Pemdes Sukajeruk Tunaikan Surat Permohonan KPU Sumenep Persiapan Pemilu 2024

Minggu, 5 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu memastikan sudah menunaikan surat permohonan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Sumenep.

Surat KPU Sumenep dengan Nomor 134/PP.04.1-SD/3529/2023 berisi tentang permohonan sekretaris dan staf sekretariat Panitia Pemungutan Suara PPS untuk pemilihan umum tahun 2022.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Sukajeruk Multzam mengaku, pihaknya sudah menunjuk tiga nama aparat desa sesuai dengan yang dibutuhkan PSS Desa Sukajeruk untuk menjadi sekretariat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nama-nama tersebut menurut Multazam sudah sesuai dengan aturan dan panduan dari surat permohonan KPU Sumenep. Tidak hanya itu pihaknya juga memfasilitasi ruangan untuk dijadikan kantor PPS.

Namun, tanpa alasan yang jelas PPS Desa Sukajeruk memilih menyewa kantor diluar kantor desa setempat. Meskipun hal itu tidak melanggar aturan yang berlaku.

“Pemdes Sukajeruk sudah menyodorkan tiga nama yang dibutuhkan PPS untuk jadi staf sekretariatan seusai surat KPU Sumenep, semua kami fasilitasi, ” kata Multzam melalui saluran telfon Minggu 05/02/2023

Hal itu menurut Multazam, merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Desa Sukajeruk untuk mensukseskan pesta demokrasi 2024.

Diberitakan sebelumnya di media pemberitaan jika pembentukan sekretaris dan staf sekretariatan PPS Desa Sukajeruk belum juga ditetapkan dan menimbulkan polemik.

Merespon hal itu, Multzam juga mengaku aneh selama dirinya menjabat sebagai Aparatur Desa Sukajeruk yang sudah melewati beberapa kali pemilu baru kali ini penetapan sekretaris dan staf sekretariatan PPS menuai polemik.

Pada pengalaman pemilu sebelum-sebelumnya, semua proses berjalan lancar kolaborasi PPS dan Desa Sukajeruk mampu mensukseskan pemilu.

Apalagi kata dia, ketiga nama yang diajukan oleh Pemdes Sukajeruk tersebut merupakan aparatur yang sudah memiliki SK Kepala Desa, sehingga sangat layak dan sesuai peraturan Perundang-Undangan pemilu yang berlaku.

“Tiga nama itu sudah memiliki SK Kepala Desa jadi tidak melanggar aturan untuk menjadi staf sekretariatan,” ujarnya.

Multzam memastikan, jika Pemdes Sukajeruk siap mendukung penyelenggara dan menjaga independensinya pada pemilu 2024. Hal itu sudah teruji dalam beberapa kali pemilu.

Maka dari itu pihaknya meminta semua pihak termasuk PPS Desa Sukajeruk untuk bersikap sama dan saling berkolaborasi demi kepentingan bangsa dan negara.

“Kami siap berkolaborasi dengan PPS untuk mensukseskan pemilu,” tandasnya. (red)

Berita Terkait

Lantik 129 Kepala Sekolah, Wabup Sumenep Tekankan Mutu Pendidikan dan Penguasaan Teknologi
Tedi Ronal Slamet Terpilih Secara Aklamasi Pimpin DPD MIOI Purwakarta Periode 2026-2030
Sulaisi Siap Pimpin Aksi di Polresta Sumenep, Desak Kejelasan Penahanan Tersangka Lisdes
Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu
KKKS Kabupaten Probolinggo Salurkan Bantuan Usaha Produktif untuk Keluarga ODGJ
Pejabat Pemkab Banyuwangi Jalani Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance Narkoba
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Lantik 129 Kepala Sekolah, Wabup Sumenep Tekankan Mutu Pendidikan dan Penguasaan Teknologi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Tedi Ronal Slamet Terpilih Secara Aklamasi Pimpin DPD MIOI Purwakarta Periode 2026-2030

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Sulaisi Siap Pimpin Aksi di Polresta Sumenep, Desak Kejelasan Penahanan Tersangka Lisdes

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:32 WIB

KKKS Kabupaten Probolinggo Salurkan Bantuan Usaha Produktif untuk Keluarga ODGJ

Berita Terbaru