YARA Gugat Gubernur Aceh ke PTUN Banda Aceh terkait Persetujuan Term dan Condition Pengelolaan Migas

Jumat, 9 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Safaruddin, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Safaruddin, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

BANDA ACEH, detikkota.com – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, menggugat Gubernur Aceh, Bustami, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Gugatan ini diajukan karena Gubernur Aceh menolak menandatangani rekomendasi persetujuan terhadap Term & Condition yang telah disepakati oleh Pertamina EP, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), dan SKK Migas kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat (09/08/2024) dengan Nomor Register PTUN BNA-09082024DUF melalui layanan e-Court. Dalam gugatannya, YARA mempersoalkan tindakan Gubernur Aceh yang dianggap melanggar hukum karena menolak menandatangani Term & Condition tersebut, yang berpotensi membuat Aceh kehilangan informasi tentang pendapatan hasil migas di dua blok migas di wilayah Rantau, Aceh.

Dalam Term & Condition yang disepakati, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai subholding hulu Pertamina telah menyetujui pengelolaan Area Rantau di Aceh oleh PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Aceh Darussalam dengan menggunakan ketentuan eksisting yang berlaku di Wilayah Kerja Pertamina EP, di bawah pengelolaan BPMA pasca masa Carved Out.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri ESDM sebelumnya telah mengeluarkan surat persetujuan alih kelola sebagian Wilayah Kerja Pertamina EP di Aceh melalui mekanisme Carved Out. Surat tersebut dengan nomor T-463/MG.04/MEM.M/2023, membutuhkan rekomendasi persetujuan dari Pemerintah Aceh untuk melanjutkan pengelolaan ini, namun persetujuan ini ditolak oleh Gubernur Aceh.

“Menteri ESDM telah menyetujui pengalihan kontrak migas dari SKK Migas ke BPMA sesuai dengan PP 23 tahun 2015, dan tindak lanjutnya adalah persetujuan dari Gubernur Aceh. Namun, sampai saat ini, Gubernur menolak menandatangani persetujuan tersebut,” jelas Safaruddin.

YARA sebelumnya telah mengajukan somasi kepada Gubernur Aceh untuk segera menandatangani Term & Condition yang disusun oleh SKK Migas, Pertamina, dan BPMA, namun tidak mendapat tanggapan. Upaya keberatan dan banding administratif yang diajukan ke Menteri Dalam Negeri RI juga tidak berhasil, sehingga YARA melanjutkan gugatan ini ke PTUN Banda Aceh.

Safaruddin menegaskan bahwa tindakan Gubernur Aceh ini dapat menyebabkan kerugian bagi Aceh, terutama terkait hilangnya informasi pendapatan hasil migas di blok Rantau Kuala Simpang dan Peulreulak. YARA meminta PTUN Banda Aceh untuk menyatakan tindakan Gubernur sebagai perbuatan melanggar hukum dan memerintahkan agar Gubernur segera menandatangani persetujuan tersebut.

“Kami meminta pengadilan untuk menyatakan tindakan Gubernur sebagai perbuatan melanggar hukum dan memerintahkan agar segera menandatangani surat persetujuan atas rekomendasi Term & Condition yang telah disepakati,” ujar Safaruddin dalam tuntutannya.

Berita Terkait

Satpol PP Probolinggo Tertibkan Tempat Karaoke di Paiton, Amankan Pemandu Lagu dan Puluhan Botol Miras
Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep
Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga
Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta
Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka
Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi
Kasus Pembunuhan di Lenteng Terungkap, Polres Sumenep Tangkap Pelaku di Sampang
Miliki dan Edarkan Sabu, Warga Gapurana Diamankan Polres Sumenep

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 17:29 WIB

Satpol PP Probolinggo Tertibkan Tempat Karaoke di Paiton, Amankan Pemandu Lagu dan Puluhan Botol Miras

Senin, 2 Maret 2026 - 20:50 WIB

Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep

Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:07 WIB

Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:46 WIB

Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:59 WIB

Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka

Berita Terbaru