Kado HUT RI Ke-77, Polres Lhokseumawe Ungkap 1.052 gram Sabu

Rabu, 17 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE, detikkota.com – Tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap 2 (dua) tersangka pengedar dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.052 gram di Desa Mancang, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.

Adapun dua tersangka yang dibekuk, yakni MN (25) dan MA (29) masing-masing warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe dan keberhasilan tersebut merupakan Sebuah Kado dalam Rangka HUT ke-77 Kemerdekaan RI.

Pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang yang kerap memperjualbelikan barang terlarang itu di seputaran Desa Mancang. Kemudian, tim Opsnal Satreskoba melakukan pemantauan, penyamaran dan berhasil menangkap ke 2 (dua) tersangka tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil penggeledan di rumahnya, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 1.052 gram dalam satu buah kantong plastik warna biru, selain itu juga disita satu unit HP merek redmi beserta SIM card yang ditemukan di dalam kamar tersangka MN,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke dua tersangka kini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Lhokseumawe dan terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

“Dengan diungkapkannya peredaran sabu sebanyak 1.052 gram, kita telah menyelamatkan generasi penerus bangsa. Korban yg dpt terselamatkan sebanyak 8.416 jiwa manusia, dengan asumsi satu gram dapat menyelamatkan delapan jiwa,” pungkasnya. (M.Irwan)

Berita Terkait

Ledakan Ruko di Pakuwon City Surabaya, Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Tabung Elpiji
Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Berita Terbaru