BEM Universitas Wiraraja Geruduk DPRD Sumenep, Sebut Tak Pantas Jadi Wakil Rakyat

Kamis, 20 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi demontrasi membakar ban oleh BEM-KM Universitas Wiraraja Madura di halaman gedung DPRD Sumenep.

Aksi demontrasi membakar ban oleh BEM-KM Universitas Wiraraja Madura di halaman gedung DPRD Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Karena enggan mendengarkan aspirasi mahasiswa saat hendak melakukan audiensi, akhirnya Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM-KM) Universitas Wiraraja Madura menggelar demonstrasi ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Sumenep (DPRD) Sumenep, Jawa Timur. Kamis (20/03/2025).

Demo tersebut menyoal kinerja DPRD yang dinilai prematur dan anti kritik. Selain itu, mereka juga menyerukan penolakan terhadap pengesahan RUU TNI dan mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset yang mandek.

Presiden Mahasiswa BEM-KM Universitas Wiraraja, Abdurrahman Saleh dalam orasinya mengungkapkan bahwa DPRD Sumenep telah mengkhianati kepercayaan rakyat. Sebab, berulang kali audiensi mereka tidak ada satupun anggota dewan yang mau mendengar atau menemui.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Anggota dewan itu mengemban amanah untuk menjadi wakil rakyat, tetapi jikalau anggota dewan itu tidak mau mendengar aspirasinya, maka tidak pantas menjadi wakil rakyat,” kata Rahman dalam orasinya.

“Kami juga ingin menyampaikan penolakan terhadap RUU TNI yang dibahas dan disahkan secara tertutup, bahkan dikebut. Berbeda dengan RUU Perampasan Aset yang diulur-ulur,” sambungnya.

Selain itu, massa aksi juga menyoal efisiensi anggaran yang sangat dirasakan oleh daerah-daerah terpencil, terhitung ada sembilan program yang tertunda karena APBD Sumenep tidak kunjung dibahas dan disahkan pasca efisiensi anggaran.

“Salah satu program yang ditunda itu seperti pembangunan jalan di Kangean, ini disebabkan oleh APBD pasca efisiensi tidak dibahas bersama,” ungkapnya.

Oleh karena itu, mereka menuntut ketua DPRD Sumenep agar diturunkan dari jabatannya karena telah berkhianat terhadap kepercayaan masyarakat, serta anti terhadap aspirasi dan kritik.

Adapun tuntutan yang disampaikan BEM-KM Universitas Wiraraja Madura, diantaranya menuntut DPRD Kabupaten Sumenep Untuk:

Mendesak DPRD Kabupaten Sumenep Segera Rapat Paripurna Pergantian Ketua DPRD.
DPRD Kabupaten Sumenep Segera Membahas Pemangkasan Dan Pengalokasian APBD Secara Terbuka Dan Segera Sahkan.
DPRD Sumenep Harus Mendesak DPR RI Untuk Menolak RUU TNI.
DPRD Sumenep Harus Mendesak DPR RI Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Perlu diketahui bahwa selama aksi demontrasi ini berlangsung tidak ada satupun anggota DPRD Sumenep yang datang menemui massa aksi sehingga sebagai bentuk kekecewaannya, mereka membakar ban di halaman gedung DPRD Sumenep yang baru, lalu membubarkan diri secara damai.

Berita Terkait

Pejabat Pemkab Banyuwangi Jalani Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance Narkoba
Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Rutan Kraksaan dan Dinkes Probolinggo Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan
58 ASN Pemkot Surabaya Dijatuhi Sanksi Disiplin hingga September 2026
Diskominfo Sumenep Perkuat Keamanan Digital dalam Program Sekolah Aman dan Nyaman
Berencana Itu Keren! DPPKB Purwakarta Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat Lewat Program SILIKON Bangga Kencana
Wabup Bangkalan Dorong Inovasi Perpustakaan untuk Dongkrak Minat Baca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Pejabat Pemkab Banyuwangi Jalani Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance Narkoba

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Rutan Kraksaan dan Dinkes Probolinggo Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan

Rabu, 30 September 2026 - 12:43 WIB

58 ASN Pemkot Surabaya Dijatuhi Sanksi Disiplin hingga September 2026

Berita Terbaru