Tim Tabur Kejari Surabaya Amankan Terpidana Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Rabu, 11 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Ali Shodiqin, terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur. Ali merupakan terpidana ketiga yang diamankan Tim Tabur sejak Januari 2022.

Kajari Surabaya, Danang Suryo Wibowo melalui Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi mengatakan, Ali diamankan di sekitar Trosobo, Taman, Sidoarjo kemarin.

“Terpidana ini dapat diamankan Tim gabungan Pidum dan Intelijen di sekitar rumah orang tuanya setelah dilakukan penyelidikan,” kata Khristiya kepada wartawan, Rabu (11/5/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bersama barang bukti, dan setelah menjalani proses swab antigen, terpidana langsung dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun dan denda sebesar Rp60 juta subsider 2 bulan penjara.

Dan sesuai putusan Mahkamah Agung RI No 2008 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Agustus 2021, di mana terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak secara berlanjut sebagaimana diatur di dalam Pasal 80 Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Khristiya.

Diketahui, Ali Shodiqin merupakan terpidana pada tahun 2018 di salah satu SMP swasta di Surabaya. Terpidana diketahui menjabat sebagai kepala sekolah dan telah melakukan tindakan cabul terhadap beberapa murid laki-laki karena dianggap nakal dan tidak salat Dhuhur berjamaah dengan cara memegang alat vital korban.

Akibatnya korban merasa ketakutan dan trauma serta melaporkannya kepada orang tua. Orang tua siswa yang tidak terima atas perlakuan terpidana, kemudian melaporkannya ke Polda Jatim. [Redho]

Berita Terkait

Pelaku Pencurian Toko di Dungkek Ditangkap, Polisi Amankan Puluhan Slop Rokok dan Sejumlah Barang Bukti
Dipercaya Lagi, M. Hariri Nahkodai Komunitas Jurnalis Sumenep Hingga 2029
Kaesang Pangarep Umumkan Maju sebagai Caleg DPR RI pada Pileg 2029 dari Dapil V Jateng
Berbekal Laporan Warga, Polsek Sapeken Ungkap Peredaran Pil “Y”, Amankan Ratusan Butir Barang Bukti
Stok Pupuk Subsidi di Sumenep Dipastikan Aman, Pupuk Indonesia Jamin Distribusi hingga Kepulauan
Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Eks Jampidsus, Ketum LSM BIDIK Ajak Publik Tetap Objektif
Kapolresta Sumenep Ikuti Binrohtal, Tekankan Penguatan Integritas dan Profesionalisme Personel
Kapolresta Sumenep Kunjungi Kodim 0827, Perkuat Sinergi TNI-Polri Jaga Kondusivitas Daerah

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 08:43 WIB

Pelaku Pencurian Toko di Dungkek Ditangkap, Polisi Amankan Puluhan Slop Rokok dan Sejumlah Barang Bukti

Senin, 27 Juli 2026 - 08:30 WIB

Dipercaya Lagi, M. Hariri Nahkodai Komunitas Jurnalis Sumenep Hingga 2029

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:20 WIB

Kaesang Pangarep Umumkan Maju sebagai Caleg DPR RI pada Pileg 2029 dari Dapil V Jateng

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:29 WIB

Stok Pupuk Subsidi di Sumenep Dipastikan Aman, Pupuk Indonesia Jamin Distribusi hingga Kepulauan

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:21 WIB

Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Eks Jampidsus, Ketum LSM BIDIK Ajak Publik Tetap Objektif

Berita Terbaru