Banyak Pasutri Tak Tercatat di KUA, PWI Sumenep Lakukan Isbat Nikah

Ketua PWI Sumenep, M. Syamsul Arifin didampingi Bupati H. Achmad Fauzi Wonsujudo dan Nia Kurnia Fauzi menyerahkana kutipan akta nikah pada peserta isbat nikah.
Banner

SUMENEP, detikkota.com – Banyaknya pasangan suami istri (Pasutri) yang belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) direspon Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumenep untuk melaksanakan isbat nikah.

Kegiatan pencatatan akad nikah secara massal itu bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, anggota DPRD setempat Nia Kurnia Fauzi dan Pengadilan Agama (PA) Sumenep serta dilaksanakan di Aula TP PKK Kabupaten Sumenep, Jumat (15/9/2023).

Banner

Sebanyak 27 pasangan suami istri mengikuti acara isbat nikah. Mereka berasal dari 4 kecamatan, yakni Kecamatan Batuan, Kalianget, Talango, dan Kecamatan Kota Sumenep.

Ketua PWI Sumenep, M Syamsul Arifin mengatakan, peaksanaan isbat nikah gratis merupakan bentuk kepedulian PWI kepada masyarakat, terutama pasangan suami istri yang belum tercatat di instansi yang berwenang.

Dari amatannya, kata Syamsul, masih banyak masyarakat yang belum memiliki akta nikah. Faktanya, ada 75 pasangan yang mendaftar, namun tidak semuanya bisa diakomodir karena keterbatasan kuota.

“Ke depan, kami kembali akan melaksanakan isbat nikah secara gratis seperti yang dilaksanakan saat ini,” imbuhnya.

Sementara Wakil Ketua PA Kabupaten Sumenep, Mohammad Jatim mengapresiasi pelaksanaan isbat nikah yang diinisiasi oleh PWI Sumenep dan bekerja sama dengan berbagai pihak.

“Kerja sama yamg sangat luar biasa dari teman-teman PWI Sumenep. Terlebih, antusiasme masyarakat sangat tinggi hingga melebihi kouta yang ada,” ucapnya.

Jatim menegaskan bahwa, isbat nikah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pernikahan.

Di tempat yang sama, Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo merespon baik acara isbat nikah yang diselenggarakan oleh PWI Sumenep.

“Terima kasih kepada PWI, Ibu Nia Kurnia dan PA Sumenep yang telah bekerja sama hingga terlaksana kegiatan isbat nikah ini,” kata Bupati.

Fauzi mengingatkan bahwa pernikahan tidak cukup hanya sah secara agama, melainkan harus sah menurut aturan negara.

“Akta nikah itu dibutuhkan untuk berbagai administrasi. Kami berharap ini tidak terjadi kepada anak dan cucu kita yang pernikahannya tidak tercatat,” tandasnya.

title="banner"