Kado Akhir Tahun Resnarkoba Polres Tabanan Berhasil Tangkap 4 Pelaku Narkoba

Senin, 28 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TABANAN, detikkota.com – Jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Tabanan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba yang melibatkan 4 (empat) terduga, 1 Pelaku ditahan di ruang khusus karena tergolong dibawah umur.

Seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar, S.I.K., M.H., pada hari Senin tanggal 28 Desember 2020 pukul 10.00 Wita, Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, S.H., didampingi KBO Sat Narkoba dan Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagio, S.Sos, merelease / memberikan keterangan kepada rekan wartawan awak Media Cetak dan Media Online

Pada kesempatan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, S.H., menyampaikan, untuk mewujudkan situasi kamtibmas Tabanan kondusif, jelang tahun baru 2021 penegakan hukum sesuai dengan peraturan per Undang-undangan yang berlaku tidak boleh kendor, perbuatan yang melawan Hukum ditindak tegas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di akhir tahun ini Pada bulan Desember 2020, ada 4 (empat) orang terduga Pelaku penyalahgunaan Narkoba berhasil kami ungkap pelakunya kita amankan,” ungkapnya.

Adapun terduga Pelaku yang diamankan yaitu inisial RP, 17 tahun, Pelajar SMA, Islam, Jawa, Indonesia, Alamat tinggal Wilayah Denpasar, dan inisial MRR, umur 18 tahun, Pelajar, Islam, Indonesia, tinggal di Denpasar.

Keduanya diamankan hari Senin, 14 Desember 2020 Pukul 22.20 Wita, di pinggir jalan Ahmad Yani di depan toko Audio Asigen, Banjar Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Hasil penggeledahan padanya kedapatan membawa barang haram (narkoba) 10 Linting diduga tembakau Gorilla dengan berat seluruhnya 1,26 gram bruto atau 0,54 gram netto.

Pelaku selanjutnya yaitu, Ellen Adhi Pratama alias Ellen, laki, umur 20 tahun, Mahasiswa, Islam, Jawa, Indonesia, yang juga beralamat di Denpasar, saat dilakukan penggeledahan padanya ditemukan 3 linting tembakau gorilla dengan berat seluruhnya 0.54 gram bruto atau 0,30 gram netto. Terduga diamankan Selasa 15 Desember 2020 Pukul 00.05 Wita, di rumah Kost, di Denpasar Barat.

Terakhir, Randy Raditya alias Randy, laki, umur 18 tahun, Islam, Sasak, Indonesia, alamat tinggal di kota Denpasar, dengan barang bukti 5 linting yang diduga tembakau gorilla dengan berat seluruhnya 2.06 gram bruto atau 1.52 gram netto. Terduga diamankan Selasa 15 Desember 2020 Pukul 00.10 Wita, di Rumah Kost, Desa Tegal Kerta, Kecamatan Denpasar Barat.

“Semua berawal mula dari Tim Ospnal mendapat imformasi dari masyarakat yang menyebutkan orang dengan ciri-ciri tersebut diatas sering bersentuhan dengan barang haram, selanjutnya ditindak lanjuti melakukan rangkaian penyelidikan dan pengembangan bahkan melakukan pembuntutan, sehingga berhasil mengamankan para terduga,” kata Kasat Narkoba,

“Saat ini kasusnya dalam Proses Penyidikan, terduga dijerat dengan Pasat 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimal sedikit 800 Juta dan paling banyak 8 milyar rupiah,” tegas Kapolres Tabanan, ucap Kasat Narkoba. (HPT)

Berita Terkait

Kapolres Sumenep Turun ke Sawah Dukung Percepatan Tanam Hadapi El Nino
Prabowo Dorong Pencak Silat Mendunia hingga Tembus Olimpiade
Operasi Besar Rokok Ilegal di Madura, Ratusan Pengusaha dan 271 PR UMKM Disebut Akan Diperiksa
Kejagung Setor Rp11,4 Triliun ke Kas Negara, Menkeu: Tambah Kekuatan Fiskal
Kolaborasi Dua Terminal Selamatkan Anak Hilang Asal Sumenep
Polres Sumenep dan UPT PPD Perluas Layanan Pajak hingga Pulau Raas
Pesawat Presiden Prabowo Dikawal Jet Tempur TNI AU Saat Kunjungan ke Magelang
Ratusan Casis Polri 2026 di Polres Sumenep Lolos Rikmin Awal

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 13:36 WIB

Kapolres Sumenep Turun ke Sawah Dukung Percepatan Tanam Hadapi El Nino

Minggu, 12 April 2026 - 12:17 WIB

Prabowo Dorong Pencak Silat Mendunia hingga Tembus Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 - 19:49 WIB

Operasi Besar Rokok Ilegal di Madura, Ratusan Pengusaha dan 271 PR UMKM Disebut Akan Diperiksa

Sabtu, 11 April 2026 - 14:52 WIB

Kejagung Setor Rp11,4 Triliun ke Kas Negara, Menkeu: Tambah Kekuatan Fiskal

Sabtu, 11 April 2026 - 11:21 WIB

Kolaborasi Dua Terminal Selamatkan Anak Hilang Asal Sumenep

Berita Terbaru