Diduga Hutan Lindung di Alih Fungsikan Menjadi Lahan Pertanian

Selasa, 20 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hutan Lindung Yang di Alih Fungsikan Menjadi Lahan Pertanian

Hutan Lindung Yang di Alih Fungsikan Menjadi Lahan Pertanian

BANYUWANGI, detikkota.com – Keutuhan hutan lindung tentu harus tetap di jaga kelestariannya dengan arti lain apa yang ada di kawasan hutan lindung tersebut tidak boleh tersentuh. Bahkan dari kegiatan perambahan kawasan untuk di jadikan lahan pertanian demi keuntungan pribadi masyarakat.

Dalam UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan bertujuan untuk menjaga hutan Indonesia merupakan salah satu hutan tropis terluas di dunia sehingga keberadaanya menjadi tumpuan keberlangsungan kehidupan bangsa-bangsa di dunia, khususnya dalam mengurangi dampak perubahan iklim global.

Namun berbeda halnya yang terjadi di wilayah hutan lindung pangkuan KRPH Sidomulyo di Petak 57 B1 perum perhutani Banyuwangi Barat Desa Jambewangi Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi diduga telah terjadi perambahan hutan lindung sejak lama, ironisnya dugaan perambahan hutan lindung tersebut di lakukan oleh pokja LMDH dan warga yang notabenya berada diwilayah pangkuan hutan produksi perhutani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama ini di petak 57 B1 tersebut sudah terjadi perambahan hutan lindung yang di jadikan lahan pertanian, dengan cara memotong pohon-pohonnya secara perlahan lahan,” papar warga warga Desa Jambewangi setempat berinisial A dan S yang enggan di sebutkan namanya, Selasa (20/10).

“Padahal pepohonan tersebut harus di lindungi sebagai bentuk kelestarian alam dan dan bukannya di sulap menjadi lahan pertanian seperti halnya milik inisial N dan SW,” jelasnya

Menanggapi dugaan tersebut Asper (Asisten Perhutani) Kalisetail Sunardi saat di konfirmasi media Selasa (20/10/2020) melalui pesan singkat WhaatsApp nya tidak ada tanggapan, terkait pernyataan yang dipertanyakan awak media atas dugaan Penyerobotan dan ahli fungsi hutan lindung di kawasan Petak 57 B1. (ari)

Berita Terkait

BMKG Peringatkan Hujan dan Angin Kencang 8-10 September, Sejumlah Wilayah Wajib Waspada
Pemerintah Perkuat Kesiapan Hadapi El Nino, Dampak Erupsi Gunung Api Dipantau
Razia Miras di Cafe Lotus, Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 48 Botol Minuman Beralkohol
Anak Krakatau Masih Aktif, Erupsi Susulan Mengintai: Radius 3 Kilometer Terlarang
Mahasiswa Jepang dan Malaysia Belajar Membatik di Kraksaan
Salat Subuh Berjamaah di Masjid Agung, Anak-anak Dapat Uang Saku dari Wali Kota
Indonesia-Rusia Perkuat Kerja Sama, Pupuk Indonesia Jajaki Investasi Pabrik Urea di Vladivostok
Kemeriahan Madura Night Vaganza 2026: Bappeda Sabet Juara Stand OPD Terbaik!

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:32 WIB

BMKG Peringatkan Hujan dan Angin Kencang 8-10 September, Sejumlah Wilayah Wajib Waspada

Selasa, 8 September 2026 - 07:57 WIB

Pemerintah Perkuat Kesiapan Hadapi El Nino, Dampak Erupsi Gunung Api Dipantau

Senin, 7 September 2026 - 17:54 WIB

Razia Miras di Cafe Lotus, Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 48 Botol Minuman Beralkohol

Minggu, 6 September 2026 - 11:36 WIB

Mahasiswa Jepang dan Malaysia Belajar Membatik di Kraksaan

Minggu, 6 September 2026 - 11:26 WIB

Salat Subuh Berjamaah di Masjid Agung, Anak-anak Dapat Uang Saku dari Wali Kota

Berita Terbaru