Bupati Sumenep Tanggapi PU Fraksi Terhadap 3 Raperda di Rapat Paripurna

Banner

SUMENEP, detikkota.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum (PU) terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kamis (16/03/2023).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir, dihadiri para pimpinan dan anggota, Forkopimda, Sekdakab Sumenep, Kepala OPD, Camat, pimpinan BUMD, tokoh masyarakat, LSM dan Pers.

Banner

Dalam rapat itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi menanggapi saran dan masukan dari sejumlah fraksi di DPRD, yakni fraksi PKB, PPP, PDI-P, PAN, Gerindra dan Fraksi Partai Nasdem Hanura Sejahtera.

Selain tanggapan atas masukan sejumlah fraksi, Bupati Fauzi juga menyampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep berkomitmen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi daerah diharapkan bisa menciptakan sumber daya nasional yang efektif dan efisien berdasarkan kewenangan pemerintah daerah, serta mendorong kemudahan berinvestasi yang kondusif serta menciptakan lapangan kerja yang lebih luas untuk masyarakat,” jelasnya.

Selanjutnya, evaluasi kelembagaan adalah sebagai upaya menata efektivitas dan optimalisasi proses birokrasi yang tepat ukuran dan tepat fungsi.

Maka, lanjutnya, dengan pembagian tugas dan fungsi yang tepat, diharapkan pemerintah daerah dapat dijalankan berdasarkan tanggung jawab dan fungsinya secara efektif dan sinergi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Politisi PDIP itu menjelaskan,  pemecahan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah merupakan salah satu pertimbangannya untuk optimalisasi potensi pendapatan dan efisiensi belanja, mulai dari proses perencanaan dan perhitungan proyeksi anggaran yang tepat.

Selain itu, pengelolaan air limbah memerlukan kepastian hukum, kejelasan tugas dan wewenang pemerintah daerah, serta hak dan kewajiban masyarakat atau pelaku usaha yang diatur dalam sebuah regulasi. Sehingga, pengelolaan air limbah dapat dilakukan secara profesional, efektif dan efisien.

“Pemerintah daerah wajib menyediakan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran air, karena sarana prasarana tersebut salah satunya disediakan untuk sumber air limbah dari rumah tangga,” tandasnya.

Jika semua itu tersedia, lanjutnya, hasil pengelolaan air limbah melalui sarana dan prasarana pengendalian, maka pencemaran air akan memenuhi baku mutu air limbah dan alokasi beban pencemaran air.

“Makanya, pmerintah daerah memerlukan peraturan sebagai basis regulasi dalam menyelesaikan persoalan air limbah domestik daerah,” pungkasnya.(ali/red)

title="banner"