Bupati H.Mursil Diminta Tegur dan Berikan Sanksi Untuk Dua Dinas yang Tidak Mengibarkan Bendera di Hari Sumpah Pemuda

ACEH TAMIANG, detikkota.com – Berbagai momen unik terjadi pada peringatan hari Sumpah pemuda Indonesia ke-92 yang jatuh pada hari Rabu, (28/10/2020).

Sebagai wujud nasionalisme, Gerakan Aksi Rakyat Aceh Tamiang (Garang) Wilayah Aceh Tamiang memilih untuk mengibarkan  bendera merah putih di Dinas pemkab Aceh Tamiang yang tidak mengibarkan Bendera Merah Putih.

Banner

Dua dinas pemkab Aceh Tamiang yang tidak memasang Bendera merah putih pada saat hari Sumpah pemuda Indonesia yakni Dinas Kependudukan catatan sipil (Disdukcapil) dan Badan keterampilan pelatihan sumber daya manusia (BKPSDM) kabupaten Aceh Tamiang.

Pengibaran bendera merah putih ini dilakukan pada pukul 15.30 WIB sesuai jadwal pengibaran bendera merah putih secara nasional.

“Kegiatan ini kami lakukan sebagai salah satu bentuk nasionalisme kami pemuda yang cinta NKRI,” kata ketua Garang Chaidir Azhar.

Mereka pun memilih untuk mengibarkan bendera merah putih di dua Dinas yang tidak memasang bendera pada saat hari sumpah pemuda indonesia.

“Kejadian ini sangat memprihatinkan bagi kami masyarakat Aceh Tamiang. Karena kurangnya kesadaran mereka dengan sejarah Indonesia tercinta ini,” papar Chaidir.

Chaidir menambahkan, hal yang dilakukan oleh Garang yang tergabung dari pemuda Aceh Tamiang ini sebagai bentuk untuk menyadarkan dan mengingatkan agar jangan sampai melupakan sejarah Indonesia

Ketua Koordinator Garang Aceh Tamiang Chaidir Azhar meminta kepada Bupati Aceh Tamiang H.Mursil untuk menegur dan memberikan sanksi untuk kedua Dinas yang tidak mengibarkan Bendera pada saat hari sumpah pemuda Indonesia. (M.Irwan)