Dua Kali Beraksi, Kawanan Pencuri Sepeda Motor Berhasil Dibekuk

Jumat, 25 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, detikkota.com – Dua kawanan pencuri sepeda motor di Sidoarjo diringkus petugas kepolisian Polresta Sidoarjo, Jumat (25/3/2022). Mereka diringkus setelah dua kali beraksi di dua titik di Kota Delta.

Dua pencuri tersebut yakni MRA (19 tahun) dan MU (28 tahun). Dalam melancarkan aksinya, mereka berdua selalu berkelompok antara tiga sampai empat orang.

Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, di lokasi pencurian pertama, misalnya di Desa Sumput Rt 05 RW 02 Sidoarjo, mereka beraksi secara berkelompok tiga orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Satu lagi inisialnya D, saat ini dia DPO. Di lokasi itu, mereka mengambil dua unit sepeda motor jenis Scoopy nopol W 2607 ZH dan honda beat nopol W 5326 NBK,” ucap Kapolres dalam giat ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo.

Lokasi kedua, Kusumo melanjutkan, kedua tersangka itu beraksi empat orang. Lokasi tepatnya di Perum Kahuripan Nirwana. Mereka berhasil membawa kabur motor yamaha N Max dengan nopol W 6736 RU.

“Untuk yang di Kahuripan ini, dua orang lainnya adalah SL (31 tahun) dan I (28 tahun). Untuk tersangak I saat ini masuk DPO juga. Sedangkan SL diamankan di Surabaya karena kasus pencurian di TKP lain,” katanya.

Akibat perbuatannya ini, kini MRA dan MU harus mendekam dibalik jeruji penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu. Mereka berdua diancam hukuman 7 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 363 KUHP. (redho)

Berita Terkait

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari
Buruh KASBI Demo di DPRD Jatim, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan
Polda Jatim Rotasi Sejumlah Pejabat, Kabid TIK hingga Kapolres Berganti

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Rabu, 30 September 2026 - 12:51 WIB

Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba

Selasa, 29 September 2026 - 15:45 WIB

Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari

Berita Terbaru