YARA Gugat Gubernur Aceh ke PTUN Banda Aceh terkait Persetujuan Term dan Condition Pengelolaan Migas

Jumat, 9 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Safaruddin, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Safaruddin, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

BANDA ACEH, detikkota.com – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, menggugat Gubernur Aceh, Bustami, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Gugatan ini diajukan karena Gubernur Aceh menolak menandatangani rekomendasi persetujuan terhadap Term & Condition yang telah disepakati oleh Pertamina EP, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), dan SKK Migas kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat (09/08/2024) dengan Nomor Register PTUN BNA-09082024DUF melalui layanan e-Court. Dalam gugatannya, YARA mempersoalkan tindakan Gubernur Aceh yang dianggap melanggar hukum karena menolak menandatangani Term & Condition tersebut, yang berpotensi membuat Aceh kehilangan informasi tentang pendapatan hasil migas di dua blok migas di wilayah Rantau, Aceh.

Dalam Term & Condition yang disepakati, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai subholding hulu Pertamina telah menyetujui pengelolaan Area Rantau di Aceh oleh PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Aceh Darussalam dengan menggunakan ketentuan eksisting yang berlaku di Wilayah Kerja Pertamina EP, di bawah pengelolaan BPMA pasca masa Carved Out.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri ESDM sebelumnya telah mengeluarkan surat persetujuan alih kelola sebagian Wilayah Kerja Pertamina EP di Aceh melalui mekanisme Carved Out. Surat tersebut dengan nomor T-463/MG.04/MEM.M/2023, membutuhkan rekomendasi persetujuan dari Pemerintah Aceh untuk melanjutkan pengelolaan ini, namun persetujuan ini ditolak oleh Gubernur Aceh.

“Menteri ESDM telah menyetujui pengalihan kontrak migas dari SKK Migas ke BPMA sesuai dengan PP 23 tahun 2015, dan tindak lanjutnya adalah persetujuan dari Gubernur Aceh. Namun, sampai saat ini, Gubernur menolak menandatangani persetujuan tersebut,” jelas Safaruddin.

YARA sebelumnya telah mengajukan somasi kepada Gubernur Aceh untuk segera menandatangani Term & Condition yang disusun oleh SKK Migas, Pertamina, dan BPMA, namun tidak mendapat tanggapan. Upaya keberatan dan banding administratif yang diajukan ke Menteri Dalam Negeri RI juga tidak berhasil, sehingga YARA melanjutkan gugatan ini ke PTUN Banda Aceh.

Safaruddin menegaskan bahwa tindakan Gubernur Aceh ini dapat menyebabkan kerugian bagi Aceh, terutama terkait hilangnya informasi pendapatan hasil migas di blok Rantau Kuala Simpang dan Peulreulak. YARA meminta PTUN Banda Aceh untuk menyatakan tindakan Gubernur sebagai perbuatan melanggar hukum dan memerintahkan agar Gubernur segera menandatangani persetujuan tersebut.

“Kami meminta pengadilan untuk menyatakan tindakan Gubernur sebagai perbuatan melanggar hukum dan memerintahkan agar segera menandatangani surat persetujuan atas rekomendasi Term & Condition yang telah disepakati,” ujar Safaruddin dalam tuntutannya.

Berita Terkait

Buron ke Cirebon, Pelaku Asusila Anak Asal Lenteng Akhirnya Ditangkap
Mantan Karyawan Toko di Pamanukan Ditangkap Usai Curi Uang Rp50 Juta
Oknum PNS Kesbangpol Subang Terlibat Penipuan Proyek Fiktif Nasi Kotak, Kerugian Capai Rp15 Juta
Polres Sumenep Ungkap Kasus Curanmor di Tiga TKP
Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik
Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:23 WIB

Buron ke Cirebon, Pelaku Asusila Anak Asal Lenteng Akhirnya Ditangkap

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:15 WIB

Mantan Karyawan Toko di Pamanukan Ditangkap Usai Curi Uang Rp50 Juta

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:12 WIB

Oknum PNS Kesbangpol Subang Terlibat Penipuan Proyek Fiktif Nasi Kotak, Kerugian Capai Rp15 Juta

Senin, 4 Mei 2026 - 16:21 WIB

Polres Sumenep Ungkap Kasus Curanmor di Tiga TKP

Senin, 27 April 2026 - 13:01 WIB

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik

Berita Terbaru

Ilustrasi

Ekonomi

Rupiah Masih Tertekan Meski Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:31 WIB

Ilustrasi

Internasional

Bank Sentral Dunia Jual 30 Ton Emas, Tekan Harga Logam Mulia Global

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:27 WIB