Bupati Sumenep Tanggapi PU Fraksi Terhadap 3 Raperda di Rapat Paripurna

Kamis, 16 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum (PU) terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kamis (16/03/2023).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir, dihadiri para pimpinan dan anggota, Forkopimda, Sekdakab Sumenep, Kepala OPD, Camat, pimpinan BUMD, tokoh masyarakat, LSM dan Pers.

Dalam rapat itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi menanggapi saran dan masukan dari sejumlah fraksi di DPRD, yakni fraksi PKB, PPP, PDI-P, PAN, Gerindra dan Fraksi Partai Nasdem Hanura Sejahtera.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain tanggapan atas masukan sejumlah fraksi, Bupati Fauzi juga menyampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep berkomitmen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi daerah diharapkan bisa menciptakan sumber daya nasional yang efektif dan efisien berdasarkan kewenangan pemerintah daerah, serta mendorong kemudahan berinvestasi yang kondusif serta menciptakan lapangan kerja yang lebih luas untuk masyarakat,” jelasnya.

Selanjutnya, evaluasi kelembagaan adalah sebagai upaya menata efektivitas dan optimalisasi proses birokrasi yang tepat ukuran dan tepat fungsi.

Maka, lanjutnya, dengan pembagian tugas dan fungsi yang tepat, diharapkan pemerintah daerah dapat dijalankan berdasarkan tanggung jawab dan fungsinya secara efektif dan sinergi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Politisi PDIP itu menjelaskan,  pemecahan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah merupakan salah satu pertimbangannya untuk optimalisasi potensi pendapatan dan efisiensi belanja, mulai dari proses perencanaan dan perhitungan proyeksi anggaran yang tepat.

Selain itu, pengelolaan air limbah memerlukan kepastian hukum, kejelasan tugas dan wewenang pemerintah daerah, serta hak dan kewajiban masyarakat atau pelaku usaha yang diatur dalam sebuah regulasi. Sehingga, pengelolaan air limbah dapat dilakukan secara profesional, efektif dan efisien.

“Pemerintah daerah wajib menyediakan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran air, karena sarana prasarana tersebut salah satunya disediakan untuk sumber air limbah dari rumah tangga,” tandasnya.

Jika semua itu tersedia, lanjutnya, hasil pengelolaan air limbah melalui sarana dan prasarana pengendalian, maka pencemaran air akan memenuhi baku mutu air limbah dan alokasi beban pencemaran air.

“Makanya, pmerintah daerah memerlukan peraturan sebagai basis regulasi dalam menyelesaikan persoalan air limbah domestik daerah,” pungkasnya.(ali/red)

Berita Terkait

Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Jelang Muktamar ke-35 NU, Puluhan Posko Kesehatan Disiagakan 24 Jam
Para Kiai Sepuh Serukan Muktamirin Jaga Marwah NU dan Hindari Intervensi
Kapolresta Sumenep Pimpin Sertijab, 10 Pejabat Baru Resmi Tempati Posisi Strategis
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI
Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD
Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:20 WIB

Jelang Muktamar ke-35 NU, Puluhan Posko Kesehatan Disiagakan 24 Jam

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Kapolresta Sumenep Pimpin Sertijab, 10 Pejabat Baru Resmi Tempati Posisi Strategis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI

Berita Terbaru