SUMENEP, detikkota.com – Dua unit kendaraan pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, diketahui menunggak pajak kendaraan bermotor sejak tahun lalu.
Berdasarkan data di lapangan, kendaraan operasional jenis Isuzu NMR71 dengan nomor polisi M 8266 VP tercatat belum membayar pajak sejak Juli 2023, sementara satu unit lainnya dengan nomor polisi M 8285 VP menunggak sejak November 2024. Meski demikian, kedua kendaraan tersebut masih aktif digunakan untuk mengangkut sampah di wilayah perkotaan Sumenep.
Sebagai informasi, harga satu unit truk pengangkut sampah tipe Isuzu NMR71 diperkirakan mencapai Rp450 juta–Rp500 juta, dengan biaya pajak tahunan sekitar Rp4–5 juta, tergantung wilayah administrasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris DLH Kabupaten Sumenep, Farida Hasan, membenarkan adanya tunggakan pajak tersebut. Ia menyebut, keterlambatan pembayaran disebabkan keterbatasan anggaran di instansinya.
“Jadi itu akan diperpanjang tahun depan, karena terkendala oleh anggaran,” kata Farida Hasan melalui panggilan WhatsApp, Rabu (15/10/2025).
Farida juga mengungkapkan, bukan hanya dua unit kendaraan yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak. “Bukan hanya dua, tapi banyak,” ujarnya.
Penulis : Red
Editor : Red