3 Tersangka Mafia Pupuk Bersubsidi Tak Ditahan dan Dijerat UU Darurat, Ini Penjelasan Polres Sumenep

SUMENEP, detikkota.com – Kasus penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi ke luar Madura hingga kini menjadi polemik. Meski Polres Sumenep telah menetapkan 3 tersangka, yakni inisial IH, HR dan W tetapi mereka tidak ditahan. Ketiganya hanya dikenakan wajib lapor.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutyoningtiyas berasalan, kedua tersangka IH dan HR hanya pesuruh, sedangkan W sebagai pejabat publik, yakni Sekdes dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Aeng Baja Kenek, Kecamatan Bluto.

Banner

Dalam Kasus tersebut, 3 tersangka dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Ke-3 (e) Undang-Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15 M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, Jo Pasal 55 ayat Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Setya Kentriko menjelaskan, pada UU Darurat terdapat klausul-klausul yang mengatur terkait masalah tindak pidana ekonomi, yang terbagi dalam hal perindustrian dan perdagangan.

Salah satunya, lanjut Edo, mengatur tentang penyelundupan barang-barang yang berada dalam pengawasan pemerintah, termasuk juga pupuk bersubsidi.

“Kita mengenakan pasal atau Undang-undang yang paling mendekati. Sebab, masuknya memang ke UU Darurat ini,” terangnya, Jumat (7/4/2023).

Ditanya soal tidak diterapkannya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Kapolres mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil diskusi dengan tim penyidik bahwa Undang-undang di atas jika tersangka memiliki badan usaha.

Menurut Kapolrea, hasil konfirmasi ke dinas terkait diketahui bahwa tersangka W, menjalankan usahanya secara perorangan dan tidak memiliki NPWP perusahaan.

“Kita tanyakan ke Dinas Pertanian, apakah orang ini punya badan usaha. Ternyata tidak, dia menjalankannya perorangan. Sementara dalam klausul pasal itu yang dikenakan yang berbadan usaha,” jelasnya.

Edo menambahkan, meski membutuhkan waktu yang panjang, namun pihak kepolisian tetap akan berkomitmen untuk mengusut seluruh jaringan mafia pupuk bersubsidi di Kabupaten Sumenep.

“Kami tetap melakukan pendalaman kasus ini, secara bertahap,” tegasnya.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep A. Farid mengungkapkan bahwa, dugaan sementara, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh 2 sopir truk bahwa, pupuk dibeli di wilayah setempat.

“Iya, dugaan sementara ada dari Gapoktan dan kios,” ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya belum dapat menyebutkan secara pasti, lokasi kios atau Gapoktan yang melayani pembelian pupuk untuk diselundupkan.

“Itu sudah masuk dalam pengembangan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” imbuhnya.

Farid menambahkan, bahwa kasus tersebut akan menjadi atensi DKPP Sumenep. Bahkan, pihaknya akan memperketat pengawasan pembelian pupuk.

Langkah lain, lanjutnya, DKPP Sumenep akan terus menggalakkan sosialisasi kepada Gapoktan dan kios di Sumenep, agar pupuk bersubsidi tidak dijual untuk dikirim ke luar daerah.

“Kami akan sosialisasi kepada Gapoktan dan kios, agar jangan sampai dijual keluar Sumenep,”jelas Farid.

Seperti diiketahui, Polres Sumenep berhasil menggagalkan 2 truk pengangkut pupuk bersubsidi di Desa Kaduwara, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. 2 truk tersebut mengangkut pupuk Urea sebanyak 240 karung, dan pupuk Phonska sebanyak 120 karung. Pupuk bersubsidi akan dikirim ke luar Madura.(ali/red).

title="banner"
Banner