Bupati Bangkalan Terapkan Denda Rp1 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Pintu Masuk Kota

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menetapkan sanksi denda sebesar Rp1 juta bagi siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalan KH Munif, Desa Benangkah, Kecamatan Burneh.

Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menetapkan sanksi denda sebesar Rp1 juta bagi siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalan KH Munif, Desa Benangkah, Kecamatan Burneh.

BANGKALAN, detikkota.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran kebersihan di kawasan strategis pintu masuk kota. Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menetapkan sanksi denda sebesar Rp1 juta bagi siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalan KH Munif, Desa Benangkah, Kecamatan Burneh.

Kebijakan ini diberlakukan menyusul maraknya pembuangan sampah liar di lokasi tersebut meski telah dibersihkan berulang kali. Menurut Bupati Lukman, tindakan tegas perlu diambil karena upaya persuasif sebelumnya tidak membuahkan hasil.

“Setelah berbagai imbauan tidak digubris dan sampah terus bermunculan, kami putuskan menerapkan denda sebagai langkah tegas,” ujar Lukman, Jumat (4/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemkab Bangkalan telah menyiagakan petugas kebersihan serta anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di area tersebut. Pos penjagaan juga didirikan guna mencegah aksi serupa terulang.

Bupati menegaskan, petugas di lapangan akan langsung mengambil tindakan. Warga yang kedapatan membuang sampah akan diminta mengambil kembali sampahnya, dan jika menolak, akan dikenai denda sesuai ketentuan.

Sejauh ini, puluhan pelanggar telah ditemukan, namun sebagian besar hanya diminta mengambil kembali sampah mereka tanpa dikenai denda.

Selain penegakan aturan, Pemkab juga merencanakan pembangunan pedestrian di sepanjang Jalan KH Munif. Proyek ini bertujuan memperindah kawasan pintu masuk kota sekaligus menciptakan ruang terbuka hijau bagi masyarakat.

“Tahun ini kami akan mulai pembangunan pedestrian agar kawasan ini lebih tertata dan nyaman bagi warga,” tambah Lukman.

Untuk penanganan jangka panjang, Pemkab Bangkalan juga berencana menyediakan insinerator sebagai solusi pengelolaan sampah yang lebih efektif.

“Insinerator akan kami siapkan agar sampah tidak menumpuk dan dapat dikelola dengan lebih baik,” tutupnya.

Berita Terkait

Pemkab Bangkalan Resmi Luncurkan Bus Sekolah Gratis Tahun 2026
Kasatpol PP Purwakarta Tetap Menjabat di Tengah Mutasi Sejak Era Dedi Mulyadi
Penataan Birokrasi, Pemkab Sumenep Rotasi Pejabat Eselon II dan IV
Bupati Bangkalan Tekankan Penguatan Sinergi Forkopimda pada Pisah Kenal Kapolres
PUTR Sumenep Sediakan Layanan Sedot Tinja Resmi dengan Tarif Rp350 Ribu
Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI
Layanan Adminduk Online Tekan Antrean Pemohon di MPP Siola Surabaya
SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:34 WIB

Pemkab Bangkalan Resmi Luncurkan Bus Sekolah Gratis Tahun 2026

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:02 WIB

Kasatpol PP Purwakarta Tetap Menjabat di Tengah Mutasi Sejak Era Dedi Mulyadi

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:45 WIB

Penataan Birokrasi, Pemkab Sumenep Rotasi Pejabat Eselon II dan IV

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:18 WIB

Bupati Bangkalan Tekankan Penguatan Sinergi Forkopimda pada Pisah Kenal Kapolres

Senin, 12 Januari 2026 - 11:44 WIB

PUTR Sumenep Sediakan Layanan Sedot Tinja Resmi dengan Tarif Rp350 Ribu

Berita Terbaru