Tim Tabur Kejari Surabaya Amankan Terpidana Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Rabu, 11 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Ali Shodiqin, terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur. Ali merupakan terpidana ketiga yang diamankan Tim Tabur sejak Januari 2022.

Kajari Surabaya, Danang Suryo Wibowo melalui Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi mengatakan, Ali diamankan di sekitar Trosobo, Taman, Sidoarjo kemarin.

“Terpidana ini dapat diamankan Tim gabungan Pidum dan Intelijen di sekitar rumah orang tuanya setelah dilakukan penyelidikan,” kata Khristiya kepada wartawan, Rabu (11/5/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bersama barang bukti, dan setelah menjalani proses swab antigen, terpidana langsung dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun dan denda sebesar Rp60 juta subsider 2 bulan penjara.

Dan sesuai putusan Mahkamah Agung RI No 2008 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Agustus 2021, di mana terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak secara berlanjut sebagaimana diatur di dalam Pasal 80 Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Khristiya.

Diketahui, Ali Shodiqin merupakan terpidana pada tahun 2018 di salah satu SMP swasta di Surabaya. Terpidana diketahui menjabat sebagai kepala sekolah dan telah melakukan tindakan cabul terhadap beberapa murid laki-laki karena dianggap nakal dan tidak salat Dhuhur berjamaah dengan cara memegang alat vital korban.

Akibatnya korban merasa ketakutan dan trauma serta melaporkannya kepada orang tua. Orang tua siswa yang tidak terima atas perlakuan terpidana, kemudian melaporkannya ke Polda Jatim. [Redho]

Berita Terkait

Polres Sumenep Gelar Rikkes Berkala 2026, Pastikan Kesehatan Personel Tetap Prima
Koordinator SPPG Sumenep Pastikan Laporan MBG Kalianget dan Pragaan Segera Dikirim ke KPPG Surabaya
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Jaringan dalam Kasus Kredit BRI Sumenep
Polres Sumenep Perketat Pengawasan Layanan SIM, Pastikan Proses Transparan dan Profesional
Alih-alih Bergizi, Siswa SDN Karanganyar Dapat Makanan Busuk
Kericuhan Warnai Turnamen Voli Piala Bupati Cup Sumenep, Suporter Terlibat Tawuran
Lansia di Bluto Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur, Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Pidana
Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:07 WIB

Polres Sumenep Gelar Rikkes Berkala 2026, Pastikan Kesehatan Personel Tetap Prima

Rabu, 29 April 2026 - 23:17 WIB

Koordinator SPPG Sumenep Pastikan Laporan MBG Kalianget dan Pragaan Segera Dikirim ke KPPG Surabaya

Rabu, 29 April 2026 - 19:06 WIB

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Jaringan dalam Kasus Kredit BRI Sumenep

Rabu, 29 April 2026 - 12:05 WIB

Polres Sumenep Perketat Pengawasan Layanan SIM, Pastikan Proses Transparan dan Profesional

Selasa, 28 April 2026 - 13:41 WIB

Alih-alih Bergizi, Siswa SDN Karanganyar Dapat Makanan Busuk

Berita Terbaru

Prosesi Ritual Hong Bahhong yang digelar masyarakat Kecamatan Geger, Bangkalan, sebagai tradisi turun-temurun yang kini diusulkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.

SosBud

Ritual Hong Bahhong dari Geger Diajukan ke WBTbI

Kamis, 30 Apr 2026 - 14:41 WIB