Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polsek Langsa Barat

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGSA, detikkota.com – Seorang pelaku penggelapan sepeda motor di kota Langsa ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Langsa Barat.

Keempat pelaku tersebut ditangkap diantaranya, tiga IRT dan 1 orang pria yang diduga, telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta penadah dengan cara menggadaikan sepeda motor Yamaha Lexi warna Hitam Nopol BL 5159 FAC di Jalan Pepaya Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Selasa (27/09/2022).

Di mana, keempat pelaku tersebut yakni, AG, (45), IRT, warga Gampong Paya Bujok Seulemak Kecamatan Langsa Baro, IR, (48), IRT, warga Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, SAL, (55), IRT, warga Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, dan MAR, (52), pedagang, warga Kampung Teulaga Meuku Dua, Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres kota Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kapolsek Langsa Barat, AKP Lilik Herwanto mengatakan, kasus tersebut diawali korban Dede Ardita mengadaikan sepedamotor Yamaha Lexi warna Hitam Nopol BL 5159 FAC milik korban kepada AG seharga Rp1.000.000 dengan perjanjian akan menebus tiga hari tempo, namun karena korban tidak menebusnya saat jatuh tempo, sehingga AG melalui IR mengadaikan atau mengalihkan sepeda motor tersebut kepada SAL seharga Rp3.000.000.

“SAL bersama IR mengadaikan kembali sepedamotor itu kepada warga KC seharga Rp4.000.000 dan selanjutnya SAL bersama IR menebus gadai itu pada KC dan mengalihkan kembali sepedamotor tersebut kepada MAR di Telaga Meuku, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Tamiang seharga Rp4.500.000,” lanjutnya.

Kemudian, saat korban hendak menebus sepedamotor tersebut sudah tidak ada dikarenakan sudah berpindah-pindah tangan.

Dijelaskan Kapolsek AKP Lilik, terungkapnya kasus pencurian dan penggelapan ini berawal, Kamis, 22 September 2022 sekira pukul 16:00 WIB tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat melakukan penangkapan terhadap AG dan IR di Gampong Paya Bujok Seulemak, Kec. Langsa Baro, tepatnya di depan Suzuya Mall.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap SAL dan MAR di Simpang Pahlawan Gampong Tualang Baru, Kecamatan Manyak Payed serta mengamanakan barang bukti 1 unit sepedamotor Yamaha Lexi warna hitam nopol BL 5159 FAC di rumah MAR di Gp.Telaga Meuku, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Tamiang.

“Kini tersangka beserta barang bukti dibawa Polsek Langsa Barat guna untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” tutup Kapolsek Langsa Barat, AKP Lilik Herwanto, SH (M.Irwan)

Berita Terkait

Polres Sumenep Gelar Apel Siaga dan Patroli Besar, Antisipasi Kerawanan May Day
Polres Sumenep Gelar Rikkes Berkala 2026, Pastikan Kesehatan Personel Tetap Prima
Koordinator SPPG Sumenep Pastikan Laporan MBG Kalianget dan Pragaan Segera Dikirim ke KPPG Surabaya
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Jaringan dalam Kasus Kredit BRI Sumenep
Bunga Desa Jadi Solusi Layanan Dekat bagi Warga Tiga Desa di Banyuwangi
Bupati Sumenep Ingatkan Kades, Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan dan Akuntabel
Polres Sumenep Perketat Pengawasan Layanan SIM, Pastikan Proses Transparan dan Profesional
Alih-alih Bergizi, Siswa SDN Karanganyar Dapat Makanan Busuk

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:04 WIB

Polres Sumenep Gelar Apel Siaga dan Patroli Besar, Antisipasi Kerawanan May Day

Kamis, 30 April 2026 - 12:07 WIB

Polres Sumenep Gelar Rikkes Berkala 2026, Pastikan Kesehatan Personel Tetap Prima

Rabu, 29 April 2026 - 23:17 WIB

Koordinator SPPG Sumenep Pastikan Laporan MBG Kalianget dan Pragaan Segera Dikirim ke KPPG Surabaya

Rabu, 29 April 2026 - 19:06 WIB

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Jaringan dalam Kasus Kredit BRI Sumenep

Rabu, 29 April 2026 - 15:42 WIB

Bunga Desa Jadi Solusi Layanan Dekat bagi Warga Tiga Desa di Banyuwangi

Berita Terbaru

Prosesi Ritual Hong Bahhong yang digelar masyarakat Kecamatan Geger, Bangkalan, sebagai tradisi turun-temurun yang kini diusulkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.

SosBud

Ritual Hong Bahhong dari Geger Diajukan ke WBTbI

Kamis, 30 Apr 2026 - 14:41 WIB