Tutup Jalan, PMII UIA Tolak Omnibus Law

Rabu, 14 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Demo PMII UIA

Aksi Demo PMII UIA

JAKARTA, detikkota.com – 5 Oktober kemaren, saat Pandemi Covid-19 sedang berlangsung dan masyarakat sedang payah dengan ekonominya, tiba-tiba publik dikagetkan oleh DPR RI yang mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Padahal kita tau, bahwa sebetulnya sejak RUU itu diajukan dari awal sudah menuai banyak kontroversi dari berbagai kalangan, karena isi poin-poin didalam pasal tersebut banyak merugikan masyarakat bawah. Salah satunya adalah di klaster ketenagakerjaan, kemudian juga yang tidak kalah pentingnya adalah soal masalah lingkungan hidup dan pendidikan.

Yang lebih konyol adalah proses pembuatan Undang-Undang ini, tidak sesuai dengan prosedural yang ada. Tidak melibatkan pihak-pihak yang harusnya dilibatkan, sehingga terkesan pembuatannya ekslusif dan tidak partisipatif. Maka jelas proses pembentukannya cacat formil. Sebab sudah melanggar prinsip Kedaulatan Rakyat sesuai pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dan tidak mencerminkan asas keterbukaan sesuai pasal 55 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Proses pembuatannya tergesa-gesa sehingga bisa dipastikan bahwa DPR RI seakan bermain-main dalam membuat regulasi ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas dasar kegelisahan yang berdasar kajian, PK PMII UIA berinisiatif untuk turun kejalan. Kami sengaja menggelar aksi tolak UU Cipta Kerja, sebab dengan di sahkannya UU tersebut, akan sangat merugikan masyarakat kecil. Kami tadi sempat tutup jalan, aksi tutup jalan itu inspirasinya berangkat dari DPR sendiri. Dimana DPR dalam proses membentuk UU Cipta Kerja tidak menggunakan hati nuraninya.

Terlebih jika mau diobservasi lebih lanjut, ternyata Undang-Undang Cipta Kerja ini hanya menguntungkan korporasi, konglomerat atau oligarki saja.

Point-point bermasalah yang terlihat menurut hasil kajian PK PMII UIA terhadap UU Cipta Kerja sebagai berikut:

  1. UU Cipta Kerja menghilangkan ketentuan pasal 40 UU No. 30 Tahun 2009 mengenai izin lingkungan. Padahal izin lingkungan dalam aturan lama menyebutkan izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha. Kemudian UU Cipta Kerja juga menghapus soal hak setiap orang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila perusahaan/pejabat menerbitkan izin lingkungan tanpa amdal.
  2. UU Cipta Kerja soal ketenaga kerjaan, Pasal 59 terkait kontrak tanpa batas; Pasal 79 hari libur yang dipangkas; Pasal 91 aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan.
  3. DPR dan Pemerintah mengkapitalisasi sektor Pendidikan dengan memasukan aturan pelaksanaan perizinan setor Pendidikan melalui aturan pemerintah. Termuat dalam paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 65 ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja.

Dengan point-point bermasalah tersebut, yang mungkin karena draft aslinya belum dikeluarkan diwebsite resmi DPR sehingga belum bisa diakses oleh masyarakat, maka *Sikap PK PMII Universitas Islam As-Syafi’iyah Cabang Jakarta Timur dengan tegas meminta kepada DPR dan Pemerintah untuk segera terbitkan draft final UU Cipta Kerja. (FF)

Berita Terkait

Dukung Operasi Keselamatan Semeru 2026, Satlantas Polres Sumenep Gelar Ramp Check Angkutan Umum
PT Garam Tegaskan Kebutuhan Produksi di Tengah Penolakan Warga
Warga Nambakor Blokade Jalan, Tolak Penjebolan Minian PT Garam
Sekda Bukan Jabatan Seremonial, Publik Minta Calon Sekda Sumenep Punya Rekam Jejak Tuntas
Mohamad Iksan Tanggapi Sorotan Mahasiswa: Calon Sekda Harus Tahan Banting
Mahasiswa Soroti Rekam Jejak Calon Sekda Sumenep dalam Proses Seleksi JPT
Tindaklanjuti Arahan Presiden, Polres Sumenep Gelar Kurve Lingkungan
Polres Sumenep Gelar Apel Operasi Keselamatan Semeru 2026

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:48 WIB

Dukung Operasi Keselamatan Semeru 2026, Satlantas Polres Sumenep Gelar Ramp Check Angkutan Umum

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:11 WIB

PT Garam Tegaskan Kebutuhan Produksi di Tengah Penolakan Warga

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:45 WIB

Warga Nambakor Blokade Jalan, Tolak Penjebolan Minian PT Garam

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:26 WIB

Sekda Bukan Jabatan Seremonial, Publik Minta Calon Sekda Sumenep Punya Rekam Jejak Tuntas

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:40 WIB

Mohamad Iksan Tanggapi Sorotan Mahasiswa: Calon Sekda Harus Tahan Banting

Berita Terbaru