1 Orang Monopoli 30 Hektar Lahan, Ini Tanggapan PT Garam

Banner

SUMENEP, detikkota.com – PT Garam (Persero) dinilai tidak adil dalam memberikan izin penggarapan lahan kepada warga. Diduga, ada satu warga yang menggarap lahan tambak garam miliknya hingga 30 hektare.

Tak pelak, ketimpangan ini memicu kecemburuan sosial di antara masyarakat Desa Pinggirpapas dan Karanganyar, Kecamatan Kalianget. Mereka menganggap bahwa PT Garam tebang pilih dalam menentukan orang yang akan menggarap lahannya.

Banner

Aktivis Lingkungan asal Desa Pinggirpapas Buhara mengatakan bahwa, ramai di masyarakat sekitar ada satu warga menggarap 30 hektare lebih lahan milik PT Garam. Sementara warga lain yang mengajukan permohonan garapan lahan malah tidak ditanggapi. Pihaknya menduga ada kongkalikong antara PT Garam dengan warga yang dikenal kaya dan terhormat di desa itu.

Semestinya, lanjut Buhara, PT Garam tegas dalam memberikan rekomendasi izin penggarapan lahan serta tegas dalam mengamankan lahannya tanpa harus tebang pilih.

”Jika benar ada warga yang menguasai hektaran lahan milik PT Garam, kenapa dibolehkan. Berarti kalau tidak dekat dengan PT Garam tidak bisa menggarap lahannya. Saya melihat, ada yang tidak beres dengan manajemen PT Garam,” sebutnya.

Terpisah, Humas PT Garam Miftah mengaku telah mendengar informasi adanya satu warga yang menguasai lahan perusahaan hingga puluhan hektare. Akan tetapi, pihaknya masih akan mengkroscek terlebih dahulu mengenai kebenara. informasi itu ke bagian aset.

”Nanti akan kita review ulang di internal kita, terkait kontrak-kontrak yang ada dan kerja sama dengan kita,” tuturnya.

Miftah mengaku tidak mengetahui secara pasti aturan soal pembatasan luas menggarap lahan milik PT Garam. “Yang pasti, masyarakat boleh menggarap lahan miliknya, baik cara sewa maupun bagi hasil. Tapi saya janji akan ditertibkan. Ini butuh waktu dan tenaga lebih”, pungkasnya.(red)

title="banner"