Warga Masalembu Ancam Demo PPK, Jika 7000 Pemilih Janggal Tak Dihapus Dalam DPSHP Pemilu 2024

Warga Masalembu Ancam Demo PPK, Jika 7000 Pemilih Janggal Tak Dihapus Dalam DPSHP Pemilu 2024
Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) menempelkan DPSHP Pemilu 2024.
Banner

SUMENEP, detikkota.com – Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Masalembu mengancam akan menggelar aksi demonstrasi jika persoalan masuknya 7000 pemilih tidak dikenal dan orang meninggal dunia masih tetap masuk dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024.

Ketua Aliansi, Akib As’ad mengatakan, aksi unjuk rasa akan mengepung Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Masalembu, jika masalah tersebut tidak segera diselesaikan.

Banner

“Jika DPSH Pemilu 2024 di Kecamatan Masalembu tetap semrawut dan tidak segera diubah, kami akan turun ke jalan dan mengepung Kantor PPK,” tegasnya, Jumat (26/5/2023).

Pihaknya mengaku heran dengan alasan data orang meninggal dan tak dikenal tidak bisa dihapus di DPSHP. Padahal di beberapa Pemilu sebelumnya bisa dihapus.

“Data orang meninggal dan tak dikenal ini sudah ada dari dulu ada. Makanya ada Pantarlih untuk melakukan coklit. Dan itu bisa dihapus, kok sekarang tiba-tiba tidak bisa, ada apa?” tanya Akid heran.

Akid memastikan akan terus mengawal setiap proses tahapan Pemilu di Kecamatan Masalembu. Sebab, pihaknya tidak ingin terjadi kejanggalan bahkan pelanggaran dalam setiap tahapannya.

Dia mencontohkan, pada Pemilu 2019, ada kejadian surat suara dicoblos sendiri oleh oknum tidak bertanggung jawab di TPS. Akhirnya, harus ada pemilihan ulang.

“Kala itu, kasus itu menjadi berita nasional. Saya malu sebagai orang Masalembu. Seolah-olah orang Masalembu tidak beradab,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisioner KPU Sumenep, Divisi Perencanaan dan Data, Syaifurrahman mengaku pihaknya belum mengroscek langsung soal 7000 lebih pemilih tidak dikenal dan orang meninggal di Kecamatan Masalembu masuk dalam DPSHP.

“Saya belum kroscek langsung, tapi informasi ini sudah sampai ke kami tadi pagi,” katanya, Jumat (26/5/2023).

Menurutnya, kasus daftar pemilih orang yang telah meninggal dan masih masuk dalam DPSHP juga terjadi di beberapa wilayah di Sumenep, namun bisa diselesaikan dengan baik.

Caranya, lanjutnya, saat Pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dan menemukan pemilih meninggal, maka nama-nama tersebut tetap didata. Selanjutnya, data itu diserahkan ke PPS untuk diurus surat kematian secara kolektif ke pemerintah desa.

“Jadi kami sudah instruksikan ke PPK dan PPS untuk melakukan pengurusan surat kematian secara kolektif jika ditemukan pemilih yang meninggal dan sudah diketahui, karena kami tahu di pelosok atau desa jarang warga yang mengurus surat kematian,” ucap Syaifurrahman.

Pihaknya menegaskan, tanpa surat kematian, KPU tidak bisa menghapus nama pemilih di DPSHP berdasarkan aturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umim (PKPU).

Adapun untuk pemilih yang tidak dikenal, lanjut Syaifurrahman, juga tidak bisa dihapus karena pihaknya tidak punya landasan aturan. Artinya, aturan di PKPU tak ada yang membolehkan menghapus data tak dikenal.

“Secara aturan, kami tak punya landasan untuk menghapus itu. Jika misalnya orang tak dikenal itu masuk dalam daftar pemilih di tempat lain, lalu terjadi pemilih ganda, itu baru bisa kami hapus,” imbuhnya.

Lebih rinci Syaifurrahman menjelaskan, jika ada orang baru mendaftar pada PPS untuk menjadi pemilih lalu tak dikenal atau tak ada datanya di DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) dan tak punya KTP dan KK, maka orang itu tidak boleh didata.

“Atau sebaliknya, data yang ada dalam DP4 namun setelah dicoklit oleh Pantarlih tidak ada orangnya maka data itu juga tidak boleh dihapus. Alasannya kami tak punya landasan,” ujarnya.

title="banner"