Bupati Sumenep Telah Laksanakan Putusan Pengadilan Soal Sengketa Pilkades Matanair

Selasa, 15 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Tim pemilihan kabupaten menegaskan Bupati Sumenep telah melaksanakan putusan pengadilan soal sengketa Pilkades Matanair, Kecamatan Rubaru, Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Itu dikatakan Ketua II Tim Pemilihan Kabupaten Moh Ramli, sehubungan dengan adanya Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tertanggal 3 Februari 2022 Nomor 37/PEN-EKS/2020/PTUN.SBY, Bupati Sumenep Achmad Fauzi telah melaporkan pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.

Bupati Sumenep melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 37/G/2020/PTUN.SBY juncto Nomor 223/B/2020/PT.TUN.SBY Juncto Nomor 79/PK/TUN/2021 dengan melakukan pencabutan terhadap Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/485/KEP/435.012/2019 dengan Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/399/KEP/435.013/2021 Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/485/KEP/435.012/2019 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Sumenep tanggal 10 September 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati telah melakukan pencabutan terhadap Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Sumenep Nomor 141/145/435.118.5/2019 Tanggal 30 Desember 2019 dengan Surat Pernyataan Bupati Sumenep Nomor 141/1063/435.118.5/2021 Tanggal 10 September 2021 Tentang Pencabutan terhadap Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Sumenep Nomor 141/145/435.118.5/2019 Tanggal 30 Desember 2019 Kepada Atas Nama Ghazali, SH Desa Matanair Kecamatan Rubaru.

Tak hanya itu, Bupati juga mengirimkan surat kepada Ketua BPD Matanair per tanggal 22 November 2021 Nomor 141/13871435.118.5/2021 perihal Tindaklanjut Putusan PTUN. Dalam surat tersebut Bupati Sumenep meminta BPD agar mengusulkan Pengesahan atas nama Ahmad Rasidi kepada Bupati Sumenep, melalui Camat Rubaru paling lambat 31 Desember 2021.

Hal tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juncto Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa juncto Peraturan Bupati Sumenep Nomor 54 tahun 2019 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 51 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 54 tahun 2019 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Sesuai aturan tersebut, Bupati Sumenep bisa mengeluarkan keputusan tentang pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih setelah menerima pengajuan usul pengesahan dan pengangkatan dari BPD melalui Camat. Namun berhubung BPD Matanair tidak mengajukan usul pengesahan atas nama Saudara Ahmad Rasidi sebagaimana yang telah ditegaskan dalam surat Ketua BPD Desa Matanair tanggal 27 Desember 2021 Nomor : 140/8/BPD/453.316.104D(ll/2021 perihal- Surat Tanggapan, maka Bupati Sumenep tidak dapat melakukan pengesahan dan pelantikan atas nama Saudara AHMAD RASIDI,” kata Moh Ramli yang juga Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep.

Oleh karena itu, tertanggal 9 Maret 2022, Bupati Sumenep telah mengirim Surat kepada Camat Rubaru dengan Nomor 141/273/435.112.2/2022 Perihal Tindak Lanjut Keputusan Bupati Sumenep Nomor 88/399/KEP/435.013/2021.

“Isinya meminta Camat Rubaru untuk menindaklanjuti kepada Ketua BPD Matanair agar mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas pemberhentian Saudara Ghazali sebagai Kepala Desa Matanair,” tandasnya. (Red)

Berita Terkait

Kasdim Sumenep Bacakan Amanat Panglima TNI dalam Upacara 17-an
R. Mochamad Daud Rizky F Dipercaya Pimpin Aryaniaga 74, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Penguatan Ekonomi Alumni P2NK 74
Video Cekcok Viral, Pasien Meninggal: Roni Tagih Klarifikasi Manajemen BHC Sumenep
Temui Jaksa Agung, Kapolri Suyudi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
CLC Singapura Tertarik Pelajari Pengelolaan Air, Sampah, dan RTH Surabaya
APBD Sumenep 2027 Diproyeksikan Defisit Rp96 Miliar, DPRD Bahas Nota Keuangan
Karhutla Tanjung Puting Capai 513 Hektare, Prabowo Siapkan 200 Pompa dan Rp2 Miliar
Empat Posisi Strategis Polri Berganti, Siapa Saja Pejabat Barunya?

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Kasdim Sumenep Bacakan Amanat Panglima TNI dalam Upacara 17-an

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:45 WIB

R. Mochamad Daud Rizky F Dipercaya Pimpin Aryaniaga 74, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Penguatan Ekonomi Alumni P2NK 74

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Video Cekcok Viral, Pasien Meninggal: Roni Tagih Klarifikasi Manajemen BHC Sumenep

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Temui Jaksa Agung, Kapolri Suyudi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:38 WIB

CLC Singapura Tertarik Pelajari Pengelolaan Air, Sampah, dan RTH Surabaya

Berita Terbaru

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.

Pemerintahan

Bupati Sumenep Instruksikan ASN Baca Surat Al-Waqi’ah 111.111 Kali

Selasa, 20 Okt 2026 - 13:37 WIB

Pendidikan

665 Pelajar Ikuti Festival Anak Sholeh 2026 di Banyuwangi

Senin, 19 Okt 2026 - 12:06 WIB