Dugaan Kasus Korupsi Gedung Dinkes Sumenep Belum Temukan Titik Terang

Rabu, 14 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Penanganan kasus
dugaan korupsi gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur Hampir 7 tahun belum ada titik terang Rabu (14/07/2021).

Pasalnya, kasus dugaan korupsi gedung dinkes tersebut telah merugikan uang sebesar 200 juta dari nilai tender Rp 4,5 Milyar lewat ABPD 2014.

Kapolres Sumenep telah menetapkan tersangka Imam Mahmudi pada akhir oktober 2019. Imam dinilai bertanggungjawab dalam proyek pembangunan Gedung Dinkes Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, Imam Mahmudi menggugat Surat Perintah Penyidikan No.SP-Sidik/241/IV/2018/Satreskrim tertanggal 21 April 2018 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/438/X/2019/Satreskrim tertanggal 21 Oktober 2019, sekaligus Surat Penetapan Tersangka No. S.Tap/87 /X/2019/Satreskrim tanggal 21 Oktober 2019 yang dilakukan oleh Termohon Polres Sumenep.

Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menolak gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Imam Mahmudi atas penetapan status tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Dinas Kesehatan Sumenep.

Dikonfirmasi terkait proses kasus dugaan Korupai gedung Dinkes Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Fared Yusuf mengatakan pada tahap pertama berkas dugaan korupsi mega proyek gedung dinkes.

“Berkas itu sudah kita lengkapi pada tahap pertama kemudian dikasih ke Jaksa namun setelah diteliti oleh jaksa dan kembalikan lagi ke kita. Setelah dilengkapi, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh jaksa karena dinilai masih kurang maka dikembalikan,” ujar Fared Yusuf (14/7).

“Jadi apa yang menjadi petunjuk Jaksa kita lengkapi,” jelasnya.

Ditanya soal poin apa saja yang menjadi petunjuk dari jaksa. AKP Fared Yusuf tidak menjelaskan secara detail poin tersebut.

“Silahkan tanya ke Jaksa soal poin-poin apa saja,” ucapnya.

Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi mengaku bahwa pihaknya juga butuh waktu untuk mempelajari berkas kasus tersebut sesuai dengan yang diatur dalam KUHP 138 dan 139.

“Ini bukan tidak bisa di P-21. Bukan itu, jadi kewajiban jaksa ini pertama itu meneliti dulu selama 14 hari, kalau ada kekurangan maka kita kembalikan,” ungkapnya.

Pihaknya mengaku menerima berkas perkara tersebut dari penyidik Korps Bhayangkara pada awal tahun 2020 lalu untuk yang pertama.

“Ini sudah pelimpahan kedua. Pertama awal tahun 2020 lalu, setelah itu hingga masuk tahun berjalan gak dikembalikan lagi ke sini. Karena itu, sesuai dengan SOP Pidsus maka sudah melewati tahun anggaran SPDP kita kembalikan lagi,” tegasnya.

Meski demikian, Novan tidak berani merinci alasan kuat kenapa berkas sering dipandang kurang hingga saat ini masih berkutat dan bolak balik di dua instansi negara tersebut.

“Kalau itu terkait dengan teknis, mohon maaf saya tidak bisa mengeksplor itu. Tapi yang pasti Pasal yang disangkakan sama penyidik kepolisian itu masih belum terpenuhi dalam berkas itu,” pungkasnya (fer)

Berita Terkait

Wapres Gibran Tinjau Pasar Banyuwangi, Apresiasi Konsep Modern Bernuansa Osing
PT IKS Kembali Jadi Sorotan, Pekerja Keluhkan Sistem Pengupahan hingga Dugaan Pelanggaran
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher
Pemkot Malang Perkuat Edukasi Terkait LGBT, DPRD Dorong Pendidikan Karakter Berkelanjutan
PBNU Tetapkan Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU
BMKG: Cuaca Jawa Timur Didominasi Cerah, Waspadai Udara Kabur dan Gelombang Perairan Selatan
Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita
Nanik Sudaryati Deyang Resmi Pimpin BGN, Pemerintah Soroti Ketegasan dan Disiplin

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:56 WIB

Wapres Gibran Tinjau Pasar Banyuwangi, Apresiasi Konsep Modern Bernuansa Osing

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:27 WIB

PT IKS Kembali Jadi Sorotan, Pekerja Keluhkan Sistem Pengupahan hingga Dugaan Pelanggaran

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:42 WIB

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:34 WIB

Pemkot Malang Perkuat Edukasi Terkait LGBT, DPRD Dorong Pendidikan Karakter Berkelanjutan

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:27 WIB

PBNU Tetapkan Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU

Berita Terbaru