Merebak Isu Pencatutan Nama Dalam DCS Pemilu 2024, KPU Sumenep Bilang Begini

Kamis, 7 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Sumenep, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Deki Prasetia Utama.

Komisioner KPU Sumenep, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Deki Prasetia Utama.

SUMENEP, detikkota.com – Isu dugaan pencatatutan nama Bakal calon legislatif (Bacaleg) anggota DPRD Sumenep, Jawa Timur merebak pasca suami yang bersangkutan mengadukannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

“Jadi ceritanya itu ada suami yang lapor ke KPU, nama istrinya masuk dalam DCS. Si suami merasa nama istrinya dicatut, karena awalnya parpol yang meminta KTP istrinya itu dikira hanya bercanda. Ternyata kok benar-benar masuk DCS,” jelas Deki Prasetia Utama, Komisioner KPU Sumenep, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Kamis (7/9/2023).

Deki melanjutkan, Sang suami yang melaporkan ke KPU meminta agar nama istrinya dicoret dari DCS. “Tapi tentu saja tidak bisa seperti itu, karena semua ada aturannya,” imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasca laporan itu, kata Deki, KPU telah menghubungi partai politik (Parpol) yang dianggap telah mencatut nama caleg tersebut untuk meminta klarifikasi.

“Kalau versi parpol, mereka tidak pernah mencatut nama caleg itu. Mereka mengaku meminta secara baik-baik KTP dan persyaratan lainnya untuk pencalonan,” jelasnya.

Setelah ada permohonan penghapusan nama caleg dimaksud, parpol segera melakukan penggantian bacaleg di DCS.

“Nanti akan diverifikasi oleh KPU Sumenep. Tahapannya memang seperti itu. Kalau aduan masyarakat benar, maka caleg yang ada di DCS itu bisa diganti,” tuturnya.

Lebih lanjut Deki mengungkapkan, selain tanggapan tentang pencatutan nama, juga ada tanggapan tentang LHKPN, termasuk adanya bacaleg yang merupakan pejabat negara.

“Yang dilaporkan ini adalah pejabat yang keuangannya bersumber dari keuangan negara. Maksudnya, bacaleg ini menerima gaji atau honor tetap per bulan yang anggarannya dari pemerintah,” sebut Deki.

Setelah diklarifikasi, Bacaleg yang diadukan ternyata sudah melampirkan surat pengunduran diri dan tanda terima pejabat berwenang.

“Nanti ketika pencermatan DCT, paling lambat 3 Oktober, yang bersangkutan ini harus menyertakan surat pemberhentian. Kalau tidak, ya bisa dicoret dari DCT,” tegasnya.

Menurut Deki, untuk proses klarifikasi tanggapan masyarakat tersebut, ‘bola’ ada di parpol. Sementara KPU bertugas menyampaikan seluruh tanggapan masyarakat ke parpol.

“Tahapan berikutnya adalah klarifikasi parpol, disampaikan ke KPU, paling lambat 7 September,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Rutan Kraksaan dan Dinkes Probolinggo Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan
58 ASN Pemkot Surabaya Dijatuhi Sanksi Disiplin hingga September 2026
Diskominfo Sumenep Perkuat Keamanan Digital dalam Program Sekolah Aman dan Nyaman
Berencana Itu Keren! DPPKB Purwakarta Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat Lewat Program SILIKON Bangga Kencana
Wabup Bangkalan Dorong Inovasi Perpustakaan untuk Dongkrak Minat Baca
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Rutan Kraksaan dan Dinkes Probolinggo Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan

Rabu, 30 September 2026 - 12:43 WIB

58 ASN Pemkot Surabaya Dijatuhi Sanksi Disiplin hingga September 2026

Rabu, 30 September 2026 - 12:39 WIB

Diskominfo Sumenep Perkuat Keamanan Digital dalam Program Sekolah Aman dan Nyaman

Berita Terbaru