Gelapkan Motor, Dua Residivis Gol di Polsek Sedati

Selasa, 1 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, detikkota.com – Dua orang Residivis penggelapan motor kembali meringkuk di tahanan Mapolsek Sedati. Mereka ditangkap usai menggelapkan motor temannya dengan modus meminjam.

Kedua tersangka, di antaranya Septian Rangga M (32 tahun) ditangkap Satuan Unit reserse Kriminal Polsek Sedati, usai menggelapkan sepeda motor rekannya. Satu unit sepeda motor Honda beat bernopol AE 2560 F dibawa kabur tersangka untuk dijual kembali.

“Tersangka berhasil diamankan di kos-kosan di kawasan Batu, Malang,” jelas Kapolsek Sedati, Iptu Agnis J Manurung, Senin, (31/5/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Septian, pemuda asal Banyuwangi yang pernah tiga kali meringkuk di tahanan ini, tercatat melakukan aksi kriminal yang sama. Modusnya, mencari kenalan baru melalui media sosial.

Setelah lama berkenalan, Septian berpura-pura meminjam motor kepada rekannya. Setelah melancarkan aksinya, pelaku bersama motor hasil curian tak kembali. Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. “Modusnya pura-pura meminjam. Targetnya adalah teman-teman barunya,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga menangkap Ali Hamzah alias Ucok. Pemuda asal Surabaya berusia 37 tahun ini juga merupakan residivis pencurian Hp di luar Jawa Timur. Dia ditangkap Satuan unit reserse kriminal usai dilaporkan dua korbannya yang mengaku ditipu oleh pelaku.

Tersangka sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap petugas di kawasan Mojokerto. “Modusnya sama, yakni berpura-pura meminjam sepeda motor temannya,” tegasnya.

Polisi juga mengamankan sepeda motor milik korbannya, yakni sepeda motor Honda Vario 125, STNK dan surat keterangan dari leasing. Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 378 Jo 372 KUHP tentang tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Redho)

Berita Terkait

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sumenep Terima Kunjungan FKMSA Universitas Wiraraja
Haji Rudi Tegaskan Isu Pemotongan Anggaran Koperasi Desa Merah Putih di Sumenep Tidak Benar
Dandim 0827/Sumenep Pimpin Tradisi Pelepasan Personel Purnatugas
Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:37 WIB

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sumenep Terima Kunjungan FKMSA Universitas Wiraraja

Selasa, 13 Januari 2026 - 00:38 WIB

Haji Rudi Tegaskan Isu Pemotongan Anggaran Koperasi Desa Merah Putih di Sumenep Tidak Benar

Senin, 12 Januari 2026 - 11:47 WIB

Dandim 0827/Sumenep Pimpin Tradisi Pelepasan Personel Purnatugas

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:12 WIB

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Berita Terbaru