Pemkot Surabaya Terapkan Sweeping Jam Malam Anak Mulai 3 Juli 2025

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan bahwa Pemkot telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) di setiap Rukun Warga (RW) sebagai ujung tombak pelaksanaan kebijakan ini. Pembentukan Satgas akan disertai dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi masing-masing RW.

SURABAYA, detikkota.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mulai memberlakukan sweeping jam malam bagi anak-anak yang masih berkeliaran di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB. Kebijakan ini mulai diterapkan pada Kamis (3/7/2025) di berbagai ruang publik di Kota Surabaya sebagai langkah perlindungan terhadap anak dari potensi risiko negatif di malam hari.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan bahwa Pemkot telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) di setiap Rukun Warga (RW) sebagai ujung tombak pelaksanaan kebijakan ini. Pembentukan Satgas akan disertai dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi masing-masing RW.

Banner

“Satgas jam malam akan mulai bertugas Kamis malam. Setelah SK masing-masing RW siap, kita akan langsung turun,” ujar Eri, Selasa (1/7/2025).

Sweeping akan menyasar anak-anak yang berada di luar rumah tanpa kegiatan edukatif atau aktivitas positif yang diketahui oleh orang tuanya. Anak-anak yang sedang mengikuti kegiatan belajar atau aktivitas terpantau tidak akan dikenai tindakan.

“Kalau sedang belajar dan orang tuanya bisa mengonfirmasi, tidak masalah. Tapi kalau ada yang keluyuran, berboncengan bertiga tanpa helm, atau pacaran di taman malam-malam, itu yang akan kita tertibkan,” tegasnya.

Eri menambahkan, kebijakan ini merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, sekolah, dan keluarga. Ia menekankan bahwa pembangunan karakter anak tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pemerintah, tetapi memerlukan keterlibatan semua elemen.

“Surabaya dibangun dengan semangat gotong royong dan budaya Arek Suroboyo. Kita jalankan ini bersama-sama,” ujarnya.

Tidak ada sanksi administratif bagi anak-anak yang terjaring sweeping. Mereka akan diserahkan kepada orang tua atau Satgas RW untuk mendapatkan pembinaan. Eri menekankan bahwa pendekatan yang digunakan bersifat edukatif dan bertujuan jangka panjang.

“Anak-anak akan dikembalikan ke orang tuanya. Karena perubahan perilaku harus dilakukan bersama antara keluarga, sekolah, dan lingkungan,” jelasnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari gerakan jangka panjang Pemkot Surabaya dalam membentuk karakter anak sejak usia dini. Untuk itu, pemerintah akan menggandeng LSM, komunitas, dan tokoh agama guna memperkuat program ini.

“Bukan sekadar program sesaat. Kita ingin anak-anak sejak kecil dibentuk dengan nilai moral dan mental yang kuat,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemkot telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan ini.

Tujuan utama pembatasan jam malam ini adalah untuk memastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat, serta terlindungi dari kekerasan, penyalahgunaan, dan pengaruh negatif seperti kenakalan remaja, narkoba, alkohol, dan pergaulan bebas.

title="banner"
Banner