Majelis Hakim PN Sumenep Vonis Pelaku Pencabulan Siswi SD di Masalembu 10 Tahun Penjara

Kamis, 6 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan.

Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan.

SUMENEP, detikkota.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa Aliwafi, warga Pulau Masalembu.

Aliwafi adalah terdakwa kasus pencabulan siswi salah satu Sekolah Dasar (SD) di Pulau/Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep yang menuntut terdakwa dengan 14 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami (JPU) masih mempertimbangkan untuk melakukan banding atau tidak atas putusan hakim. Kami punya waktu selama 1 minggu sejak putusan kemarin hari Selasa 4 Juli 2023. Nanti akan kita lihat Selasa depan,” kata Hanis Aristya Hermawan, Kasi Pidum Kejari Sumenep, Rabu (5/7/2023).

Menurutnya, JPU menuntut terdakwa 14 tahun kurungan penjara dengan beberapa pertimbangan. Di antaranya, terdakwa, Aliwafi bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dengan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh orang atau tenaga pendidik, sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu primair.

“Dalam sidang tersebut, Jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Pelindungan Anak, dengan tuntutan 14 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan kurungan,” terangnya.

Maka dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Sumenep, lanjut Hanis, pihaknya masih akan melakukan kajian hukum bersama dengan Jaksa yang menangani perkara tersebut.

“Nanti kami lihat dulu, setelah ini kami masih melakukan koordinasi dengan Jaksa. Apakah akan melakukan banding atas putusan hakim atau seperti apa nantinya,” tandasnya.

Berita Terkait

Kraksaan Aspirasi Run 2025 Meriah, Ratusan Pelari Padati Alun-Alun Kota Kraksaan
Patroli Presisi Polres Sumenep Amankan Dua Warga dan Barang Diduga Narkotika di Kamar Kos
PWI–PKP Sepakati Program Rumah Wartawan, MIO Indonesia Harap Tak Ada Diskriminasi
Water Run 2025 Perdana di Probolinggo Disambut Meriah Ribuan Peserta
Empat Tahun Berjalan Tanpa Manfaat, PMII UPI Desak Evaluasi Total Kantor KKKS Sumenep
KINDERGARTEN RILIS ALBUM BERTAJUK “MONOLOG”, ANGKAT CERITA PERJALANAN HIDUP DENGAN NADA POSITIF
Distribusi Tablet DPRD Sumenep Dipertanyakan, PMII Siap Turun Aksi
Pengaspalan Hampir Rampung, Panjang Jiwo Disorot karena Balap Liar

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:20 WIB

Kraksaan Aspirasi Run 2025 Meriah, Ratusan Pelari Padati Alun-Alun Kota Kraksaan

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:09 WIB

Patroli Presisi Polres Sumenep Amankan Dua Warga dan Barang Diduga Narkotika di Kamar Kos

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:26 WIB

PWI–PKP Sepakati Program Rumah Wartawan, MIO Indonesia Harap Tak Ada Diskriminasi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:12 WIB

Water Run 2025 Perdana di Probolinggo Disambut Meriah Ribuan Peserta

Jumat, 5 Desember 2025 - 22:22 WIB

Empat Tahun Berjalan Tanpa Manfaat, PMII UPI Desak Evaluasi Total Kantor KKKS Sumenep

Berita Terbaru

Bupati Lumajang Indah Amperawati melepas peserta Jalan Santai Reward Pajak di Balai Desa Sidorejo setelah desa tersebut mencapai 100 persen pelunasan PBB Tahun 2025, Minggu (7/12/2025).

Pemerintahan

Capaian PBB 100%, Sidorejo Dijadikan Role Model Kepatuhan Pajak

Minggu, 7 Des 2025 - 16:54 WIB