Bilik Pesta Narkoba Dibongkar, Pasca 4 Tersangka Diamankan di Pamekasan

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembongkaran bilik yang diduga tempat pesta narkoba.

Pembongkaran bilik yang diduga tempat pesta narkoba.

PAMEKASAN, detikkota.com – Polres Pamekasan bersama instansi terkait melakukan pembongkaran sebuah bilik yang berada di dalam area makam Ronggosukowati Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Selasa (20/05/2025) siang.

Keberadaan bilik yang diduga sebagai tempat pesta Narkoba itu diperkuat dengan ditangkapnya 4 (empat) orang penyalahguna Narkoba dan ditemukannya sejumlah barang bukti berupa sejumlah poket plastik klip yang berisikan serbuk Narkotika di lokasi.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan bahwa pembongkaran bilik tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengaduan masyarakat itu menyebutkan bahwa di area makam, tepatnya di Kel. Kolpajung, ada sebuah bilik yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan Narkoba,” kata Kapolres Pamekasan.

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut, Senin (19/5) sekitar pukul 20.10 wib, Tim Opsnal Polres Pamekasan melakukan penggerebekan di bilik yang diduga sebagai tempat penyalahguna Narkoba, petugas berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku beserta barang bukti jenis sabu-sabu.

Keempat pelaku tersebut inisial DD (46) Jl. Brawijaya Kel. Jungcangcang, FAA (37) Jl. Segara Kel. Gladak Anyar, MR (33) Jl. K.H. Ghazali Kel. Jungcangcang dan N (47), Kec. Pademawu, Kab. Pamekasan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu-sabu sebanyak 5 (lima) poket plastik klip yang di dalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika gol 1 jenis Sabu Sabu.

BB itu masing-masing dengan berat logo A 0,24, logo B 0,24 gram, logo C 0,24 gram, logo D 0,19 gram, logo E 0,25 gram, 1 (satu) buah kotak warna hitam, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah plastik klip sedang.

Selain itu juga 1 (satu) buah botol kaca yang ditutupnya terpasang 2 (dua) buah sedotan yang salah satu di tutupnya terpasang 1 (satu) buah pipet kaca, dan 1 (satu) buah botol warna putih yang di tutupnya terpasang sedotan.

Pelaku dikenakan pasal l 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Berita Terkait

Dandim Sumenep Tinjau Lokasi Jembatan Gantung di Ambunten
Puncak Arus Balik Lebaran, Pelabuhan Ketapang Dipadati Kendaraan
Kecelakaan di Jalan Pamekasan–Sumenep, Pengendara Motor Terluka
Deklarasi Perisai Putih Nusantara Sumenep Digelar 29 Maret, Bupati Dijadwalkan Hadir
Kepala BNPB Tinjau Banjir Pasuruan, Soroti Penanganan Jangka Pendek hingga Panjang
Larasati 2026 Hidupkan Ruang Publik dan Gairahkan Ekonomi Kreatif Kota Probolinggo
Polemik Arisan Get di Sumenep Berakhir Damai, Admin Sebut Hanya Miskomunikasi
Banjir Masih Rendam Tiga Kecamatan di Pasuruan, Ribuan Warga Terdampak

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 23:19 WIB

Dandim Sumenep Tinjau Lokasi Jembatan Gantung di Ambunten

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:30 WIB

Puncak Arus Balik Lebaran, Pelabuhan Ketapang Dipadati Kendaraan

Minggu, 29 Maret 2026 - 13:35 WIB

Kecelakaan di Jalan Pamekasan–Sumenep, Pengendara Motor Terluka

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:53 WIB

Deklarasi Perisai Putih Nusantara Sumenep Digelar 29 Maret, Bupati Dijadwalkan Hadir

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:50 WIB

Kepala BNPB Tinjau Banjir Pasuruan, Soroti Penanganan Jangka Pendek hingga Panjang

Berita Terbaru

Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim saat menghadiri kegiatan halalbihalal bersama ASN di halaman Kantor Bupati, Senin (30/3/2026).

Pemerintahan

Wabup Sumenep Minta ASN Tingkatkan Kinerja Usai Libur Lebaran

Senin, 30 Mar 2026 - 10:25 WIB

Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim saat memberikan arahan dalam apel gabungan dan halalbihalal di halaman Kantor Bupati, Senin (30/3/2026).

Pemerintahan

Wabup Sumenep Tekankan Kepatuhan ASN pada SE Penghematan BBM

Senin, 30 Mar 2026 - 10:23 WIB

Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Citra Persada saat meninjau lokasi rencana pembangunan jembatan gantung di Desa Ambunten Tengah, Minggu (29/3/2026).

Daerah

Dandim Sumenep Tinjau Lokasi Jembatan Gantung di Ambunten

Minggu, 29 Mar 2026 - 23:19 WIB