SUMENEP, detikkota.com – Belum sampai satu tahun kasus angka Perceraian di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur, tergolong angka cukup tinggi.
Pasalnya, dari Bulan Januari sampai November tahun 2020 Pengadilan Agama (PA) Sumenep mencatat, sekitar 1.429 wanita resmi memilih menjadi janda.
HM. Arifin, Panitera Muda PA Sumenep mengatakan, jumlah laporan yang sudah diputus selama 11 Bulan tersebut terdiri dari cerai gugat 856 dan cerai talak 573.
“Sementara laporan yang diterima mencapai 1.550 perkara, jadi sisanya yang masih belum diputus berjumlah 121 perkara,” ujarnya, Senin (14/12/2020).
Menurut dia, terjadinya faktor penceraian diantaranya disebabkan oleh perselingkuhan, poligami, ditinggalkan sepihak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan ekonomi.
“Faktor terbanyak dari perselisihan terus menerus, sebanyak 1.226 perkara,” urainya.
Selain itu Arifin memperkirakan di tahun 2020 kasus penceraian akan meningkat dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 1.602, karena, di bulan Desember masih belum dihitung.
“Upaya kita ketika pemohon dan termohon itu hadir kita selalu melakukan mediasi kepada keduanya, namun jarang yang berhasil, karena ini masalah pribadi jadi kita tidak boleh memaksa,” pungkasnya. (fer/red)