Tim Tabur Kejari Surabaya Amankan Terpidana Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Rabu, 11 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Ali Shodiqin, terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur. Ali merupakan terpidana ketiga yang diamankan Tim Tabur sejak Januari 2022.

Kajari Surabaya, Danang Suryo Wibowo melalui Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi mengatakan, Ali diamankan di sekitar Trosobo, Taman, Sidoarjo kemarin.

“Terpidana ini dapat diamankan Tim gabungan Pidum dan Intelijen di sekitar rumah orang tuanya setelah dilakukan penyelidikan,” kata Khristiya kepada wartawan, Rabu (11/5/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bersama barang bukti, dan setelah menjalani proses swab antigen, terpidana langsung dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun dan denda sebesar Rp60 juta subsider 2 bulan penjara.

Dan sesuai putusan Mahkamah Agung RI No 2008 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Agustus 2021, di mana terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak secara berlanjut sebagaimana diatur di dalam Pasal 80 Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Khristiya.

Diketahui, Ali Shodiqin merupakan terpidana pada tahun 2018 di salah satu SMP swasta di Surabaya. Terpidana diketahui menjabat sebagai kepala sekolah dan telah melakukan tindakan cabul terhadap beberapa murid laki-laki karena dianggap nakal dan tidak salat Dhuhur berjamaah dengan cara memegang alat vital korban.

Akibatnya korban merasa ketakutan dan trauma serta melaporkannya kepada orang tua. Orang tua siswa yang tidak terima atas perlakuan terpidana, kemudian melaporkannya ke Polda Jatim. [Redho]

Berita Terkait

Empat Tahun Berjalan Tanpa Manfaat, PMII UPI Desak Evaluasi Total Kantor KKKS Sumenep
KINDERGARTEN RILIS ALBUM BERTAJUK “MONOLOG”, ANGKAT CERITA PERJALANAN HIDUP DENGAN NADA POSITIF
Distribusi Tablet DPRD Sumenep Dipertanyakan, PMII Siap Turun Aksi
Pengaspalan Hampir Rampung, Panjang Jiwo Disorot karena Balap Liar
Ratusan Siswa SDN Tamberu 2 Pamekasan Terdampak Sengketa, Pembangunan Sekolah Baru Segera Diusulkan
Pengungkapan Kasus Sabu di Talango, Pria 55 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 2 Gram
Strategi Gizi Berbasis Lokal Antar Forikan Lumajang Raih Penghargaan Jatim
Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, 4,29 Gram Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 22:22 WIB

Empat Tahun Berjalan Tanpa Manfaat, PMII UPI Desak Evaluasi Total Kantor KKKS Sumenep

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:53 WIB

KINDERGARTEN RILIS ALBUM BERTAJUK “MONOLOG”, ANGKAT CERITA PERJALANAN HIDUP DENGAN NADA POSITIF

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:04 WIB

Distribusi Tablet DPRD Sumenep Dipertanyakan, PMII Siap Turun Aksi

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:18 WIB

Pengaspalan Hampir Rampung, Panjang Jiwo Disorot karena Balap Liar

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:24 WIB

Ratusan Siswa SDN Tamberu 2 Pamekasan Terdampak Sengketa, Pembangunan Sekolah Baru Segera Diusulkan

Berita Terbaru