Polisi Tangkap 3 Pencuri Kabel Listrik Milik PLN

Minggu, 5 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pelaku pencurian kabel listrik milik PLN usai ditangkap anggota Polsek Saronggi.

Tiga pelaku pencurian kabel listrik milik PLN usai ditangkap anggota Polsek Saronggi.

SUMENEP, detikkota.com – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Saronggi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur berhasil menangkap pelaku pencurian kabel listrik PLN jenis A3C di wilayah hukumnya.

Pencurian kabel di Gudang PT. Purnama Aura Elektrikal, Dusun Nangnangan, Desa/Kecamatan Saronggi itu terjadi pada yang terjadi pada Sabtu (4/11/2023) sekitar pukul 10.40 WIB.

Dalam kasus itu, polisi menangkap 3 pelaku, masing-masing berinisial LF (23), warga Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep, TP (33) warga Desa Daramista, Kecamatan Saronggi dan RY (23) warga Desa Pandian Kecamatan Kota Sumenep, pada Minggu (5/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, penangkapan terhadap 3 pelaku dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari Dirut PT. Purnama Aura Elektrikal bahwa gulungan kabel jenis A3C milik PT. PLN UP3 Madura digondol maling, sesaat setelah kejadian.

“Dari laporan tersebut, Polsek Saronggi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa mobil pelaku saat melakukan pencurian berada di Desa Daramista, Kecamatan Lenteng,” terang Widiarti, Minggu (5/11/2023).

“Awalnya, polisi berhasil menangkap pelaku TP. Setelah diintrogasi, dia mengakui telah melakukan pencurian bersama 2 teman lainnya, yakni LF dan RY,” imbuhnya.

Dari tangan 3 pelaku, lanjut Widiarti, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 16 gulung kabel jenis A3C dengan panjang total 906 meter dan 1 unit mobil pickup warna hitam nopol M-8475-VC.

Mantan Kapolsek Kota Sumenep itu menuturkan, akibat pencurian itu PT. PLN UP3 Madura mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.

“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf ke 4e dan 5e KUH Pidana,” pungkasnya.

Berita Terkait

Penerimaan Polri 2026 Resmi Dibuka, Kesempatan Jadi Bhayangkara Hingga 30 Maret
SMA NU Sumenep Gelar Tahsinul Qira’ah Metode Tartila bil Qolam dalam Program Pondok Ramadan
Stok BBM dan LPG di Lumajang Dipastikan Aman, Warga Diimbau Tidak Panic Buying
Wakapolres Sumenep Cek Senpi Anggota untuk Tingkatkan Pengawasan dan Disiplin
Menko Pangan Tanggapi Keluhan Petani Garam, Pemerintah Siapkan Stabilitas Harga
Polres Sumenep Umumkan Pencarian Orang Hilang, Yadan Nabila Dilaporkan Tak Diketahui Keberadaannya
Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Produksi Garam di Sampang, Dorong Indonesia Bebas Impor
Bupati Pasuruan dan Kapolda Jatim Ikuti Penanaman Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:38 WIB

Penerimaan Polri 2026 Resmi Dibuka, Kesempatan Jadi Bhayangkara Hingga 30 Maret

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:47 WIB

SMA NU Sumenep Gelar Tahsinul Qira’ah Metode Tartila bil Qolam dalam Program Pondok Ramadan

Senin, 9 Maret 2026 - 16:41 WIB

Stok BBM dan LPG di Lumajang Dipastikan Aman, Warga Diimbau Tidak Panic Buying

Senin, 9 Maret 2026 - 10:03 WIB

Wakapolres Sumenep Cek Senpi Anggota untuk Tingkatkan Pengawasan dan Disiplin

Minggu, 8 Maret 2026 - 22:40 WIB

Menko Pangan Tanggapi Keluhan Petani Garam, Pemerintah Siapkan Stabilitas Harga

Berita Terbaru