Dirut PD Sumekar Akan Dipanggil Komisi II DPRD Sumenep Terkait Kasus Perselingkuhan

Sabtu, 7 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H. Subaidi Ketua Komisi II DPRD Sumenep

H. Subaidi Ketua Komisi II DPRD Sumenep

SUMENEP, detikkota.com – Komisi II DPRD Sumenep akan melakukan kroscek atas kebenaran kasus perselingkuhan yang melibatkan Direktur Utaman PD Sumekar dan wanita asal kepulauan.

“Akan dikroscek untuk memastikan kasusnya dan akan ditindak lanjuti pemanggilan,” kata Ketua Komisi II DPRD Sumenep H. Subaidi, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (07/05/2022).

Dicecar soal sanksi jika terbukti melakukan perselingkuhan, Ketua Komisi II hanya memastikan pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut dan akan memberikan rekomendasi jika yang bersangkutan benar melakukan perselingkuhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Akan ditindak lanjuti, pasti kami beri rekom untuk tahapan ke yang lain,” terang politisi dari partai berlambang Ka’bah ini.

Ditanya perihal rekomendasi tersebut kepada siapa, ia menjawab, “Ya ke Bupati,” tandasnya.

Sebelumnya, ternyata salah satu oknum pejabat penting di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumenep, Direktur Utama (Dirut) PD Sumekar, diketahui dua bulan telah menjalin hubungan selingkuh dengan janda asal pulau.

Perselingkuhan itu terbongkar setelah adanya laporan warga bahwa ada perbuatan hubungan terlarang di Perum Wiraraja. Sehingga warga dan babinsa serta masyarakat mendatangi rumah tersebut, pada Kamis, malam (05/05/2022).

Kedua pasangan selingkuh itupun digrebek warga, di arak dan dibawa ke rumah Kepala Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Pada saat itu, kedua pasangan selingkuh bernama Moh Riyadi SE, MM, warga Desa Baban Kecamatan Gapura, dan Fila Fahrika warga Desa Laok Jangjang Kecamatan Arjasa, sepakat menandatangani surat pernyataan yang berisi ;

1. Tidak akan mengulangi lagi tindakan perselingkuhan di lingkungan Jl. Adi Poday RT 002 RW 005 Desa Kolor

2. Mengakui telah melakukan perselingkuhan selama dua bulan

3. Siap untuk menikahi dan dinikahi paling lambat bulan Juni 2022

4. Bersedia memberikan kompensasi perbaikan jalan rabat beton sepanjang ± 160 m²/ 100 sak setara semen.

Dalam surat pernyataan itu juga diterangkan bahwa apabila dikemudian hari tidak mentaati, mereka bersedia pindah tempat tinggal atau dilaporkan kepada pimpinan. (M/Red)

Berita Terkait

Warga Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Selidiki Kejadian
Ledakan Ruko di Pakuwon City Surabaya, Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Tabung Elpiji
Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:26 WIB

Warga Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Selidiki Kejadian

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Ledakan Ruko di Pakuwon City Surabaya, Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Tabung Elpiji

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Berita Terbaru