Bupati Bangkalan Terapkan Denda Rp1 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Pintu Masuk Kota

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menetapkan sanksi denda sebesar Rp1 juta bagi siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalan KH Munif, Desa Benangkah, Kecamatan Burneh.

Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menetapkan sanksi denda sebesar Rp1 juta bagi siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalan KH Munif, Desa Benangkah, Kecamatan Burneh.

BANGKALAN, detikkota.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran kebersihan di kawasan strategis pintu masuk kota. Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menetapkan sanksi denda sebesar Rp1 juta bagi siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalan KH Munif, Desa Benangkah, Kecamatan Burneh.

Kebijakan ini diberlakukan menyusul maraknya pembuangan sampah liar di lokasi tersebut meski telah dibersihkan berulang kali. Menurut Bupati Lukman, tindakan tegas perlu diambil karena upaya persuasif sebelumnya tidak membuahkan hasil.

“Setelah berbagai imbauan tidak digubris dan sampah terus bermunculan, kami putuskan menerapkan denda sebagai langkah tegas,” ujar Lukman, Jumat (4/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemkab Bangkalan telah menyiagakan petugas kebersihan serta anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di area tersebut. Pos penjagaan juga didirikan guna mencegah aksi serupa terulang.

Bupati menegaskan, petugas di lapangan akan langsung mengambil tindakan. Warga yang kedapatan membuang sampah akan diminta mengambil kembali sampahnya, dan jika menolak, akan dikenai denda sesuai ketentuan.

Sejauh ini, puluhan pelanggar telah ditemukan, namun sebagian besar hanya diminta mengambil kembali sampah mereka tanpa dikenai denda.

Selain penegakan aturan, Pemkab juga merencanakan pembangunan pedestrian di sepanjang Jalan KH Munif. Proyek ini bertujuan memperindah kawasan pintu masuk kota sekaligus menciptakan ruang terbuka hijau bagi masyarakat.

“Tahun ini kami akan mulai pembangunan pedestrian agar kawasan ini lebih tertata dan nyaman bagi warga,” tambah Lukman.

Untuk penanganan jangka panjang, Pemkab Bangkalan juga berencana menyediakan insinerator sebagai solusi pengelolaan sampah yang lebih efektif.

“Insinerator akan kami siapkan agar sampah tidak menumpuk dan dapat dikelola dengan lebih baik,” tutupnya.

Berita Terkait

Disdik Sumenep Luncurkan Buku Pintar PAUD, Dorong Penerapan Deep Learning
Dinkes P2KB Sumenep Perkuat Imunisasi Kejar Usai Pencabutan Status KLB Campak
Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan Perkuat Keselamatan Transportasi Berbasis Domisili Korban
ASN di Sumenep Didorong Dukung UMKM, Belanja Produk Lokal Jadi Prioritas
Pemkab Lumajang Resmikan Rumah Singgah Graha Lamajang di Surabaya untuk Pasien Rujukan
Wabup Sumenep Dorong Program HDDAP untuk Perkuat Hortikultura dan Kesejahteraan Petani
Pemkab Sumenep Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Lewat Pembentukan Satgas PPA Desa
Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB-P2 Jelang HJKS ke-733

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 09:28 WIB

Disdik Sumenep Luncurkan Buku Pintar PAUD, Dorong Penerapan Deep Learning

Rabu, 22 April 2026 - 10:59 WIB

Dinkes P2KB Sumenep Perkuat Imunisasi Kejar Usai Pencabutan Status KLB Campak

Rabu, 22 April 2026 - 10:41 WIB

Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan Perkuat Keselamatan Transportasi Berbasis Domisili Korban

Senin, 20 April 2026 - 20:49 WIB

ASN di Sumenep Didorong Dukung UMKM, Belanja Produk Lokal Jadi Prioritas

Minggu, 19 April 2026 - 23:30 WIB

Pemkab Lumajang Resmikan Rumah Singgah Graha Lamajang di Surabaya untuk Pasien Rujukan

Berita Terbaru