Kasat Reskrim Polres Pamekasan Pimpin Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Kurir JNT

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan rekonstruksi berlangsung pada Kamis siang, 3 Juli 2025, dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan.

Kegiatan rekonstruksi berlangsung pada Kamis siang, 3 Juli 2025, dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan.

PAMEKASAN, detikkota.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, Polda Jawa Timur, menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap kurir JNT yang sempat viral di media sosial. Kegiatan rekonstruksi berlangsung pada Kamis siang, 3 Juli 2025, dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan.

Rekonstruksi dilakukan guna memperjelas kronologi kejadian, menguatkan alat bukti, serta menentukan peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk mendalami detail peristiwa demi kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

“Rekonstruksi ini membantu kami untuk memastikan peran pelaku, saksi, maupun korban. Ini bagian dari upaya kami mengungkap secara tuntas peristiwa yang terjadi,” terang AKP Doni Setiawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses rekonstruksi tersebut, pelaku, para saksi, serta korban yang diperankan oleh pengganti, memeragakan adegan sesuai kejadian penganiayaan yang terjadi beberapa hari lalu di Pamekasan. Peristiwa tersebut mencuat ke publik usai video penganiayaan terhadap kurir berinisial IS oleh seorang pelanggan COD viral di media sosial.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial ZA telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun, atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun.

“Alhamdulillah, seluruh rangkaian rekonstruksi berjalan lancar dan tertib. Semoga proses ini semakin memperkuat pembuktian dalam penanganan perkara,” tutup AKP Doni.

Berita Terkait

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk
Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan
Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan
Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:48 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:41 WIB

Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan

Berita Terbaru

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi.

Polhukam

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:05 WIB