Tim Tabur Kejari Surabaya Amankan Terpidana Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Rabu, 11 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Ali Shodiqin, terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur. Ali merupakan terpidana ketiga yang diamankan Tim Tabur sejak Januari 2022.

Kajari Surabaya, Danang Suryo Wibowo melalui Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi mengatakan, Ali diamankan di sekitar Trosobo, Taman, Sidoarjo kemarin.

“Terpidana ini dapat diamankan Tim gabungan Pidum dan Intelijen di sekitar rumah orang tuanya setelah dilakukan penyelidikan,” kata Khristiya kepada wartawan, Rabu (11/5/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bersama barang bukti, dan setelah menjalani proses swab antigen, terpidana langsung dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun dan denda sebesar Rp60 juta subsider 2 bulan penjara.

Dan sesuai putusan Mahkamah Agung RI No 2008 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Agustus 2021, di mana terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak secara berlanjut sebagaimana diatur di dalam Pasal 80 Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Khristiya.

Diketahui, Ali Shodiqin merupakan terpidana pada tahun 2018 di salah satu SMP swasta di Surabaya. Terpidana diketahui menjabat sebagai kepala sekolah dan telah melakukan tindakan cabul terhadap beberapa murid laki-laki karena dianggap nakal dan tidak salat Dhuhur berjamaah dengan cara memegang alat vital korban.

Akibatnya korban merasa ketakutan dan trauma serta melaporkannya kepada orang tua. Orang tua siswa yang tidak terima atas perlakuan terpidana, kemudian melaporkannya ke Polda Jatim. [Redho]

Berita Terkait

Lansia di Sumenep Diduga Dianiaya Dua Anak Kandung, Salah Satunya Guru SD
Masuk Kamar Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diamankan Polisi atas Dugaan Perkosaan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Tutup Muktamar NU di Jombang, Prabowo Tegaskan Strategi Pemerintah Angkat Rakyat dari Kemiskinan
Dokter Nadya Isra Miranti Rampungkan PPNK Angkatan 73 Lemhannas RI, Siap Terapkan Nilai Kebangsaan di Dunia Kesehatan
DPC BMI Demokrat Se-DKI Jakarta Dilantik, Siap Bawa Perubahan Positif dari Ibu Kota
Cessie Bank Mandiri Disorot, DPN Pertanyakan Legalitas Eksekusi Aset di Cinere
Cari Rumput di Tegalan, Warga Batang-Batang Dikejutkan Temuan Mayat Terbakar

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 23:37 WIB

Lansia di Sumenep Diduga Dianiaya Dua Anak Kandung, Salah Satunya Guru SD

Selasa, 1 September 2026 - 18:54 WIB

Masuk Kamar Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diamankan Polisi atas Dugaan Perkosaan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tutup Muktamar NU di Jombang, Prabowo Tegaskan Strategi Pemerintah Angkat Rakyat dari Kemiskinan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Dokter Nadya Isra Miranti Rampungkan PPNK Angkatan 73 Lemhannas RI, Siap Terapkan Nilai Kebangsaan di Dunia Kesehatan

Berita Terbaru