SUMENEP, detikkota.com – Anggota DPRD Sumenep, Jawa Timur, H. Masdawi mempertanyakan aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR) sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Sebab, dia menilai tidak ada transparan dalam mengelola dan menyalurkan dana tersebut.
Menurutnya, seharusnya pengelolaan dana CSR dari perusahaan-perusahaan aktif di Sumenep itu transparan mengingat dana tersebut diperuntukan bagi kepentingan masyarakat banyak.
“Selama ini kita tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan CSR, bahkan cenderung tidak jelas,” ucapnya, Kamis (23/11/2023).
Berdasarkan informasi yang diterimanya, setiap perusahaan yang melaksanakan tanggung jawab sosial itu langsung diberikan pada penerima. Biasanya berupa berupa fisik.
Politisi Partai Demokrat Sumenep itu mengatakan, CSR perusahaan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab sosial Perusahaan.
“Kita punya perdanya itu, semua perusahaan itu diwajibkan. Karena dalam Perda itu diatur,” ucapnya.
H Masdawi menyatakan, transparansi pengelolaan CSR perusahaan sangat penting agar tidak ada pertanyaan di masyarakat. Terlebih dana CSR yang diterima rutin, baik kecil maupun cukup besar.
“Perda kita mengatur CSR itu wajib bagi semua perusahaan, tapi selama ini tidak pernah terbuka dan tidak transparan,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep, Yayak Nurwahyudi menolak dituding bahwa pengelolaan CSR perusahaan di wilayahnya tidak transparan.
“Tidak transparan kepada siapa, kalau melaporkan, mereka melaporkan,” kata Yayak.
Pihaknya mangaku mengantongi data laporan sejumlah perusahaan yang sudah menyalurkan dana CSR sebagai tanggung jawab dan kewajiban perusahaan.
Ditanya berapa jumlah perusahaan, mulai dari BUMD, BUMN dan perusahaan swasta yang sudah menyalurkan dana CSR-nya, Yayak mengaku harus membuka catatannya terlebih dulu.
Plt Dinas Perkimhub Sumenep itu menyatakan, setiap perusahaan punya kewajiban sebagai tanggung jawab sosial di lingkungan dari perusahaan itu.
“Dalam konteks pemberdayaan, mereka (perusahaan) kan tanggung jawab sosial itu pada lingkungan.”
“Tidak ada proses perencanaan yang mengharuskan (melibatkan) pemerintah, yang penting mereka melakukan proses itu dan benar-benar (dilaksanakan). Kalau pada pemerintah daerah, perusahaan-perusahaan itu hanya melaporkan saja,<span;>” lanjutnya.
Yayak menyebutkan, perusahaan di wilayah Sumenep yang paling tinggi penyaluran dana CSRnya, yakni Migas (minyak dan gas) sampai mencapai Rp 1,7 miliar.
“Kalau paling tinggi penyaluran CSR itu Migas, paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi Rp 1,7 miliar,” pungkasnya.