Dirut PD Sumekar Akan Dipanggil Komisi II DPRD Sumenep Terkait Kasus Perselingkuhan

Sabtu, 7 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H. Subaidi Ketua Komisi II DPRD Sumenep

H. Subaidi Ketua Komisi II DPRD Sumenep

SUMENEP, detikkota.com – Komisi II DPRD Sumenep akan melakukan kroscek atas kebenaran kasus perselingkuhan yang melibatkan Direktur Utaman PD Sumekar dan wanita asal kepulauan.

“Akan dikroscek untuk memastikan kasusnya dan akan ditindak lanjuti pemanggilan,” kata Ketua Komisi II DPRD Sumenep H. Subaidi, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (07/05/2022).

Dicecar soal sanksi jika terbukti melakukan perselingkuhan, Ketua Komisi II hanya memastikan pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut dan akan memberikan rekomendasi jika yang bersangkutan benar melakukan perselingkuhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Akan ditindak lanjuti, pasti kami beri rekom untuk tahapan ke yang lain,” terang politisi dari partai berlambang Ka’bah ini.

Ditanya perihal rekomendasi tersebut kepada siapa, ia menjawab, “Ya ke Bupati,” tandasnya.

Sebelumnya, ternyata salah satu oknum pejabat penting di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumenep, Direktur Utama (Dirut) PD Sumekar, diketahui dua bulan telah menjalin hubungan selingkuh dengan janda asal pulau.

Perselingkuhan itu terbongkar setelah adanya laporan warga bahwa ada perbuatan hubungan terlarang di Perum Wiraraja. Sehingga warga dan babinsa serta masyarakat mendatangi rumah tersebut, pada Kamis, malam (05/05/2022).

Kedua pasangan selingkuh itupun digrebek warga, di arak dan dibawa ke rumah Kepala Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Pada saat itu, kedua pasangan selingkuh bernama Moh Riyadi SE, MM, warga Desa Baban Kecamatan Gapura, dan Fila Fahrika warga Desa Laok Jangjang Kecamatan Arjasa, sepakat menandatangani surat pernyataan yang berisi ;

1. Tidak akan mengulangi lagi tindakan perselingkuhan di lingkungan Jl. Adi Poday RT 002 RW 005 Desa Kolor

2. Mengakui telah melakukan perselingkuhan selama dua bulan

3. Siap untuk menikahi dan dinikahi paling lambat bulan Juni 2022

4. Bersedia memberikan kompensasi perbaikan jalan rabat beton sepanjang ± 160 m²/ 100 sak setara semen.

Dalam surat pernyataan itu juga diterangkan bahwa apabila dikemudian hari tidak mentaati, mereka bersedia pindah tempat tinggal atau dilaporkan kepada pimpinan. (M/Red)

Berita Terkait

Satlantas Polres Sumenep Gelar Edukasi Keselamatan dan Bagikan Brosur Operasi Zebra 2025
Hujan Deras Sebabkan Sejumlah Sungai Meluap di Banyuwangi, Petugas Lakukan Penanganan Cepat
Banyuwangi Siapkan Pembangunan PLTB 200 MW Didukung Perusahaan Energi Jerman
Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan
Ops Zebra Semeru 2025 Resmi Digelar, Polres Sumenep Perketat Pengawasan Lalu Lintas Jelang Operasi Lilin
Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim
Banyuwangi BMX Supercross 2025 Resmi Dibuka, Diikuti 207 Rider dari Berbagai Negara
Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 09:25 WIB

Satlantas Polres Sumenep Gelar Edukasi Keselamatan dan Bagikan Brosur Operasi Zebra 2025

Selasa, 18 November 2025 - 09:16 WIB

Banyuwangi Siapkan Pembangunan PLTB 200 MW Didukung Perusahaan Energi Jerman

Senin, 17 November 2025 - 16:37 WIB

Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan

Senin, 17 November 2025 - 08:30 WIB

Ops Zebra Semeru 2025 Resmi Digelar, Polres Sumenep Perketat Pengawasan Lalu Lintas Jelang Operasi Lilin

Sabtu, 15 November 2025 - 20:03 WIB

Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim

Berita Terbaru