DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Terhadap Ketua KPU Hasyim Asyari

JAKARTA, detikkota.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari sebagai Ketua dan Anggota KPU.

Ia terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), karena melakukan tindak asusila kepada seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (03/07/2024).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP dalam sidang pembacaan putusan.

Dalam putusan itu, Presiden Jokowi diminta melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.

“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” demikian putusan yang dibacakan Ketua DKPP.