Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Jumat, 21 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi.

SUMENEP, detikkota.com – Unit Reskrim Polsek Lenteng, Polresta Sumenep, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap seorang terduga pelaku berinisial AHA (29). Pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Lenteng Iptu Widianto, S.H. mengatakan, kasus tersebut bermula dari pencurian satu unit sepeda motor inventaris PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar yang dikuasakan kepada Moh. Ilyas.

Pencurian itu terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Jepun Timur, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lenteng langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di Desa Lenteng Timur. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan AHA tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebagaimana laporan korban.

Atas perbuatannya, AHA dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi kini masih melakukan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengembangkan perkara untuk mengetahui kemungkinan adanya fakta hukum lain.

Kapolsek Lenteng menegaskan, Polresta Sumenep terus berkomitmen memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat dengan merespons setiap laporan tindak pidana secara cepat serta menindak pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : M

Editor : M

Berita Terkait

APBD Sumenep 2027 Diproyeksikan Defisit Rp96 Miliar, DPRD Bahas Nota Keuangan
Ekonomi Jatim Tumbuh 5,84 Persen, Khofifah Perkuat Peran Gerbang Baru Nusantara
Polres Mojokerto Sediakan Shelter Gratis untuk Ojol, Kurir hingga Taksi Online
Bupati Sumenep Dorong Penguatan Spiritual ASN Lewat Gerakan Baca 111.111 Kali Surah Al-Waqi’ah
Lantik 129 Kepala Sekolah, Wabup Sumenep Tekankan Mutu Pendidikan dan Penguasaan Teknologi
Tedi Ronal Slamet Terpilih Secara Aklamasi Pimpin DPD MIOI Purwakarta Periode 2026-2030
Sulaisi Siap Pimpin Aksi di Polresta Sumenep, Desak Kejelasan Penahanan Tersangka Lisdes
Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:46 WIB

APBD Sumenep 2027 Diproyeksikan Defisit Rp96 Miliar, DPRD Bahas Nota Keuangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:10 WIB

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,84 Persen, Khofifah Perkuat Peran Gerbang Baru Nusantara

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:02 WIB

Polres Mojokerto Sediakan Shelter Gratis untuk Ojol, Kurir hingga Taksi Online

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:57 WIB

Bupati Sumenep Dorong Penguatan Spiritual ASN Lewat Gerakan Baca 111.111 Kali Surah Al-Waqi’ah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Lantik 129 Kepala Sekolah, Wabup Sumenep Tekankan Mutu Pendidikan dan Penguasaan Teknologi

Berita Terbaru