Tiga Anak Diamankan Usai Dugaan Pencurian Dua Ayam di Sumenep, Kerugian Rp300 Ribu

Jumat, 16 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti dua ekor ayam.

Barang bukti dua ekor ayam.

SUMENEP, detikkota.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Bluto, Polresta Sumenep, mengamankan tiga anak yang diduga terlibat dalam pencurian dua ekor ayam betina milik warga di Dusun Tajjan, Desa Bungbungan, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Kamis (15/10/2026) malam.

Dalam kejadian tersebut, korban berinisial S (51), seorang petani yang tinggal di Kecamatan Bluto, diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp300.000.

Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 22.30 WIB, saat korban sedang tidur. Korban kemudian dibangunkan seorang saksi perempuan yang memberitahukan bahwa dua ekor ayam miliknya diduga telah dicuri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah keluar rumah, korban mendapati seorang warga telah mengamankan salah satu anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, terdapat tiga orang yang diduga berkaitan dengan kejadian itu, sedangkan dua lainnya sempat meninggalkan lokasi.

Tidak berselang lama, dua anak lainnya datang menggunakan sepeda motor. Keduanya diduga merupakan rekan anak yang lebih dahulu diamankan warga. Ketiganya kemudian diserahkan kepada anggota Polsek Bluto yang mendatangi lokasi.

Petugas selanjutnya membawa ketiga anak tersebut ke kantor polisi untuk menjalani penanganan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua ekor ayam betina berwarna hitam dan dua unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Bluto AKP Agus Sugito mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah awal, termasuk membuat laporan polisi, memeriksa saksi, dan melakukan penyelidikan.

Penanganan perkara tersebut selanjutnya direncanakan dilimpahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep.

Kasus itu dilaporkan sebagai dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penerapan ketentuan hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan peraturan yang berlaku.

Karena pihak yang diduga terlibat masih berusia anak, proses penanganan perkara wajib memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), termasuk perlindungan identitas, pemenuhan hak anak, serta kemungkinan penyelesaian melalui diversi apabila persyaratannya terpenuhi.

Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Penulis : M

Berita Terkait

Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Penyelewengan Dana Umrah Rp400 Juta, Satu Pria Diamankan
Polisi Tangkap Dua Pria dalam Kasus Sabu di Saronggi, Barang Bukti Capai 2,14 Gram
Polresta Sumenep Amankan Pria 22 Tahun dalam Kasus Dugaan Pencabulan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Tiga Anak Diamankan Usai Dugaan Pencurian Dua Ayam di Sumenep, Kerugian Rp300 Ribu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:54 WIB

Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Penyelewengan Dana Umrah Rp400 Juta, Satu Pria Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Polisi Tangkap Dua Pria dalam Kasus Sabu di Saronggi, Barang Bukti Capai 2,14 Gram

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Polresta Sumenep Amankan Pria 22 Tahun dalam Kasus Dugaan Pencabulan

Berita Terbaru