Tutup Jalan, PMII UIA Tolak Omnibus Law

Rabu, 14 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Demo PMII UIA

Aksi Demo PMII UIA

JAKARTA, detikkota.com – 5 Oktober kemaren, saat Pandemi Covid-19 sedang berlangsung dan masyarakat sedang payah dengan ekonominya, tiba-tiba publik dikagetkan oleh DPR RI yang mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Padahal kita tau, bahwa sebetulnya sejak RUU itu diajukan dari awal sudah menuai banyak kontroversi dari berbagai kalangan, karena isi poin-poin didalam pasal tersebut banyak merugikan masyarakat bawah. Salah satunya adalah di klaster ketenagakerjaan, kemudian juga yang tidak kalah pentingnya adalah soal masalah lingkungan hidup dan pendidikan.

Yang lebih konyol adalah proses pembuatan Undang-Undang ini, tidak sesuai dengan prosedural yang ada. Tidak melibatkan pihak-pihak yang harusnya dilibatkan, sehingga terkesan pembuatannya ekslusif dan tidak partisipatif. Maka jelas proses pembentukannya cacat formil. Sebab sudah melanggar prinsip Kedaulatan Rakyat sesuai pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dan tidak mencerminkan asas keterbukaan sesuai pasal 55 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Proses pembuatannya tergesa-gesa sehingga bisa dipastikan bahwa DPR RI seakan bermain-main dalam membuat regulasi ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas dasar kegelisahan yang berdasar kajian, PK PMII UIA berinisiatif untuk turun kejalan. Kami sengaja menggelar aksi tolak UU Cipta Kerja, sebab dengan di sahkannya UU tersebut, akan sangat merugikan masyarakat kecil. Kami tadi sempat tutup jalan, aksi tutup jalan itu inspirasinya berangkat dari DPR sendiri. Dimana DPR dalam proses membentuk UU Cipta Kerja tidak menggunakan hati nuraninya.

Terlebih jika mau diobservasi lebih lanjut, ternyata Undang-Undang Cipta Kerja ini hanya menguntungkan korporasi, konglomerat atau oligarki saja.

Point-point bermasalah yang terlihat menurut hasil kajian PK PMII UIA terhadap UU Cipta Kerja sebagai berikut:

  1. UU Cipta Kerja menghilangkan ketentuan pasal 40 UU No. 30 Tahun 2009 mengenai izin lingkungan. Padahal izin lingkungan dalam aturan lama menyebutkan izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha. Kemudian UU Cipta Kerja juga menghapus soal hak setiap orang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila perusahaan/pejabat menerbitkan izin lingkungan tanpa amdal.
  2. UU Cipta Kerja soal ketenaga kerjaan, Pasal 59 terkait kontrak tanpa batas; Pasal 79 hari libur yang dipangkas; Pasal 91 aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan.
  3. DPR dan Pemerintah mengkapitalisasi sektor Pendidikan dengan memasukan aturan pelaksanaan perizinan setor Pendidikan melalui aturan pemerintah. Termuat dalam paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 65 ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja.

Dengan point-point bermasalah tersebut, yang mungkin karena draft aslinya belum dikeluarkan diwebsite resmi DPR sehingga belum bisa diakses oleh masyarakat, maka *Sikap PK PMII Universitas Islam As-Syafi’iyah Cabang Jakarta Timur dengan tegas meminta kepada DPR dan Pemerintah untuk segera terbitkan draft final UU Cipta Kerja. (FF)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 17 Botol Arak Bali
JJS HUT ke-81 RI, Dirut BPRS Bhakti Sumekar Tekankan Pentingnya Kekompakan Karyawan
Komnas HAM Apresiasi Pembangunan Inklusif Banyuwangi, Diusulkan Ikut Penilaian HAM Nasional
Peserta Konferensi Internasional Apresiasi Keramahan Warga Banyuwangi, Dinilai Cerminkan Nilai-Nilai Islami
H. Eep Supriadi Hadirkan Karya Ilmiah “Perlindungan Anak Pasca Perceraian”, Angkat Perspektif Kompilasi Hukum Islam
Musyawarah Kekeluargaan Akhiri Sengketa, Kuasa Hukum PT Benaya Mitra Sejati Apresiasi Peran Pemerintah Desa Cikupa
Proyek Pembangunan Ruang Perawatan PICU RSUD Bayu Asih Dikawal, Keselamatan Pekerja Jadi Perhatian
Korban Kredit Fiktif Datangi BRI Sumenep, Tuntut Pengembalian Hak Pascaputusan Pengadilan

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:48 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 17 Botol Arak Bali

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:55 WIB

JJS HUT ke-81 RI, Dirut BPRS Bhakti Sumekar Tekankan Pentingnya Kekompakan Karyawan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:36 WIB

Komnas HAM Apresiasi Pembangunan Inklusif Banyuwangi, Diusulkan Ikut Penilaian HAM Nasional

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Peserta Konferensi Internasional Apresiasi Keramahan Warga Banyuwangi, Dinilai Cerminkan Nilai-Nilai Islami

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:01 WIB

H. Eep Supriadi Hadirkan Karya Ilmiah “Perlindungan Anak Pasca Perceraian”, Angkat Perspektif Kompilasi Hukum Islam

Berita Terbaru