SUMENEP, detikkota.com – Sebagai Wujud “Bismillah Melayani,” Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) resmi membuka Unit Layanan Paspor di Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada tanggal 13/12/2022 lalu.
Sejak dibukanya layanan imigrasi, terdapat lebih dari 500 orang telah melakukan pengurusan paspor di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.
Dalam keterangannya, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Sumenep Abd Rahman Riyadi mengatakan, jumlah tersebut berdasarkan data yang masuk hingga hari ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari data kita, yang sudah mengurus paspor itu kurang lebih 500 orang, sejak awal di launching pada bulan lalu,” katanya saat ditemui awak media diruang kerjanya, Senin (16/01/2023).
Rahman mengaku, dari banyaknya masyarakat yang berminat untuk membuat atau memperpanjang paspor, maka tak jarang gerai imigrasi kehabisan kuota dokumen pengurusan paspor.
Mayoritas pengurusan paspor masih didominasi oleh masyarakat yang ingin berangkat umroh. Hal tersebut, menurutnya dipicu karena beberapa masyarakat yang batal untuk berangkat haji dan memilih untuk umroh, karena waiting list yang cukup lama.
Jadi terdapat sejumlah orang yang mengurus paspor untuk kepentingan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI), baik di Hongkong, Malaysia maupun Arab Saudi.
“Paling banyak memang masyarakat yang akan berangkat umroh,” ujar Mantan Kepala BPBD Sumenep.
Kendati demikian, Pemerintah daerah berkomitmen akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakatnya.
“Kita pasti akan berikan yang terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sekedar informasi, layanan pembuatan dokumen keimigrasian di MPP Kabupaten Sumenep langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat oleh Kantor Imigrasi Kabupaten Pamekasan.
Pelayanan paspor di MPP Sumenep dibuka dua kali dalam sepekan, yakni Senin dan Kamis pada jam kerja kantor. Namun manakala masyarakat pemohon layanan cukup tinggi, tentu saja waktu layanan ditambah secara bertahap. (Md/red)