Tukang Gali Sumur Ditangkap Saat Ingin Berangkat Bawa Sabu 3 Ons Ke Padang

Selasa, 2 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Medan Timur Bersama Kanit Reskrim Paparkan Kurir Sabu 3 Ons Tujuan Sumbar

Kapolsek Medan Timur Bersama Kanit Reskrim Paparkan Kurir Sabu 3 Ons Tujuan Sumbar

MEDAN, detikkota.com – Seorang pria yang bekerja sebagai pekerja gali sumur bor yang nekat menyambi sebagai kurir Narkoba jenis sabu-sabu disergap personel Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Timur, saat berada di depan Loket Bus ALS Jalan SM Raja, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Dari tangan tersangka berinisial ZI (38) warga Jalan Gajah Mada, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tersebut, petugas turut menyita sabu-sabu seberat 3 Ons.

Kini tersangka beserta barang buktinya yang rencananya akan dibawa ke Kota Padang, Provinsi Sumbar langsung diboyong ke Mako Polsek Medan Timur, Minggu (31/1/2021) siang kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka membawa sabu-sabu dari Aceh dengan tujuan Kota Padang dengan diberi upah Rp 3 juta oleh seorang pria berinisial Ed,“ terang Kapolsek Medan Timur, Kompol Mhd Arifin SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu ALP Tambunan, SH, MH saat press release di Mako Polsek Medan Timur, Senin (1/2/2021).

Tertangkapnya tersangka yang berperan sebagai kurir ini, berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan adanya seorang pria yang membawa Narkoba sedang berada di Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumut, Minggu (31/1/2021) kemarin.

Begitu tiba di lokasi, personel Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Timur ini melihat seorang pria yang membawa tas ransel dengan ciri-cirinya sesuai dengan informasi tersebut, sedang menaiki mobil Angkutan Kota (Angkot).

“Tersangka terus dibuntuti hingga akhirnya begitu berada di depan Loket Bus ALS Jalan SM Raja, Kota Medan, Provinsi Sumut tersangka langsung ditangkap,“ papar Kompol Arifin.

Pada saat digeledah, petugas berhasil menemukan dari dalam tas ransel berwarna hitam yang dibawa tersangka berupa 1 bungkusan hitam berisikan sabu-sabu. Selanjutnya tersangka dan barang buktinya diboyong ke komando.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku kalau sabu-sabu tersebut berasal dari Aceh yang dibawanya langsung. Dimana, kalau keluarganya tinggal di Kota Padang, sedangkan tersangka pergi bekerja sudah 2 bulan di Aceh, bekerja sebagai Tukang Gali Sumur Bor.

“Dari pengakuannya, karena gajinya sudah 2 bulan tidak dibayar. Lantas, tersangka yang sebelumnya ada bertemu dengan seseorang berinisial Ed yang menawarkan pekerjaan untuk membawa sabu-sabu ke Kota Padang dengan upah Rp 3 juta. Akhirnya tersangka inipun menyetujui untuk membawa barang haram tersebut,“ bebernya.

Hingga akhirnya, Minggu (31/2/ 2021) sekira pukul 06.00 Wib. Tersangka pun dibawa Ed ke rumah Za untuk nenjemput Narkoba tersebut.

“Begitu sampai di rumah Za, tersangka diberikan 1 buah tas hitam yang di dalamnya sudah ada 1 bungkusan hitam berisika Narkoba. Selanjutnya pukul 06.30 Wib, Tersangka berangkat ke Medan, Provinsi Sumut nenaiki Mobil Angkutan L300. Sesampainya di Medan tersangka pun menuju rumah temannya di Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan dengan menaiki Becak bermotor (Betor),“ pungkasnya.

Selesai dari rumah temannya, sekira pukul 13.30 Wib. Tersangka pun pergi menaiki mobil Angkot menuju Pool Bus ALS di Jalan SM Raja, Kota Medan untuk berangkat dengan tujuan Kota Padang, Provinsi Sumbar. (Leodepari)

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari
Buruh KASBI Demo di DPRD Jatim, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Berita Terbaru