Bilik Pesta Narkoba Dibongkar, Pasca 4 Tersangka Diamankan di Pamekasan

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembongkaran bilik yang diduga tempat pesta narkoba.

Pembongkaran bilik yang diduga tempat pesta narkoba.

PAMEKASAN, detikkota.com – Polres Pamekasan bersama instansi terkait melakukan pembongkaran sebuah bilik yang berada di dalam area makam Ronggosukowati Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Selasa (20/05/2025) siang.

Keberadaan bilik yang diduga sebagai tempat pesta Narkoba itu diperkuat dengan ditangkapnya 4 (empat) orang penyalahguna Narkoba dan ditemukannya sejumlah barang bukti berupa sejumlah poket plastik klip yang berisikan serbuk Narkotika di lokasi.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan bahwa pembongkaran bilik tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengaduan masyarakat itu menyebutkan bahwa di area makam, tepatnya di Kel. Kolpajung, ada sebuah bilik yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan Narkoba,” kata Kapolres Pamekasan.

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut, Senin (19/5) sekitar pukul 20.10 wib, Tim Opsnal Polres Pamekasan melakukan penggerebekan di bilik yang diduga sebagai tempat penyalahguna Narkoba, petugas berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku beserta barang bukti jenis sabu-sabu.

Keempat pelaku tersebut inisial DD (46) Jl. Brawijaya Kel. Jungcangcang, FAA (37) Jl. Segara Kel. Gladak Anyar, MR (33) Jl. K.H. Ghazali Kel. Jungcangcang dan N (47), Kec. Pademawu, Kab. Pamekasan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu-sabu sebanyak 5 (lima) poket plastik klip yang di dalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika gol 1 jenis Sabu Sabu.

BB itu masing-masing dengan berat logo A 0,24, logo B 0,24 gram, logo C 0,24 gram, logo D 0,19 gram, logo E 0,25 gram, 1 (satu) buah kotak warna hitam, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah plastik klip sedang.

Selain itu juga 1 (satu) buah botol kaca yang ditutupnya terpasang 2 (dua) buah sedotan yang salah satu di tutupnya terpasang 1 (satu) buah pipet kaca, dan 1 (satu) buah botol warna putih yang di tutupnya terpasang sedotan.

Pelaku dikenakan pasal l 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Berita Terkait

KAI Renovasi Tiga Stasiun di Banyuwangi dengan Nuansa Adat Osing
Pasutri di Pamekasan Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Kurir JNT
Wali Kota Surabaya Apresiasi Tim Rescue DPKP atas Aksi Heroik Selamatkan Santri Al-Khoziny
Kebakaran Kios Laundry di Pasar Jenggara Tewaskan Seorang Karyawati
Wabup Subang Kang Akur Ajak Warga Marengmang Bangun Semangat Kolaborasi Saat Peletakan Batu Pertama Masjid Jami’ Al-Kautsar
Dua Truk Sampah DLH Sumenep Tunggak Pajak Sejak Tahun Lalu, Alasan Anggaran Jadi Kendala
PKB Nyatakan Aksi Bela Ulama di Trans7 Sebagai Panggilan Nurani, Bukan Politik
Forum Shrimp Fair di Banyuwangi Bahas Solusi Ekspor Udang ke Amerika Serikat

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:10 WIB

KAI Renovasi Tiga Stasiun di Banyuwangi dengan Nuansa Adat Osing

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:40 WIB

Pasutri di Pamekasan Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Kurir JNT

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:20 WIB

Wali Kota Surabaya Apresiasi Tim Rescue DPKP atas Aksi Heroik Selamatkan Santri Al-Khoziny

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Kebakaran Kios Laundry di Pasar Jenggara Tewaskan Seorang Karyawati

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:43 WIB

Wabup Subang Kang Akur Ajak Warga Marengmang Bangun Semangat Kolaborasi Saat Peletakan Batu Pertama Masjid Jami’ Al-Kautsar

Berita Terbaru