PAMEKASAN, detikkota.com – Ahmad Baihaki (51) warga Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan.
Pelaporan itu dilakukan Ach Faqih (35) warga Desa Kadur, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) atas delik penggelapan, yakni mobil jenis phanter.
Ach. Dlofirul Anam, S.HI, M.H, Koordinator Madura Raya LBH FAAM yang melakukan pendampingan terhadap Ach Faqih menyampaikan, dugaan penggelapan itu diawali saat kliennya menjual mobil kepada terlapor sejak 20 Agustus 2018 lalu.
“Jadi, dalam transaksi tersebut, terlapor (Baihaki, red) tidak langsung membayar uangnya, mobil yang dihargai Rp.70 juta ini alasannya akan dibayar pada pertengahan bulan Oktober,” ujarnya.
Namun, dari waktu yang telah disepakati itu, tak kunjung ada pembayaran.
Menurutnya, kliennya juga beberapa kali menghubungi terlapor untuk melakukan kesepakatan pembayaran, namun hal itu tetap tak direspon baik.
“Kami sudah melakukan upaya-upaya seperti mediasi dan lain sebagainya, namun tidak ada hasilnya,” sebutnya.
Sementara, pihaknya akan terus melakukan pengawalan terhadap kasus ini. Sebab, sudah terhitung 2 tahun, terlapor tidak ada iktikad baik dalam melakukan pembayaran. (Fauzi)