Polisi Tangkap 3 Pencuri Kabel Listrik Milik PLN

Minggu, 5 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pelaku pencurian kabel listrik milik PLN usai ditangkap anggota Polsek Saronggi.

Tiga pelaku pencurian kabel listrik milik PLN usai ditangkap anggota Polsek Saronggi.

SUMENEP, detikkota.com – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Saronggi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur berhasil menangkap pelaku pencurian kabel listrik PLN jenis A3C di wilayah hukumnya.

Pencurian kabel di Gudang PT. Purnama Aura Elektrikal, Dusun Nangnangan, Desa/Kecamatan Saronggi itu terjadi pada yang terjadi pada Sabtu (4/11/2023) sekitar pukul 10.40 WIB.

Dalam kasus itu, polisi menangkap 3 pelaku, masing-masing berinisial LF (23), warga Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep, TP (33) warga Desa Daramista, Kecamatan Saronggi dan RY (23) warga Desa Pandian Kecamatan Kota Sumenep, pada Minggu (5/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, penangkapan terhadap 3 pelaku dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari Dirut PT. Purnama Aura Elektrikal bahwa gulungan kabel jenis A3C milik PT. PLN UP3 Madura digondol maling, sesaat setelah kejadian.

“Dari laporan tersebut, Polsek Saronggi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa mobil pelaku saat melakukan pencurian berada di Desa Daramista, Kecamatan Lenteng,” terang Widiarti, Minggu (5/11/2023).

“Awalnya, polisi berhasil menangkap pelaku TP. Setelah diintrogasi, dia mengakui telah melakukan pencurian bersama 2 teman lainnya, yakni LF dan RY,” imbuhnya.

Dari tangan 3 pelaku, lanjut Widiarti, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 16 gulung kabel jenis A3C dengan panjang total 906 meter dan 1 unit mobil pickup warna hitam nopol M-8475-VC.

Mantan Kapolsek Kota Sumenep itu menuturkan, akibat pencurian itu PT. PLN UP3 Madura mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.

“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf ke 4e dan 5e KUH Pidana,” pungkasnya.

Berita Terkait

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan
Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum
Insentif Guru Non K2 di Sumenep Diduga Dipangkas hingga Ratusan Ribu Rupiah
Fiskal Tertekan, AFED Nilai Kebijakan APBD Sumenep Tak Sejalan dengan Visi Kepala Daerah

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:15 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:11 WIB

Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan

Berita Terbaru

Suasana Balai Kota Surabaya yang menjadi lokasi Perayaan Natal Kota Surabaya 2026.

Daerah

Pemkot Surabaya Gelar Perayaan Natal Kota di Balai Kota

Kamis, 8 Jan 2026 - 13:17 WIB