Mobil Majikan Dibawa Kabur, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Rabu, 20 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, detikkota.com – Modus pencurian dengan menggunakan kunci cadangan

di Perumahan Pondok Jati Kab. Sidoarjo berhasil diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo, Senin (18/4/2022). Terungkapnya kasus tersebut setelah adanya laporan dari korban ke polisi, bahwa pelakunya adalah karyawannya sendiri.

Pencurian terjadi pada 18 April 2022, berawal adanya laporan dari korban pukul 14.00 siang terjadi pencurian mobil, kemudian melalui barang bukti rekaman CCTV pada pukul 16.00 Wib Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengidentifikasi tersangka dan polisi berhasil mengungkap tersangka pukul 19.00 Wib. Tersangka VMA adalah karyawan korban sebagai tenaga jual beli mobil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa kerja keras Unit Reskrim Polresta Sidoarjo membuahkan hasil setelah pengungkapan tersangka pencurian mobil dalam waktu lima jam.

Kapolresta Sidoarjo menjelaskan modus operandi tersangka VMA yang mencuri 1 unit mobil Honda Jazz warna merah dari pemilik AMG dengan cara menggunakan kunci cadangan, diambil tersangka saat ditemukannya terjatuh di dalam mobil.

“Korban dan tersangka saling mengenal, tersangka ini berniatan ingin memiliki mobil tersebut lalu menggunakan kunci cadangan yang di dalam mobil, sempat baterainya habis dan tersangka mengganti baterainya tanpa sepengetahuan korban,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro wartawan.

Kapolresta Sidoarjo menambahkan tersangka saat melancarkan aksinya mobil disembunyikan di parkiran RS Delta Surya, kemudian tersangka ditangkap di Jl. Pahlawan di warkop belakang kantor Dinas Sosial Senin, (18/04/2022) pukul 20.30 Wib.

“Dengan adanya rekaman CCTV dari korban sehingga dalam waktu lima jam tersangka langsung di tangkap oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo” Ucap Kapolresta Sidoarjo pada Wartawan Selasa (19/04/2022).

Sementara itu, tersangka di tetapkan Pasal 362 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara. [Redho]

Berita Terkait

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru
Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi
KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil
Jadwal Puasa Sunah Zulhijah 1447 H Resmi Ditetapkan, Idul Adha Jatuh pada 27 Mei 2026
BMKG Prediksi 11 Daerah di Jatim Diguyur Hujan Lebat
KOPRI PMII Sumenep Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
KNPI Sumenep Periode Baru Usung Semangat Kolaborasi dan Nasionalisme

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:14 WIB

Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:23 WIB

KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil

Senin, 18 Mei 2026 - 07:10 WIB

Jadwal Puasa Sunah Zulhijah 1447 H Resmi Ditetapkan, Idul Adha Jatuh pada 27 Mei 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 01:43 WIB

BMKG Prediksi 11 Daerah di Jatim Diguyur Hujan Lebat

Berita Terbaru

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.

Pemerintahan

Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik, Pemkab Raih Predikat A-

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:33 WIB