamah Jenis Mio dengan nomor Polisi BK 3996 IY.

“Untuk sementara ini kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Tersangka Roy Sitepu yang diduga menjadi otak pelaku serta kami akan melakukan penyelidikan dari mana Roy bisa memperoleh jutaan uang yang dijanjikan kepada rekan rekan nya untuk melakukan pembakaran rumah dan untuk pelaku yang lain nya (K) masi dalam pengejaran,” jelas Mantan Kasat Reskrim Polres Langkat Dedy Dharma.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 187 dengan ancaman hukuman kurungan badan selama 12 Tahun penjara. (Leodepari)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
KNPI Sumenep Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Nasionalisme Pemuda
KNPI Sumenep: Pemuda Harus Jadi Motor Kemajuan Berlandaskan Pancasila
BMKG Prediksi Cuaca Jawa Timur Dominan Cerah Berawan Hari Ini
Rutan Sumenep Sembelih Lima Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
Pemkab Sumenep Buka Seleksi Komisaris Utama PT BPRS Bhakti Sumekar

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:59 WIB

KNPI Sumenep Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Nasionalisme Pemuda

Senin, 1 Juni 2026 - 11:28 WIB

KNPI Sumenep: Pemuda Harus Jadi Motor Kemajuan Berlandaskan Pancasila

Berita Terbaru