SUMENEP, detikkota.com – Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana pemberangkatan ibadah umrah senilai Rp400 juta. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MIH (36), warga Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (15/10/2026).
MIH diamankan di kantor Satreskrim Polresta Sumenep sekitar pukul 18.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan dana pemberangkatan 10 calon jemaah umrah.
Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno mengatakan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 15 Mei 2025 dengan nomor LP/B/239/V/2025/SPKT Polres Sumenep/Polda Jawa Timur. Laporan itu dibuat oleh seorang wiraswasta berinisial MMH yang berdomisili di Kabupaten Sumenep.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, perkara tersebut bermula pada pertengahan Februari 2025. Saat itu, pelapor yang menjabat sebagai komisaris travel umrah PT Al Madina, agen dari PT Prima Astuti Sejahtera, berkenalan dengan MIH.
Dalam perkenalan tersebut, MIH mendaftarkan 10 orang calon jemaah umrah dengan biaya Rp40 juta per orang. Total dana yang harus dibayarkan untuk pemberangkatan seluruh jemaah mencapai Rp400 juta.
Sesuai kesepakatan, pembayaran dari para jemaah seharusnya diserahkan kepada pelapor pada 1 Maret 2025, atau empat hari sebelum jadwal keberangkatan pada 5 Maret 2025.
Namun, hingga 20 Maret 2025, dana tersebut belum diserahkan kepada pihak pelapor. Demi memastikan seluruh jemaah tetap dapat berangkat ke Tanah Suci, pelapor akhirnya menanggung biaya pemberangkatan menggunakan dana pribadinya.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp400 juta.
Penyidik menduga MIH telah menerima pembayaran dari para calon jemaah, tetapi tidak menyerahkan uang tersebut kepada pihak pelapor sesuai kesepakatan. Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh MIH serta dua lembar bukti transfer senilai Rp17.450.000 dan Rp4.300.000.
Atas dugaan perbuatannya, MIH disangkakan melanggar Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan, melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.
Polisi juga mencatat MIH sebagai terlapor dalam tiga laporan polisi lainnya, yakni LP/B/286/VIII/2026 tertanggal 23 Agustus 2026, LP/B/240/V/2025/Satreskrim tertanggal 15 Mei 2025, dan LP/B/271/VIII/2026/Satreskrim tertanggal 4 Agustus 2026. Penanganan setiap laporan tersebut tetap dilakukan berdasarkan proses hukum dan pembuktian masing-masing perkara.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar lebih cermat sebelum melakukan pembayaran biaya perjalanan ibadah umrah. Calon jemaah diminta memastikan legalitas penyelenggara perjalanan, meminta bukti pembayaran resmi, serta menyimpan seluruh dokumen transaksi.
Polisi menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : M
Editor : Id








