Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu

Jumat, 9 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengungkapan kasus peredaran narkotika lintas daerah oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Pengungkapan kasus peredaran narkotika lintas daerah oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

SURABAYA, detikkota.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jawa Timur, menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 95,44 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AY (43) di kediamannya di Jalan Joyoboyo, Surabaya.

Penangkapan itu dilakukan pada Rabu (23/9/2026). AY diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial RSD. Pemasok tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan petugas menemukan 10 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto total 95,44 gram saat menggeledah rumah tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang haram tersebut disembunyikan di dalam tas yang berada di kamar tersangka.

“Petugas berhasil mengamankan AY di dalam rumahnya. Saat penggeledahan, kami menemukan 10 klip plastik berisi sabu dengan total berat bruto 95,44 gram,” ujar AKP Adik, Kamis (8/10/2026) malam.

Selain sabu, polisi turut menyita satu bendel plastik klip kosong, sebuah sendok takar plastik, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AY mendapatkan pasokan sabu melalui sistem ranjau. Pada hari penangkapan sekitar pukul 04.30 WIB, tersangka diketahui mengambil barang tersebut di kawasan pertigaan Parseh, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Sabu itu diduga dipasok oleh RSD untuk kemudian diedarkan kembali. Tersangka menawarkan barang tersebut secara langsung kepada rekan-rekannya maupun melayani pembeli yang diarahkan oleh pemasoknya melalui sistem ranjau di lokasi yang telah ditentukan.

Polisi mengungkapkan, aktivitas peredaran sabu tersebut diduga telah dijalankan AY selama sekitar satu tahun terakhir. Narkotika itu dijual dalam paket-paket kecil dengan harga berkisar Rp100 ribu hingga Rp800 ribu.

Menurut AKP Adik, tersangka menjalankan aktivitas tersebut dengan motif ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dari setiap tahapan peredaran, AY dijanjikan keuntungan sebesar Rp7,5 juta oleh RSD serta mendapat kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.

Saat ini, AY beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu RSD guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Penulis : Su

Editor : Id

Berita Terkait

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari
Buruh KASBI Demo di DPRD Jatim, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan
Polda Jatim Rotasi Sejumlah Pejabat, Kabid TIK hingga Kapolres Berganti
DitresSiber Polda Jatim Buka Hotline Pengaduan Penipuan Online Jaringan Internasional

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Rabu, 30 September 2026 - 12:51 WIB

Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba

Berita Terbaru