Polisi Tangkap Dua Pria dalam Kasus Sabu di Saronggi, Barang Bukti Capai 2,14 Gram

Rabu, 14 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satresnarkoba Polresta Sumenep menunjukkan barang bukti kasus narkotika jenis sabu di Kecamatan Saronggi.

Petugas Satresnarkoba Polresta Sumenep menunjukkan barang bukti kasus narkotika jenis sabu di Kecamatan Saronggi.

SUMENEP, detikkota.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengamankan dua pria berinisial JA (25) dan R (49) dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Selasa (13/10/2026) malam.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan total berat netto 2,14 gram, beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 20.30 WIB di depan sebuah toko sembako di Desa Talang, Kecamatan Saronggi. Petugas mengamankan JA dan melakukan penggeledahan hingga menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,15 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dimintai keterangan, JA mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli dari R. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan berdasarkan keterangan tersebut.

Sekitar pukul 20.45 WIB, petugas menangkap R di kediamannya di Dusun Baratan, Desa Talang, Kecamatan Saronggi.

Dalam penggeledahan terhadap R, polisi menemukan tiga plastik klip berisi sabu dengan berat netto masing-masing 0,91 gram, 0,39 gram, dan 0,69 gram. Total berat netto sabu yang ditemukan dari R mencapai 1,99 gram.

Selain narkotika, petugas menyita alat isap sabu atau bong yang terbuat dari botol plastik bekas, satu pipet kaca, satu sedotan plastik bening, serta dua unit telepon genggam milik kedua terlapor.

Dengan demikian, total sabu yang diamankan dari kedua pria tersebut mencapai 2,14 gram netto.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Muhammad Sjaiful mengatakan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan dan penyidikan oleh kepolisian.

Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana lain yang relevan berdasarkan hasil penyidikan.

Polisi selanjutnya akan memeriksa saksi dan terlapor, mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik, melaksanakan gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.

Kepolisian menegaskan bahwa peran aktif masyarakat diperlukan untuk mendukung upaya pemberantasan narkotika dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Penulis : M

Editor : Id

Berita Terkait

Polresta Sumenep Amankan Pria 22 Tahun dalam Kasus Dugaan Pencabulan

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Polisi Tangkap Dua Pria dalam Kasus Sabu di Saronggi, Barang Bukti Capai 2,14 Gram

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Polresta Sumenep Amankan Pria 22 Tahun dalam Kasus Dugaan Pencabulan

Berita Terbaru