Anies Vs Ahok Diprediksi Akan Kembali Bersaing di Pilkada 2024

Banner

JAKARTA, detikkota.com – Pada 27 November 2024 mendatang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dijadwalkan akan dilaksanakan secara serentak.

Salah satu daerah yang akan menggelar Pilkada atau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) di November 2024 adalah Provinsi DKI Jakarta.

Banner

Bursa bakal calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta sudah ramai diperbincangkan. Bahkan sejumlah partai politik saat ini mulai menggadang-gadang jagoannya untuk diusung dalam Pilkada DKI 2024.

Kandidat Cagub DKI Jakarta didominasi pendatang baru. Dua nama yang sempat bertanding di Pilkada 2017 lalu, diprediksi akan kembali bersaing di Pilgub 2024. Kedua nama tersebut adalah Anies Rasyid Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Apakah Anies vs Ahok jilid Il akan terjadi di 2024?. Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, ada dua jalur bagi kandidat yang ingin maju Pilkada 2024. Diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dan jalur perseorangan atau independen.

“Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur didaftarkan ke KPU Provinsi oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan,” bunyi Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016.

title="banner"