Majelis Hakim PN Sumenep Vonis Pelaku Pencabulan Siswi SD di Masalembu 10 Tahun Penjara

Kamis, 6 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan.

Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan.

SUMENEP, detikkota.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa Aliwafi, warga Pulau Masalembu.

Aliwafi adalah terdakwa kasus pencabulan siswi salah satu Sekolah Dasar (SD) di Pulau/Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep yang menuntut terdakwa dengan 14 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami (JPU) masih mempertimbangkan untuk melakukan banding atau tidak atas putusan hakim. Kami punya waktu selama 1 minggu sejak putusan kemarin hari Selasa 4 Juli 2023. Nanti akan kita lihat Selasa depan,” kata Hanis Aristya Hermawan, Kasi Pidum Kejari Sumenep, Rabu (5/7/2023).

Menurutnya, JPU menuntut terdakwa 14 tahun kurungan penjara dengan beberapa pertimbangan. Di antaranya, terdakwa, Aliwafi bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dengan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh orang atau tenaga pendidik, sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu primair.

“Dalam sidang tersebut, Jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Pelindungan Anak, dengan tuntutan 14 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan kurungan,” terangnya.

Maka dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Sumenep, lanjut Hanis, pihaknya masih akan melakukan kajian hukum bersama dengan Jaksa yang menangani perkara tersebut.

“Nanti kami lihat dulu, setelah ini kami masih melakukan koordinasi dengan Jaksa. Apakah akan melakukan banding atas putusan hakim atau seperti apa nantinya,” tandasnya.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap Penipu Bermodus Rekrutmen Anggota Polri, Rugikan Korban Rp500 Juta
Komisi Informasi Jatim dan Pemerintah Australia Bahas Penguatan Keterbukaan Informasi Publik
Polsek Kalianget Tangkap Pencuri Lima Tabung Gas Elpiji Kosong di Marengan Laok
Hari Santri Nasional, 14.241 Guru Ngaji di Banyuwangi Terima Insentif Rp9,96 Miliar
Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di PP. Puncak Darussalam Berlangsung Khidmat
Satlantas Polres Sumenep Teguhkan Komitmen Keselamatan Berkendara di Ajang Duta Lalu Lintas Jatim 2025
Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Empat Pelaku Diamankan
Kabel Semrawut Ganggu Festival Tong-Tong se-Madura di Sumenep

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:47 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Penipu Bermodus Rekrutmen Anggota Polri, Rugikan Korban Rp500 Juta

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:38 WIB

Komisi Informasi Jatim dan Pemerintah Australia Bahas Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:06 WIB

Polsek Kalianget Tangkap Pencuri Lima Tabung Gas Elpiji Kosong di Marengan Laok

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Hari Santri Nasional, 14.241 Guru Ngaji di Banyuwangi Terima Insentif Rp9,96 Miliar

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:28 WIB

Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di PP. Puncak Darussalam Berlangsung Khidmat

Berita Terbaru