Cemburu Buta, Oknum Wartawan Sekap Kekasihnya di Kamar Kost

Minggu, 28 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Wanita berinisial NS (40) warga asal Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi korban penyekapan dan penganiayaan di tempat kosnya Jl Dupak Bangunrejo Gg V, Surabaya, Sabtu (27/11/2021). Pelakunya adalah AM (40) alias HG warga Jl Gresik PPI GG VI, Surabaya.

AM yang mencari nafkah dengan mengaku sebagai wartawan tersebut menyekap kekasihnya pada Sabtu pagi. NS yang panik lalu berteriak minta tolong. Warga yang mendengar lalu melaporkan ke 112. Atas laporan tersebut, petugas dari Polsek Krembangan, Linmas dan Satpol PP kota Surabaya mendatangi lokasi.

“Mereka ini pasangan, tapi belum menikah. Yang laki-laki mengaku bekerja sebagai wartawan,” ujar pria yang mengaku bernama Rais saat ditemui di sekitar lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rais menyatakan lebih lanjut, setelah diselamatkan, korban yang mengalami luka di bagian dagunya tersebut dibawa petugas dengan dibonceng motor. “Kalau yang pria dibawa naik mobil, polisi juga menyita celurit yang ada di kamar,” tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Krembangan, Iptu Evan Andias membenarkan telah mengamankan pelaku yang merupakan pasangan korban. “Pelaku sudah kami amankan, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ungkapnya, Minggu (28/11/2021).

Evan menjelaskan, penyekapan yang disertai penganiayaan tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu sehingga pelaku melakukan pemukulan terhadap korban di bagian wajahnya. “Hasil visum, ada beberapa luka memar yang dialami korban di bagian wajahnya,” tambahnya.

Ditanya soal adanya luka di dagu, Evan mengatakan saat kejadian pelaku mengambil celurit yang diarahkan ke leher korban. “Karena ketakutan, korban meronta sehingga mengalami luka sayat,” pungkasnya.

Pelaku AM saat berada di Polsek Krembangan Surabaya
Informasi yang dihimpun awak media di lapangan, korban mengaku kehabisan uang untuk pulang ke kampung halamannya di Makassar. Lalu bertemu pelaku sehingga dirayu dan diajak ke tempat kosnya dengan diimingi akan dikasih uang.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti sebilah celurit dan keris dari kamarnya. Sementara guna kepentingan penyidikan, penyidik juga melakukan visum terhadap korban di RS Primasatya Citra Husada (PHC) Surabaya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam pasal belapis yakni, Pasal 328 KUHP jo Pasal 351 ayat (2) KUHP dan diancam pidana selama 12 tahun penjara. (Redho)

Berita Terkait

BMKG Juanda Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jawa Timur hingga 9 Desember 2025
Dewan Kehormatan MIO Indonesia: Menjaga Etika, Menyalakan Regenerasi
Hari Pertama Anniversary ke-5 MIO Indonesia Tekankan Integritas dan Kepemimpinan Jurnalistik
PWI Sumenep Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Profesionalisme Pers
Bea Cukai dan Pemkab Sumenep Musnahkan 28 Ribu Batang Rokok Ilegal
Grand Final Pemilihan Duta Wicara Jawa Timur 2025 Sukses Digelar di Malang
Banjir Rendam Enam Desa di Banyuwangi Selatan, 739 KK Terdampak
Myze Fun Run 2025 Sukses Digelar, Ratusan Peserta Meriahkan Ajang Lari di Sumenep

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 12:09 WIB

BMKG Juanda Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jawa Timur hingga 9 Desember 2025

Sabtu, 29 November 2025 - 01:32 WIB

Dewan Kehormatan MIO Indonesia: Menjaga Etika, Menyalakan Regenerasi

Kamis, 27 November 2025 - 01:14 WIB

Hari Pertama Anniversary ke-5 MIO Indonesia Tekankan Integritas dan Kepemimpinan Jurnalistik

Rabu, 26 November 2025 - 11:10 WIB

PWI Sumenep Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Profesionalisme Pers

Rabu, 26 November 2025 - 11:03 WIB

Bea Cukai dan Pemkab Sumenep Musnahkan 28 Ribu Batang Rokok Ilegal

Berita Terbaru