Polresta Banyuwangi Ungkap Senpi Rakitan dan Ringkus Empat Tersangka

Sabtu, 10 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI, detikkota.com – Polresta Bayuwangi ungkap senjata api (senpi) ilegal, di sebuah bangunan rumah yang berada di Jalan Nusa Indah, 57 Desa Boyolangu, Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur Sabtu (10/4/2021).

Pengungkapan tersebut dilakukan pada hari Jumat tanggal 2 April 2021 sekira pukul 15.00 WIB.

Kronologinya, pada hari jumat 2 april 2021, anggota Reskrim polresta banyuwangi melakukan penggerebekan home industri (produksi rumahan) senjata api (senpi) modifikasi ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polresta banyuwangi amankan satu orang tersangka yang berperan sebagai pembuat senpi rakitan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Sabtu (10/4/2021) siang.

Dari pengungkapan ini Derektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim akan memback up penuh pengungkapan senjata api (senpi) yang saat ini ditangani oleh Polresta Banyuwangi.

“Nanti di back up penuh oleh ditreskrimum polda jatim,” tambahnya.

Dari penggerebekan itu, anggota Reskrim mengamankan satu orang tersangka inisial NM, (51). Tersangka akhirnya dibawa ke polresta untuk dimintai keterangan dan menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.

Tersangka sendiri di persangkaan melakukan tindak pidana membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, membawa, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak yang dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Dari hasil pengembangan dan proses penyidikan yang dilakukan kepada tersangka pertama, polisi akhirnya kembali mengamankan tersangka lain diantaranya, IPW (48) warga Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, AW (33) warga Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi dan satu tersangka lain inisial CS (66) warga Kecamatan Beji Kota, Depok Jawa Barat.

“Awalnya anggota mengamankan satu tersangka, dari pengembangan kembali menangkap tiga tersangka lain,” jelas Kombes Pol Arman Asmara Kapolresta Banyuwangi.

Dari pengakuan tersangka NM, dia berperan sebagai pembuat senjata api modifikasi, bahwa dia belajar membuat senpi secara otodidak yang ia pelajari melalui internet. Selain berperan sebagai pembuat senpi, ia juga sebagai perantara penjualan senpi.

Dari hasil pengungkapan ini, polisi tidak hanya mengamankan para tersangka. Juga mengamankan barang bukti diantaranya, satu senpi modif jenis M-16, satu senpi modif jenis lee-enfield, satu senpi modif M-16 singgle, dua magazine M-16, tiga magazine SS1, 53 amunisi senjata cis kaliber 22 MM, 40 amunisi tajam kaliber 7,62 MM, 160 proyektil cis, tiga buah peredam dan barang bukti yang lain termasuk alat pembuat senpi.

“Pengungkapan ini kita amankan beberapa barang bukti senpi dan amunisi dari tangan para tersangka,” ungkap dia.

Sementara itu tersangka IPW sebagai pembeli dari tersangka NM, polisi mengamankan barang bukti diantaranya, satu pucuk senpi jenis M-16 modifikasi, satu pucuk senjata Rev kodif cis kaliber 22 MM, satu senpi jenis FN-Broning, satu senpi laras panjang cis kaliber 22 MM serta 111 amunisi kaliber 5,55 MM, kaliber 9 MM serta cis kaliber 22 MN dan cis kaliber 22 MM, serta dua magazine M-16 dan magazine FN-Broning.

Sedangkan dari tangan tersangka AW, yang berperan sebagai pemasok atau penjual 50 amunisi kaliber 9 MM, yang disita dari tersangka NM. Sedangkan tersangka CS berperan sebagai penjual satu pucuk senpi laras panjang cis kaliber 22 MM yang disita dari tersangka IPW.

Dari pengungkapan ini, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (Fer).

Berita Terkait

Komisi Informasi Jatim dan Pemerintah Australia Bahas Penguatan Keterbukaan Informasi Publik
Hari Santri Nasional, 14.241 Guru Ngaji di Banyuwangi Terima Insentif Rp9,96 Miliar
Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di PP. Puncak Darussalam Berlangsung Khidmat
Satlantas Polres Sumenep Teguhkan Komitmen Keselamatan Berkendara di Ajang Duta Lalu Lintas Jatim 2025
Kabel Semrawut Ganggu Festival Tong-Tong se-Madura di Sumenep
Kodim 0827/Sumenep Gelar Upacara 17-an, Dandim Tekankan Profesionalisme dan Kemanunggalan TNI-Rakyat
Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas, Fokuskan Arahan pada Pertanian, Ekonomi, dan Pendidikan
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:38 WIB

Komisi Informasi Jatim dan Pemerintah Australia Bahas Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Hari Santri Nasional, 14.241 Guru Ngaji di Banyuwangi Terima Insentif Rp9,96 Miliar

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:28 WIB

Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di PP. Puncak Darussalam Berlangsung Khidmat

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:12 WIB

Satlantas Polres Sumenep Teguhkan Komitmen Keselamatan Berkendara di Ajang Duta Lalu Lintas Jatim 2025

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 22:44 WIB

Kabel Semrawut Ganggu Festival Tong-Tong se-Madura di Sumenep

Berita Terbaru