Ratusan Buruh Demo PT Garam Tuntut Upah Kerja Segera Dibayarkan

Selasa, 15 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi demo Ratusan buruh di kantor Pegaraman 1 PT. Garam Desa Karanganyar, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep

Aksi demo Ratusan buruh di kantor Pegaraman 1 PT. Garam Desa Karanganyar, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep

SUMENEP, detikkota.com – Ratusan buruh demo kantor Pegaraman 1 PT. Garam Desa Karanganyar, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Selasa (15/6/2021).

Demonya mereka menuntut hak upah kerja segera dibayarkan. Pasalnya, upah yang diberikan PT. Garam terhadap buruh tersebut tidak sesuai dengan besaran upah yang dijanjikan.

Masrawi perwakilan buruh menjelaskan, upah biasanya diberikan seminggu sekali sebesar Rp. 458.000. Namun, nyatanya buruh mendapat upah sebesar Rp. 267.000,.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Upah itu dibayarkan 4 hari kerja, biasanya seminggu sekali. Tujuan kami meminta hak pembayaran full,” ungkap Misrawi

Misrawi juga memaparkan, bahwa sebelumnya buruh juga melakukan demo karena pernah dikecewakan perusahaan lantaran upah yang dibayar separuh.

“Kami akan mogok kerja selama belum ada kejelasan dari PT. Enggal,” tegasnya

Sementara itu, Miftahol Arifin, Humas PT Garam (Persero) Sumenep menjelaskan pihaknya telah memproses administrasi atas pengajuan penagihan PT. Enggal Jaya Sentosa sebagai pihak ketiga.

“PT. Enggal Jaya Sentosa melakukan penagihan ke PT Garam untuk periode kegiatan buruh, berkasnya baru masuk kemaren tanggal 15 Juni pukul 14.00 WIB. Sehingga kami butuh proses untuk pengecekan kelengkapan administrasi. Dan pukul 09.00 WIB sudah dilakukan pembayaran ke PT. Enggal, sekarang tinggal menunggu pembayaran PT. Enggal ke buruh.” paparnya

Dia menegaskan, selama keterlambatan tersebut pihaknya baru bisa melakukan pencairan manakala pihak ketiga yakni PT. Enggal Jaya Sentosa melakukan penagihan.

“Selama penagihan tidak dilakukan ke PT. Garam, kita tidak bisa melakukan pembayaran. Kalau ada penagihan baru kita bayar. Kejadian seperti ini siapa yang salah? Jadi yang menagih, kalau dia mengajukan penagihan ke PT. Garam tidak lambat maka kami memproses pembayaran tidak lambat.” pungkasnya (md)

Berita Terkait

Penertiban Kendaraan Digelar, Satlantas Polres Sumenep Utamakan Edukasi Humanis
Kapolres Sumenep Pimpin Rakor Pengendalian BBM dan Bahan Pokok
Marwah Satpol PP Dipertanyakan, Teguran dari Pihak Tak Berwenang Jadi Sorotan
Peringatan Hari Kartini 2026, Muslimah Didorong Berkarya Tanpa Tinggalkan Nilai Keislaman
Fashion Show Batik Lokal Meriahkan Harjakapro ke-280 di Probolinggo
Warga Kangean Dikejutkan Temuan Benda Asing, Diduga Torpedo
Tegas Sekjen BIDIK, Siap Kawal Ketat Program HDDAP DKPP Sumenep, Tolak Pola Asal Cair
BMKG Peringatkan Potensi Kemarau Panjang di Madura akibat El Niño

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 10:35 WIB

Penertiban Kendaraan Digelar, Satlantas Polres Sumenep Utamakan Edukasi Humanis

Selasa, 21 April 2026 - 13:20 WIB

Kapolres Sumenep Pimpin Rakor Pengendalian BBM dan Bahan Pokok

Selasa, 21 April 2026 - 10:54 WIB

Marwah Satpol PP Dipertanyakan, Teguran dari Pihak Tak Berwenang Jadi Sorotan

Selasa, 21 April 2026 - 09:20 WIB

Peringatan Hari Kartini 2026, Muslimah Didorong Berkarya Tanpa Tinggalkan Nilai Keislaman

Selasa, 21 April 2026 - 09:13 WIB

Fashion Show Batik Lokal Meriahkan Harjakapro ke-280 di Probolinggo

Berita Terbaru