YARA Gugat Gubernur Aceh ke PTUN Banda Aceh terkait Persetujuan Term dan Condition Pengelolaan Migas

Jumat, 9 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Safaruddin, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Safaruddin, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

BANDA ACEH, detikkota.com – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, menggugat Gubernur Aceh, Bustami, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Gugatan ini diajukan karena Gubernur Aceh menolak menandatangani rekomendasi persetujuan terhadap Term & Condition yang telah disepakati oleh Pertamina EP, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), dan SKK Migas kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat (09/08/2024) dengan Nomor Register PTUN BNA-09082024DUF melalui layanan e-Court. Dalam gugatannya, YARA mempersoalkan tindakan Gubernur Aceh yang dianggap melanggar hukum karena menolak menandatangani Term & Condition tersebut, yang berpotensi membuat Aceh kehilangan informasi tentang pendapatan hasil migas di dua blok migas di wilayah Rantau, Aceh.

Dalam Term & Condition yang disepakati, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai subholding hulu Pertamina telah menyetujui pengelolaan Area Rantau di Aceh oleh PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Aceh Darussalam dengan menggunakan ketentuan eksisting yang berlaku di Wilayah Kerja Pertamina EP, di bawah pengelolaan BPMA pasca masa Carved Out.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri ESDM sebelumnya telah mengeluarkan surat persetujuan alih kelola sebagian Wilayah Kerja Pertamina EP di Aceh melalui mekanisme Carved Out. Surat tersebut dengan nomor T-463/MG.04/MEM.M/2023, membutuhkan rekomendasi persetujuan dari Pemerintah Aceh untuk melanjutkan pengelolaan ini, namun persetujuan ini ditolak oleh Gubernur Aceh.

“Menteri ESDM telah menyetujui pengalihan kontrak migas dari SKK Migas ke BPMA sesuai dengan PP 23 tahun 2015, dan tindak lanjutnya adalah persetujuan dari Gubernur Aceh. Namun, sampai saat ini, Gubernur menolak menandatangani persetujuan tersebut,” jelas Safaruddin.

YARA sebelumnya telah mengajukan somasi kepada Gubernur Aceh untuk segera menandatangani Term & Condition yang disusun oleh SKK Migas, Pertamina, dan BPMA, namun tidak mendapat tanggapan. Upaya keberatan dan banding administratif yang diajukan ke Menteri Dalam Negeri RI juga tidak berhasil, sehingga YARA melanjutkan gugatan ini ke PTUN Banda Aceh.

Safaruddin menegaskan bahwa tindakan Gubernur Aceh ini dapat menyebabkan kerugian bagi Aceh, terutama terkait hilangnya informasi pendapatan hasil migas di blok Rantau Kuala Simpang dan Peulreulak. YARA meminta PTUN Banda Aceh untuk menyatakan tindakan Gubernur sebagai perbuatan melanggar hukum dan memerintahkan agar Gubernur segera menandatangani persetujuan tersebut.

“Kami meminta pengadilan untuk menyatakan tindakan Gubernur sebagai perbuatan melanggar hukum dan memerintahkan agar segera menandatangani surat persetujuan atas rekomendasi Term & Condition yang telah disepakati,” ujar Safaruddin dalam tuntutannya.

Berita Terkait

Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi
Polsek Ganding Tangkap Pria Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok di Guluk-Guluk
Kurang dari 24 Jam, Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Depan Masjid Agung Asy Syuhada
Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim, Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Ada 22 Oknum Diduga Terlibat
Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!
Bang Alief Terpaksa Tutup, 18 Karyawan Dirumahkan Akibat Penyitaan Dana
Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”
Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 16:04 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi

Selasa, 11 November 2025 - 14:24 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pria Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok di Guluk-Guluk

Senin, 10 November 2025 - 06:21 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Depan Masjid Agung Asy Syuhada

Kamis, 6 November 2025 - 10:31 WIB

Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim, Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Ada 22 Oknum Diduga Terlibat

Selasa, 4 November 2025 - 10:39 WIB

Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!

Berita Terbaru

Babinsa Koramil 04/Teras Kodim 0724/Boyolali memberikan pembekalan kepemimpinan kepada siswa-siswi SMPN 2 Teras.

Pendidikan

Babinsa Koramil Teras Latih Kepemimpinan Siswa SMPN 2 Boyolali

Rabu, 12 Nov 2025 - 17:57 WIB