SUMENEP, detikkota.com – Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) yang menyepakati perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dengan 2 periode masa jabatan mendapat tanggapan Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Ketua AKD Kabupaten Sumenep, Miskun Legiono merespon positif ditetapkannya masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 9 tahun. Sebab menurutnya, jabatan Kades 6 tahun kurang maksimal dalam menjalankan pembangunan di desa.
“Dengan jabatan 9 tahun, akan meningkatkan kondusifitas dalam membangun desa,” imbuhnya, Jumat (23/6/2023).
Kepala Desa Pangarangan itu menyebutkan, keputusan Baleg tersebut merupakan usulan semua AKD dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) beberapa waktu lalu. “Alhamdulillah Baleg sudah benar-benar melaksanakan pembahasan tuntutan kami,” ucap Bang Yon, sapaan karibnya.
Pria yang digadang-gadang maju pada perhelatan Pemilihan Bupati (Pilbup) Sumenep 2024 itu mengaku akan menyampaikan kabar baik itu kepada seluruh anggota AKD.
“Nanti setelah Undang-Undang tentang Desa yang baru itu diundangkannya saya akan menyosialisasikan pada semua anggota AKD,” ucapnya.
Sebenarnya, lanjut Bang Yon, secara akumulatif masa jabatan Kepala Desa sama seperti Undang-Undang yang lama. Hanya saja, berbeda pada jumlah periode jabatan. “Aturan lama, periode jabatan Kades 3 kali dengan masa jabatan 6 tahun setiap periode. Di aturan baru hanya 2 periode dengan masa jabatan 9 tahun setiap periode. Jumlahnya sama, 18 tahun,” paparnya.
Diketahui, Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Baleg DPR RI sedang membahas draft tersebut, Kamis (23/6/2023).
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa, usulan perpanjangan masa jabatan Kades didasari oleh pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa.
“Menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kami adalah stabilitas desa,” katanya, seperti yang dilansir Kompas, Jumat (23/6/2023).
Menurut Supratman, gangguan stabilitas desa menimbulkan terganggunya pertumbuhan dan pembangunan di desa. Padahal desa seharusnya menjadi ujung tombak dari pertumbuhan ekonomi.
Supratman mengungkapkan, pihaknya tidak ingin terjadinya gesekan antar-masyarakat mengganggu stabilitas desa yang dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan.
“Untuk menjadi lokomotif ekonomi pertumbuhan kita ke depan, makanya stabilitas itu penting untuk kita jaga,” ujarnya.
Menurutnya, usulan masa jabatan Kades tidak mengalami perpanjangan secara hitungan dari UU Desa yang saat ini berlaku, yakni masa jabatan kades bisa dijabat sampai 18 tahun.
Politisi Partai Gerindra itu menyebut bahwa, kesepakatan dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa adalah menyangkut usulan perubahan terkait periodisasi masa jabatan kades, berikut jangka waktunya dalam setiap periode.
“Kalau UU Desa sekarang, enam tahun persatu periode, boleh tiga periode, itu kan 18 tahun. Nah, sekarang diusulkan jadi sembilan tahun, hanya boleh dua kali periode. Jadi, tetap 18 tahun juga,” jelas Supratman.
Dia menegaskan bahwa semua fraksi dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa menyepakati perubahan masa jabatan Kades tersebut.